Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79898/PP/M.VIIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79898/PP/M.VIIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa dapat disimpulkan dalam Undang-Undang PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dibebaskan) maka Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan. Apabila tidak diketahui dengan pasti Pajak Masukan yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang tidak terutang PPN maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 78/PMK.03/2010 dijelaskan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dihitung berdasarkan presentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp440.085.621,00 dengan perincian :

Pajak Masukan cfm Terbanding        
Pajak Masukan cfm Pemohon Banding    
Koreksi  
Rp 1.338.141.153,00
Rp 1.778.226.774,00
Rp    440.085.621,00   

bahwa koreksi Terbanding yaitu atas Pajak Masukan berupa perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo. SE-90/PJ/2011;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi pemeriksa pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi sebagaimana berikut :
  1. PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dibebaskan atau tidak terutang PPN) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit;
  2. PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit miliknya;
  3. PKP kelapa sawit yang selain menjual TBS juga menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN) karena suatu kondisi sehingga TBS yang dihasilkan harus dijual keluar misalkan pabrik kelapa sawit miliknya sedang mengalami break down/ kerusakan;
2. bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori point c. Pemohon Banding merupakan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO, PKO, dan produk turunannya yang atas penyerahannya terutang PPN serta melakukan penjualan TBS yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan PPN Masa Januari - Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy SPT PPN yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Tim Pemeriksa selama melakukan proses pemeriksaan. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dijelaskan bahwa CPO dan PKO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan PPN sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding terutang PPN sebesar 10%;

bahwa dari penjelasan tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding atas pernyataannya tersebut berupa :
  1. Daftar Pajak Masukan yang dikoreksi serta fotokopi Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi;
  2. Izin BKPM;
  3. Berita Acara Comissioning atau Bukti Pemohon Banding merupakan Perusahaan Integrated;
  4. Luas Kebun dan Jumlah Hasil Kebun TBS;
  5. Matrik Produksi mulai dari TBS s.d. CPO/PK;
akan tetapi sampai selesainya persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis;

bahwa kepada  Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan  rincian sebagai berikut:
  1. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-011/PAN.16/2015 tanggal 1 April 2015 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 15 April 2015;
  2. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-016/PAN.16/2015 tanggal 20 April 2015 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 06 Mei 2015;
  3. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-050/PAN.16/2015 tanggal 06 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 27 Mei 2015;
  4. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-063/PAN.16/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 17 Juni 2015;
  5. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-074/PAN.16/2015 tanggal 22 Juni 2015 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015;
  6. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-093/PAN.16/2015 tanggal 29 Juli 2015 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 19 Agustus 2015;

bahwa  Pemohon Banding hanya hadir pada  sidang pemeriksaan  kedua tanggal 06 Mei 2015, dan sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015,  namun tidak hadir  pada  sidang pemeriksaan pertama, ketiga, keempat dan terakhir yang keenam;

bahwa  menurut  Majelis kepada  Pemohon Banding telah dipanggil dan diberitahukan secara patut  untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa  dokumen-dokumen pendukung  yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas;

bahwa Majelis telah  memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan (tanggal 15 April 2015 s.d. 19 Agustus 2015) untuk memberikan  bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon  Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan;

bahwa  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya  pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa  berdasarkan pemeriksaan atas  data-data yang ada  dalam berkas  banding tidak terdapat  bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan  argumen/dalil-dalil yang dinyatakan  Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding  sebagaimana yang telah dijelaskan  dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak  terbantahkan oleh Pemohon Banding;
       
bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kedua belah pihak  dalam persidangan  dan  karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta mulai dari saat pemeriksaan, pemeriksaan keberatan dan pada saat persidangan berakhir, maka Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar  Rp440.085.621,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat  diperhitungkan Masa Pajak Desember 2011;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-633/WPJ.20/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00118/207/11/007/13 tanggal 22 April 2013 Masa Pajak Desember 2011 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi            
GHI, S.E., M.Si.            
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.