Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017

Kategori : PPh Pasal 15 Final

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak (Pajak yang telah disetor) Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 sebesar Rp3.029.022.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Ba


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Final
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak (Pajak yang telah disetor) Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 sebesar Rp3.029.022.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan laporan keuangan dan buku besar biaya diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dari kegiatan jasa pengiriman BBM oleh PT. BBB (GL Bahan Bakar 526,001) ke lokasi penambangan dan cargo alat-alat berat ke lokasi penambangan (GL Mobilization 530,014) yang belum dilaporkan
     
Menurut Pemohon : bahwa Pajak Penghasilan Pasal 15 Final terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp48.588.271,00 dan denda sebesar Rp17.491.778,00. Menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang adalah sebesar Rp12.240.000,00 dan denda sebesar Rp13.229.203,00. Menurut Pemohon Banding pengajuan banding atas pokok pajak dikarenakan sudah dibayar dan dilaporkan;
     
Menurut Majelis : bahwa koreksi dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dari kegiatan jasa pengiriman BBM oleh PT BBB (GL Bahan Bakar 526,001) ke lokasi penambangan dan cargo alat-alat berat ke lokasi penambangan (GL Mobilization 530,014) yang belum dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut :

-
-

Jasa pengiriman BBM
Cargo alat-alat berat
Rp 3.284.022.600,00
Rp    765.000.000,00
Rp 4.049.022.600,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang mana Pajak Penghasilan Pasal 15 nya sudah disetor dan dilaporkan yaitu sebesar Rp. 36.348.271,20 sedangkan atas sisa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 1.020.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pelunasan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Nomor : 00001/241/10/036/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 berupa Surat Setoran Pajak tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 66.080.049,00 dan Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 15 yang terutang di tahun 2010, namun masa Pajak yang tercantum dalam SSP tersebut bukan Masa Januari sampai dengan Desember 2010 melainkan Masa Pajak Mei 2011;

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-110/WPJ.05/BD.06/2013 tanggal 2 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 36.348.271,00 atas transaksi jasa pengiriman BBM oleh PT BBB Masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang baru dilakukan pada Masa Juni 2011 dan Pemohon Banding menyatakan bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 15;

bahwa setelah meneliti dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa rincian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 bulan Mei dan Juni 2011 yang dilengkapi dengan invoice, faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15 Final, Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyatakan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang mana Pajak Penghasilan Pasal 15 nya sudah disetor dan dilaporkan yaitu sebesar Rp. 36.348.271,00 sedangkan atas sisa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 1.020.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan atas koreksi tersebut;

bahwa dalam proses uji bukti Terbanding telah meneliti SSP yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding atas 16 (enam belas) invoice yang diterbitkan oleh PT BBB dengan DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp. 2.039.022.600,00 dan pajak yang sudah dibayar sebesar Rp. 24.468.271,00, Terbanding berpendapat bahwa SSP disetor pada tanggal 18 Juni 2011 namun tidak ada teraan NTPN pada SSP tersebut sehingga tidak diketahui apakah SSP tersebut sudah dilunasi atau belum dengan demikian perhitungan Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp. 4.049.022.600,00 sudah tepat;

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa SPT, bukti penerimaan surat, SSP, kode NTPN, bukti potong, invoice, faktur pajak dan bukti transfer untuk PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei 2011 dan Juni 2011;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membayarkan PPh Pasal 15 terhadap pihak ke tiga yaitu PT BBB sebesar Rp. 36.348.271,00 dengan kode NTPN 0XXXXXXX0X0XXX0X melalui Bank WWW tanggal 8 Juni 2011 untuk SPT PPh Pasal 15 Masa Mei 2011 dan NTPN X0XXXXXX0X0X0X00 melalui Bank WWW tanggal 6 Juli 2011 untuk SPT PPh Pasal 15 Masa Juni 2011, dengan total pembayaran sebesar Rp. 36.348.271,00

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut :
-
-
-
-
-
Pokok Pajak   
Telah dibayar  
Kurang bayar    
Denda  
Kurang Bayar Pajak   
Rp. 48.588.271,00
Rp. 36.348.271,00
Rp. 12.240.000,00
Rp. 13.299.203,00
Rp. 25.539.203,00

bahwa berdasarkan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis menyimpulkan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 pada dasarnya Pemohon Banding telah setuju dengan Terbanding, bahwa Jasa pengiriman BBM sebesar Rp. 3.029.022.600,00 merupakan objek pajak dimana sengketanya adalah Pemohon Banding berpendapat telah melakukan pemotongan dan pelaporan objek tersebut pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei dan Juni 2011 sehingga pokok pajak terutang tidak perlu ditagihkan kembali dan hanya bersedia dikenakan bunga keterlambatan penyetoran saja;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 15 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 1 angka 10.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 7.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
           
Pasal 1 angka 12.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak;
               
Pasal 2A
Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

Pasal 3 ayat (1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan dst…
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah dst…
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya;

Pasal 9 ayat (1)
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak;
   
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas

Pasal 2 ayat (3)
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;

Pasal 7 ayat (1)
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (11), dan ayat (12) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

bahwa Majelis berpendapat terbukti Pemohon Banding belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 15 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut:
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

bahwa Majelis berpendapat apabila pajak terutang yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei dan Juni 2011 pada dasarnya merupakan objek pajak yang sama dengan yang menjadi sengketa dalam banding ini maka terdapat prosedur administrasi yang dapat ditempuh yakni dengan mengajukan pembetulan SPT dan permohonan pemindahbukuan setoran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut

No. Uraian Sengketa Nilai Sengketa
(Rp)
Dipertahankan
Majelis (Rp)
Tidak dapat Dipertahankan Majelis
(Rp)
1. DPP PPh Pasal 15 berupa
Jasa pengiriman BBM
3.029.022.600,00 3.029.022.600,00 0,00
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 4.049.022.600,00  4.049.022.600,00  4.049.022.600,00  0,00 
PPh Pasal 15 Final Terutang 48.588.271,00 48.588.271,00 48.588.271,00 0,00
Kredit Pajak 36.348.271,00 0,00 0,00 0,00
Pajak yang tidak atau kurang dibayar 12.240.000,00 48.588.271,00 48.588.271,00 0,00
Sanksi Administrasi: Bunga Ps.13 (2)KUP 13.299.203,00 17.491.778,00 17.491.778,00 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 25.539.203,00 66.080.049,00 66.080.049,00 0,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-536/WPJ.05/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 Nomor: 00001/241/10/036/12 tanggal 4 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 4.049.022.600,00
PPh Pasal 15 Final Terutang 48.588.271,00
Kredit Pajak 0,00
Pajak yang tidak atau kurang dibayar 48.588.271,00
Sanksi Administrasi: Bunga Ps.13 (2 )KUP 17.491.778,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar 66.080.049,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XII A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00208/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, SH., MM., MH.
DEF, SH.
Drs. GHI, MSi
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DEF, S.H.
Drs. GHI, MSi
MNO , Ak., M.M., C.A.
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;