Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81510/PP/M.XVIIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp887.223.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81510/PP/M.XVIIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Impor Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp887.223.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa identitas pemilik barang yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak menggunakan identitas Wajib Pajak Pusat (nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak) karena yang mempunyai Angka Pengenal Impor adalah Wajib Pajak Pusat. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
     
Menurut Pemohon : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp887.223.000,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 jo. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
     
Menurut Majelis : Dasar Hukum

  • Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (6), ayat (9), Pasal 16B ayat (3), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  • Pasal 15, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  • Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  • Pasal 1 huruf i ,Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa impor tersebut merupakan impor untuk Pemohon Banding yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pajak Masukan atas impor tersebut dikreditkan oleh Pemohon Banding di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai serta dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengkreditan pajak masukan tersebut karena tidak memenuhi syarat formal, dimana berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 faktur pajak yang dikreditkan harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5);

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak pada faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berbeda dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding sudah tepat, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1560/WPJ.01/2014 tanggal 7 November 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 Nomor 00033/207/12/121/14 tanggal 7 Mei 2014, atas nama XXX Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00385/PP/PM/VII/2015 tanggal 3 Juli 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.H., M.Hum.
 JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor Put.81510/PP/M.XVIIIA/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

1.
2.
3.
4.
Drs. ABC, M.M.
Drs. DEF, M.Sc.
Dr. MNO, S.E., M.B.P.
JKL, S.E., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding, dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.