Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81527/PP/M.IIIA/18/2017

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP untuk penghitungan PBB sebesar Rp290.000.000.000,00 yang berasal dari koreksi objek pajak bumi seluas 58.000.000 m2, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81527/PP/M.IIIA/18/2017

Jenis Pajak : PBB
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi NJOP untuk penghitungan PBB sebesar Rp290.000.000.000,00 yang berasal dari koreksi objek pajak bumi seluas 58.000.000 m2, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Penelitian terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah dilaporkan Pemohon Banding.

Pemeriksa menemukan bahwa terdapat pemanfaatan lahan masyarakat yang digunakan sebagai kebun plasma, yang digunakan dan manfaatnya (dimanfaatkan) untuk kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding, seluas 5.800 Ha (58.000.000 m2);
     
Menurut Pemohon : bahwa seperti perusahaan - perusahaan Inti Rakyat yang lain, Pemohon Banding membeli Tanda Buah Segar (“TBS”) dari para petani Transmigrasi dari lahan tanaman kelapa sawit sebagai bahan baku untuk kami olah lebih lanjut. lahan dan tanaman kelapa sawit yang menjadi koreksi pemeriksa adalah milik para Petani Transmigrasi, yang mengelolah lahan dan tanaman sawit mereka sendiri. Atas kepemilikan lahan dan tanaman kelapa sawit telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing Petani Transmigrasi;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis Sengketa timbul karena menurut Pemeriksa, terdapat pemanfaatan lahan masyarakat yang digunakan sebagai kebun plasma, yang digunakan dan manfaatnya (dimanfaatkan) untuk kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding, seluas 5.800 Ha (58.000.000 m2);

bahwa menurut Pemohon Banding lahan kebun plasma bukan dimiliki/dikuasai pihak pemohon Banding karena lahan aquo sudah lama dikonversi menjadi milik para petani plasma, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat dari masing-masing petani plasma, sehingga luas kebun plasma aquo juga tidak dilaporkan sebagai aset Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis keberadaan Perkebun Kelapa Sawit diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); sedangkan pengaturan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola PIR - Trans diatur di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 353/Kpts/KB.510/6/2003 Tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Menteri Partanian Nomor 333/Kpts/Kb.510/6/1986 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Pir – Trans yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (2), Lahan yang disediakan dalam proyek PIR-TRANS terdiri dari
  1. Lahan untuk kebun inti dan kebun plasma yang perimbangan luasnya antara 20 : 80 atau dapat sisesuaikan dengan kondisi setempat;
  2. Penyesuaian perimbangan lahan kebun inti dan plasma sebagaimana dimaksud pada butir a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan berdasarkan criteria/persyaratan yang berlaku setelah menerima usulan dari perusahaan inti;

bahwa kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai kebun inti yang berkewajiban membina kebun plasma sehingga dapat menghasilkan TBS sama dengan hasil dari kebunnya sendiri; dalam pola kemitraan ini maka hasil dari kebun plasma akan dijual kepada kebun inti dengan harga pasar sama dengan kebun kelapa sawit yang lainnya;

bahwa dari hasil penjualan TBS inilah Pemohon Banding (kebun inti) akan memperoleh pembayaran dari para petani plasma sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, dimana biaya-biaya aquo sudah disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak; kadang-kadang dalam jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk kebun plasma termasuk di dalamnya pula biaya pembayaran PBB atas kebun yang dimiliki atau dikuasai petani plasma (tidak merupakan kewajiban pemohon banding);

bahwa atas dugaan Terbanding areal kebun plasma merupakan kebun milik Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 (ayat 1) Undang-undang Nomor 12 tentang PBB adalah keliru, karena kebun plasma aquo sudah ada dan jelas pemiliknya yaitu para petani plasma (mendapat sertipikat hak milik untuk masing-masing petani); walaupun pemeliharaan,pemupukan dll dilakukan atas petunjuk dan arahan dari Pemohon Banding kepada para petani plasma (menanggapi pernyataan Terbanding sehubungan dengan pasal 4(ayat 3) Undang undang PBB) hal ini untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari kebun plasma agar sama dengan kebun inti, kegiatan ini merupakan kewajiban Pemohon Banding yang harus dilakukannya sesuai dengan perjanjian pada saat pemberian Hak Guna Usaha(HGU) kepada pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis sebagai Pernyataan Penutup dengan Surat Nomor:003/M001/D.KEU/I/17 tanggal 4 Januari 2017 menyatakan sesuai dokumenyang diterbitkan oleh instansi terkait luas areal perkebunan Pemohon Banding adalah seluas 89.293.000 m2 (8.929,30 ha), karenanya Majelis berpendapat objek PBB atas Bumi adalah seluas 89.293.000;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam :

Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74, menyatakan sebagai berikut :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 menyatakan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sbb :
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak bumi menurut Terbanding     
Koreksi objek pajak bumi yang tidak dapat dipertahankan    
Objek Pajak bumi menurut Majelis    
147.240.000 m2
53.000.000 m2
89.293.000 m2
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/WPJ.02/2016 tanggal 6 Januari 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 00003/272/09/222/14 tanggal 31 Oktober 2014, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 NJOP Bumi 89.293.000 x Rp5.000 446.465.000.000
2 NJOP Bangunan 177.857 x Rp700.000 21.301.709.000
3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 467.766.709.000
4 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 8.000.000
5 NJOP Untuk Penghitungan PBB 467.758.709.000
6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%
7 NJKP 187.103.483.600
8 PBB yang terhutang 935.517. 418
9 PBB yang harus dibayar 935.517.418
10 Pokok PBB yang masih harus dibayar 514.000
11 Denda Administrasi 128.500
12 Jumlah yang masih harus dibayar 642.500

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,     
DEF, S.H., M.Kn.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.,  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;