Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81417/PP/M.XIIA/25/2017
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 atas Dividen sebesar Rp 787.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81417/PP/M.XIIA/25/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 Ayat (2) Final | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 atas Dividen sebesar Rp 787.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan ekualisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) di laporan keuangan, buku besar, jurnal umum dan rekening koran. Di laporan keuangan terdapat objek dari pembagian deviden, beban sewa dan household di Harga Pokok Penjualan, serta biaya sewa di biaya usaha lainnya yang kurang dilaporkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon banding hanya mengajukan banding atas koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Final berupa Dividen sebesar Rp 787.500.000,00 saja dengan alasan bahwa pada pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan di bulan Januari 2011, Pemohon Banding hanya mengakui keterlambatan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) tersebut dan Pemohon Banding menyetujui untuk dikenakan denda keterlambatan yang telah Pemohon Banding bayarkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) Final berdasarkan ekualisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) di laporan keuangan, buku besar, jurnal umum dan rekening
Koran. Di laporan keuangan terdapat objek dari pembagian dividen, beban
sewa dan household di Harga Pokok Penjualan serta biaya sewa di biaya
usaha lainnya yang kurang dilaporkan dengan rincian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan pencatatan neraca dan buku besar diketahui adanya pembagian dividen sebesar Rp.5.250.000.000,00 berdasarkan Pengumuman Dividen 2009 yang termuat dalam Berita Acara Rapat Nomor 08 tanggal 22 April 2010; bahwa dalam Akta Berita Acara Rapat Pemohon Banding Nomor 08 tanggal 22 April 2010 yang disahkan oleh Notaris WWW, SH diketahui terdapatnya persetujuan pembagian dividen kepada para pemegang saham dalam perseroan sebesar Rp. 5.250.000.000,00; bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 lampiran V diketahui bahwa besarnya kepemilikan para pemegang saham adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa Yang mënjadi objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun termasuk : g) dividen dengan nama dan bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f dinyatakan bahwa “Yang dikecualikan dari objek Pajak adalah : f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
bahwa dengan demikian menurut Terbanding terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pembagian dividen sebesar Rp. 787.500.000,00 yang kurang dilaporkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final atas dividen sebesar Rp. 787.500.000,00 karena Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan di bulan Januari 2011 dan Pemohon Banding hanya mengakui keterlambatan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tersebut dan menyetujui untuk dikenakan denda keterlambatan dari jumlah yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut; bahwa setelah memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan ekualisasi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) di laporan keuangan, buku besar, jurnal umum dan rekening Koran, terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan sebesar Rp. 933.033.334,00 dengan rincian :
bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp. 933.033.334,00 dengan alasan sebagai berikut :
Biaya household sebesar Rp. 9.000.000,00 bahwa Terbanding melakukan penelitian atas buku besar akun household, ternyata dalam rincian akun ditemukan pencatatan atas transaksi sewa ruangan workshop Bekasi Masa Mei 2010 sebesar Rp. 9.000.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan biaya household sebesar Rp. 9.000.000,00 merupakan maintenance charge yang berkaitan dengan transaksi PT AAA yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, namun Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas maintenance charge tersebut tidak ada kontraknya, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi sewa ruangan workshop adalah merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; Biaya sewa sebesar Rp. 101.333.334,00 bahwa menurut Terbanding dalam buku besar Pemohon Banding diketahui bahwa transaksi sebesar Rp. 101.333.334,00 tersebut merupakan transaksi atas persewaan tanah dan bangunan yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final; Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp. 787.500.000,00 bahwa menurut Terbanding berdasarkan pencatatan neraca dan buku besar diketahui adanya pembagian dividen sebesar Rp. 5.250.000.000,00, sehingga rincian pembagian dividen per pemegang saham adalah sebagai berikut :
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk : g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f dinyatakan bahwa “Yang dikecualikan dari objek Pajak adalah : f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebgai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
bahwa dengan demikian menurut Terbanding atas pembagian dividen tersebut, maka yang menjadi objek Pajak adalah para pemegang saham yang mempunyai kepemilikan dibawah 25% yaitu sebagai berikut :
bahwa dalam Surat Banding Nomor 500/K/MKP/IX/13 tanggal 27 September 2013, Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp. 787.500.000,00 sedangkan koreksi atas sewa tanah dan bangunan sebesar Rp. 101.333.334,00 serta biaya household sebesar Rp.9.000.000,00 tidak diajukan banding; bahwa dalam proses uji bukti Terbanding menyatakan bahwa atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 933.033.334,00 Pemohon Banding telah menyetujui sebesar Rp. 831.700.000,00 yang terdiri dari :
bahwa koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa sewa menurut Terbanding sebesar Rp.101.333.334,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 99.000.000,00 sehingga ada selisih sebesar Rp. 2.333.334,00; bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding berpendapat atas jumlah sebesar Rp.2.33.334,00 telah dihitung dua kali oleh Terbanding dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dimana biaya sewa rumah Tarakan bulan Juli 2010 sebesar Rp. 2.333.334,00 telah dibebankan pada biaya Mess Kantor dengan biaya sewa Bekasi; bahwa menurut Terbanding fakta yang ada pada akun 117.001 jumlah yang telah diamortisasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 21.000.003,00 sehingga masih terdapat selisih sebesar Rp. 7.000.000,00 (Rp. 28.000.000,00 – Rp.21.000.003,00) yang belum tercatat; bahwa berdasarkan uraian di akun 600.019 yang terdapat angka Rp.2.333.334,00 bukan merupakan penghitungan yang dua kali (double) dalam menentukan objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); bahwa Majelis berpendapat hasil uji bukti tidak mencerminkan sengketa yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya karena dalam Surat Banding Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas dividen sebesar Rp.787.500.000,00 dan tidak mengajukan banding atas koreksi sewa bangunan sebesar Rp. 101.333.334,00; bahwa menurut Majelis atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp. 787.500.000,00, dalam proses keberatan maupun banding Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memotong, menyetor dan melaporkan di bulan Januari 2011 dan Pemohon Banding hanya mengakui keterlambatan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan menyetujui untuk dikenakan denda keterlambatan dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan maupun dokumen pendukung atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, baik pada saat persidangan maupun dalam proses uji bukti; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan Terbanding telah mengakui adanya kredit pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp78.750.000,00 yang artinya Terbanding telah memperhitungkan setoran Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final atas Dividen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Yang dikecualikan dari objek Pajak adalah : f) dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat dividen yang diterima oleh pemegang saham Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan objek Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat dividen yang diterima oleh pemegang saham Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final oleh pihak yang membagikan yakni Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Lampiran V SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2010 terdapat 3 (tiga) pemegang saham Pemohon Banding yang nilai sahamnya dibawah 25% yaitu DDD, EEE dan FFF dengan jumlah dividen yang diperoleh sebesar Rp. 787.500.000,00, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berupa dividen sejumlah Rp. 787.500.000,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp78.750.000,00 yang bersifat final; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Dividen sebesar Rp.787.500.000,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon
Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-534/WPJ.05/2013 tanggal 15 Juli 2013 , tentang keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor :
00012/240/10/036/12 tanggal 4 Juli 2012, atas nama : XXX, sehingga
perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2010 Pemohon Banding sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XII A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00208/PP/PM/II/2014 tanggal 21 Februari 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor : PUT.81417/PP/M.XIIA/25/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.