Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Gugatan


Nomor Putusan:
Put-67991/PP/M.XVIB/99/2016


Jenis Pajak:

Gugatan Pajak


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:


bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat:

bahwa Penggugat melakukan pembetulan SPT seharusnya telah memahami bahwa terdapat sanksi administrasi yang akan dikenakan sebagai akibatnya. Sebagaimana tercantum dalam peraturan bahwa agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia;

Menurut Penggugat:

bahwa ternyata setelah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010, Penggugat tetap diberikan STP atas keterlambatan pembayaran pajak sebagai akibat pajak kurang bayar yang timbul setelah melakukan Pembetulan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan November 2010;

Menurut Majelis:

bahwa Tergugat menolak permohonan Penggugat karena tidak terdapat unsur kekhilafan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diberikan penghapusan sanksi administrasi seluruhnya;

bahwa Tergugat berpendapat, Keputusan Tergugat Nomor : KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 merupakan ketetapan yang termasuk klasifikasi surat keputusan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, sehingga bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat yang menolak permohonan penghapusan sanksi dalam Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak dikenakan oleh Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, pembetulan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat yang menyebabkan terjadinya kurang bayar, bukan dilakukan secara sengaja oleh Penggugat, namun murni karena kekhilafan Penggugat dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang menurut Penggugat tidak seharusnya dikenakan sanksi oleh Tergugat;

bahwa memperhatikan fakta persidangan, terdapat pembetulan SPT Masa Pajak Januari 2010 yang mengakibatkan adanya kekurangan pajak yang masih harus dibayar, sehingga karenanya timbul pengenaan sanksi denda bunga berdasarkan ketentuan pada Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP akibat keterlambatan pembayaran tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP :
“Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tanggal di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Januari 2010 Nomor : 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan berkesimpulan tidak terdapat cacat yuridis, sehingga dinyatakan Surat Tagihan Pajak a quo tetap berlaku dan dipertahankan;

Mengingat:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menolak gugatan Penggugat terhadap KEP-305/WPJ.03/2015 tanggal 9 Maret 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00027/107/10/308/14 tanggal 27 Februari 2014 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis XVI Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, M.M.         
Drs. DEF        
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
JKL, S.H., M.M.      
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIB pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.