Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79898/PP/M.VIIIB/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79898/PP/M.VIIIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; | ||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dapat disimpulkan dalam Undang-Undang PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dibebaskan) maka Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Apabila tidak diketahui dengan pasti Pajak Masukan yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dihitung berdasarkan presentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya; | ||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi Pajak Masukan Yang
Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 dengan perincian :
bahwa koreksi Terbanding yaitu atas Pajak Masukan berupa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. SE-90/PJ/2011; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi pemeriksa pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut :
bahwa dari penjelasan tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding atas pernyataannya tersebut berupa :
bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pemeriksaan kedua tanggal 06 Mei 2015, dan sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, ketiga, keempat dan terakhir yang keenam; bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah dipanggil dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan (tanggal 15 April 2015 s.d. 19 Agustus 2015) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding; bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen/dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak terbantahkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan dan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta mulai dari saat pemeriksaan, pemeriksaan keberatan dan pada saat persidangan berakhir, maka Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 tetap dipertahankan; |
||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011; | ||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-633/WPJ.20/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00118/207/11/007/13 tanggal
22 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.