Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81521/PP/M.IIIA/18/2017

Kategori : Pajak Bumi dan Bangunan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Objek Pajak Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 sebesar 16.780.000 m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81521/PP/M.IIIA/18/2017

Jenis Pajak : PBB
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Objek Pajak Bumi Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 sebesar 16.780.000 m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari KPP Pratama Pangkalan Kerinci, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Pemeriksa menemukan bahwa terdapat pemanfaatan lahan masyarakat yang digunakan sebagai kebun plasma, yang digunakan dan manfaatnya (dimanfaatkan) untuk kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding, seluas 1.678 Ha (16.780.000 m2). Sepanjang Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2013, Pemohon Banding telah melakukan pelaporan SPOP namun terdapat perbedaan luas areal produktif, luas areal tidak produktif, areal emplasemen, areal jalan, dan areal belum diolah.
     
Menurut Pemohon : bahwa Kemitraan inti-plasma oleh Pemohon Banding didasarkan kepada pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; bukan kemitraan berdasarkan kepentingan (Vital) kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding. Artinya karena diwajibkan oleh Undang-Undanglah maka Pemohon Banding membangun kemitraan inti-plasma dengan KPPA Merbau Sakti di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan KPPA Rawa Tengkuluk di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kebupaten Pelalawan. Dengan demikian, alasan Terbanding bahwa TBS yang dihasilkan kebun plasma (pemanfaatan lahan masyarakat sebagai kebun penghasil TBS) memiliki bagian yang sangat penting (vital) dalam aktivitas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan produksi minyak sawit (CPO) yang dilakukan Wajib Pajak dan aktivitas kegiatan usaha Wajib Pajak sangat bergantung pada TBS hasil kebun Plasma (lahan masyarakat yang dimanfaatkan sebagai kebun oleh Wajib Pajak) adalah tidak benar;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis Sengketa timbul karena menurut Pemeriksa, terdapat pemanfaatan lahan masyarakat yang digunakan sebagai kebun plasma, yang digunakan dan manfaatnya (dimanfaatkan) untuk kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding, seluas 16.780.000 m2;

bahwa menurut Pemohon Banding lahan kebun plasma bukan dimiliki/dikuasai pihak pemohon Banding karena lahan aquo sudah lama dikonversi menjadi milik para petani plasma, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat dari masing-masing petani plasma, sehingga luas kebun plasma aquo juga tidak dilaporkan sebagai aset Pemohon Banding;

bahwa menurut Majelis keberadaan Perkebun Kelapa Sawit diatur di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 308 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); sedangkan pengaturan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pola PIR - Trans diatur di dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 353/Kpts/KB.510/6/2003 Tentang Perubahan Pertama Surat Keputusan Menteri Partanian Nomor 333/Kpts/Kb.510/6/1986 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Pir – Trans yang menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (2), Lahan yang disediakan dalam proyek PIR-TRANS terdiri dari
  1. Lahan untuk kebun inti dan kebun plasma yang perimbangan luasnya antara 20 : 80 atau dapat sisesuaikan dengan kondisi setempat;
  2. Penyesuaian perimbangan lahan kebun inti dan plasma sebagaimana dimaksud pada butir a ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan berdasarkan criteria/persyaratan yang berlaku setelah menerima usulan dari perusahaan inti;

bahwa kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai kebun inti yang berkewajiban membina kebun plasma sehingga dapat menghasilkan TBS sama dengan hasil dari kebunnya sendiri; dalam pola kemitraan ini maka hasil dari kebun plasma akan dijual kepada kebun inti dengan harga pasar sama dengan kebun kelapa sawit yang lainnya;

bahwa dari hasil penjualan TBS inilah Pemohon Banding (kebun inti) akan memperoleh pembayaran dari para petani plasma sesuai dengan pengeluaran-pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, dimana biaya-biaya aquo sudah disetujui terlebih dahulu oleh kedua belah pihak; kadang-kadang dalam jumlah biaya yang telah dikeluarkan untuk kebun plasma termasuk di dalamnya pula biaya pembayaran PBB atas kebun yang dimiliki atau dikuasai petani plasma (tidak merupakan kewajiban pemohon banding);

bahwa atas dugaan Terbanding areal kebun plasma merupakan kebun milik Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 4 (ayat 1) Undang-undang Nomor 12 tentang PBB adalah keliru, karena kebun plasma aquo sudah ada dan jelas pemiliknya yaitu para petani plasma (mendapat sertipikat hak milik untuk masing-masing petani); walaupun pemeliharaan,pemupukan dll dilakukan atas petunjuk dan arahan dari Pemohon Banding kepada para petani plasma (menanggapi pernyataan Terbanding sehubungan dengan pasal 4(ayat 3) Undang undang PBB) hal ini untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari kebun plasma agar sama dengan kebun inti, kegiatan ini merupakan kewajiban Pemohon Banding yang harus dilakukannya sesuai dengan perjanjian pada saat pemberian Hak Guna Usaha(HGU) kepada pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan dalam :

Pasal 69 ayat (1e), sebagai berikut :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74, menyatakan sebagai berikut :
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
   
Pasal 78 menyatakan sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan sbb:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk membatalkan koreksi Terbanding;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak bumi menurut Terbanding     
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     
Objek Pajak bumi menurut Majelis     
300.142.000 m2
16.780.000 m2
283.362.000 m2
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1913/WPJ.02/2015 tanggal 28 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 00006/272/09/222/14 tanggal 10 Desember 2014, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 NJOP Bumi 283.362.000 x Rp5.000 1.416.810.000.000
2 NJOP Bangunan 177.857 x Rp700.000 122.031.000.000
3 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 1.538.841.000.000
4 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) 0,00
6 Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) 40%
7 NJKP 615.536.400.000
8 PBB yang terhutang 3.077.682.000
9 PBB yang harus dibayar 3.077.682.000
10 Pokok PBB yang masih harus dibayar 0
11 Denda Administrasi 0
12 Jumlah yang masih harus dibayar 0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2017 oleh Hakim Majelis III A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,     
DEF, S.H., M.Kn.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
Yang dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.,  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;