Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak (Pajak yang telah disetor) Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 sebesar Rp3.029.022.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Ba
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 15 Final | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak (Pajak yang telah disetor) Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 sebesar Rp3.029.022.600,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan laporan keuangan dan buku besar biaya diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dari kegiatan jasa pengiriman BBM oleh PT. BBB (GL Bahan Bakar 526,001) ke lokasi penambangan dan cargo alat-alat berat ke lokasi penambangan (GL Mobilization 530,014) yang belum dilaporkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pajak Penghasilan Pasal 15 Final terutang menurut Terbanding adalah sebesar Rp48.588.271,00 dan denda sebesar Rp17.491.778,00. Menurut Pemohon Banding Pajak Penghasilan Pasal 15 Final yang terutang adalah sebesar Rp12.240.000,00 dan denda sebesar Rp13.229.203,00. Menurut Pemohon Banding pengajuan banding atas pokok pajak dikarenakan sudah dibayar dan dilaporkan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
koreksi dilakukan oleh Terbanding karena berdasarkan ekualisasi
objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dari kegiatan jasa pengiriman BBM oleh
PT BBB (GL Bahan Bakar 526,001) ke lokasi penambangan dan cargo
alat-alat berat ke lokasi penambangan (GL Mobilization 530,014) yang
belum dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang mana Pajak Penghasilan Pasal 15 nya sudah disetor dan dilaporkan yaitu sebesar Rp. 36.348.271,20 sedangkan atas sisa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 1.020.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyerahkan bukti pelunasan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Nomor : 00001/241/10/036/12 tanggal 4 Juli 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 berupa Surat Setoran Pajak tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp. 66.080.049,00 dan Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 15 yang terutang di tahun 2010, namun masa Pajak yang tercantum dalam SSP tersebut bukan Masa Januari sampai dengan Desember 2010 melainkan Masa Pajak Mei 2011; bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-110/WPJ.05/BD.06/2013 tanggal 2 April 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 36.348.271,00 atas transaksi jasa pengiriman BBM oleh PT BBB Masa Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang baru dilakukan pada Masa Juni 2011 dan Pemohon Banding menyatakan bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 15; bahwa setelah meneliti dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa rincian perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 bulan Mei dan Juni 2011 yang dilengkapi dengan invoice, faktur Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15 Final, Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya menyatakan keberatan atas koreksi Terbanding terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu sebesar Rp. 3.029.022.600,00 yang mana Pajak Penghasilan Pasal 15 nya sudah disetor dan dilaporkan yaitu sebesar Rp. 36.348.271,00 sedangkan atas sisa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 1.020.000.000,00 Pemohon Banding menyatakan tidak keberatan atas koreksi tersebut; bahwa dalam proses uji bukti Terbanding telah meneliti SSP yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding atas 16 (enam belas) invoice yang diterbitkan oleh PT BBB dengan DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp. 2.039.022.600,00 dan pajak yang sudah dibayar sebesar Rp. 24.468.271,00, Terbanding berpendapat bahwa SSP disetor pada tanggal 18 Juni 2011 namun tidak ada teraan NTPN pada SSP tersebut sehingga tidak diketahui apakah SSP tersebut sudah dilunasi atau belum dengan demikian perhitungan Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp. 4.049.022.600,00 sudah tepat; bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa SPT, bukti penerimaan surat, SSP, kode NTPN, bukti potong, invoice, faktur pajak dan bukti transfer untuk PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei 2011 dan Juni 2011; bahwa Pemohon Banding menyatakan telah membayarkan PPh Pasal 15 terhadap pihak ke tiga yaitu PT BBB sebesar Rp. 36.348.271,00 dengan kode NTPN 0XXXXXXX0X0XXX0X melalui Bank WWW tanggal 8 Juni 2011 untuk SPT PPh Pasal 15 Masa Mei 2011 dan NTPN X0XXXXXX0X0X0X00 melalui Bank WWW tanggal 6 Juli 2011 untuk SPT PPh Pasal 15 Masa Juni 2011, dengan total pembayaran sebesar Rp. 36.348.271,00 bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 15 yang terutang adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan penjelasan dari Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas maka Majelis menyimpulkan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 pada dasarnya Pemohon Banding telah setuju dengan Terbanding, bahwa Jasa pengiriman BBM sebesar Rp. 3.029.022.600,00 merupakan objek pajak dimana sengketanya adalah Pemohon Banding berpendapat telah melakukan pemotongan dan pelaporan objek tersebut pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei dan Juni 2011 sehingga pokok pajak terutang tidak perlu ditagihkan kembali dan hanya bersedia dikenakan bunga keterlambatan penyetoran saja; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 15 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
bahwa Majelis berpendapat terbukti Pemohon Banding belum menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 15 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; bahwa Majelis berpendapat apabila pajak terutang yang telah Pemohon Banding setor dan laporkan pada SPT PPh Pasal 15 Masa Pajak Mei dan Juni 2011 pada dasarnya merupakan objek pajak yang sama dengan yang menjadi sengketa dalam banding ini maka terdapat prosedur administrasi yang dapat ditempuh yakni dengan mengajukan pembetulan SPT dan permohonan pemindahbukuan setoran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 sebesar Rp. 3.029.022.600,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas
pokok sengketa adalah sebagai berikut
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan
untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon
Banding, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 Pemohon Banding sebagai
berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-536/WPJ.05/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember Tahun 2010 Nomor: 00001/241/10/036/12
tanggal 4 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga perhitungan Pajak
Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember Tahun
2010 Pemohon Banding sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XII A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00208/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor : PUT.81418/PP/M.XIIA/27/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.