Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79897/PP/M.VIIIB/15/2017

Kategori : PPh Badan

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp5.009.564.526,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79897/PP/M.VIIIB/15/2017

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp5.009.564.526,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi hasil pemeriksaan karena penghasilan dari penjualan kebun plasma yang belum diserahkan ke petani plasma dan bibit tetap harus diakui sebagai penghasilan Pemohon Banding dengan memperhitungkan biaya-biaya;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas penjualan bibit sebesar Rp326.350.000,00 dengan alasan bahwa atas penjualan bibit tersebut merupakan bagian koreksi sebesar Rp1.770.500.000,00 atau dengan kata lain, Pemeriksa Pajak melakukan double koreksi atas objek pajak yang sama;
     
Menurut Majelis : bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp5.009.564.526,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari :

1.    Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.615.659.645,00
2.    Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.606.095.120,00

bahwa koreksi positif Peredaran Usaha, berasal dari pengujian arus piutang yang perhitungannya diperinci dan menurut Pemohon Banding adalah terdiri dari Perkebunan Plasma, Penjualan Bibit, Penjualan Bibit (Double), Mutasi Pinjaman Karyawan dan Kurang Angkut, dengan perincian sebagai berikut:

Plasma Rp     4.505.451.014,00
Penjualan Bibit Rp     1.770.500.000,00
Penjualan Bibit (Double) Rp        326.350.000,00
Mutasi pinjaman karyawan Rp          11.463.177,00
Kurang angkut Rp            1.895.454,00
Jumlah Rp     6.615.659.645,00

bahwa Terbanding mengemukakan bahwa dalam LPP halaman 11, koreksi sebesar Rp6.615.659.646,00 dilakukan Terbanding berdasarkan analisa arus piutang sehingga ditemukan koreksi Rp6.615.659.646,00, kemudian atas koreksi tersebut Pemohon Banding melakukan sanggahan dalam pemeriksaan dan keberatan bahwa selisih itu adalah Perkebunan Plasma, Penjualan Bibit, Penjualan Bibit (Double), Mutasi Pinjaman Karyawan, dan Kurang Angkut yang menurut Pemohon Banding itu adalah bukan pendapatan dari Pemohon Banding;

bahwa kepada Pemohon Banding telah diminta menyampaikan daftar yang dikoreksi Perkebunan Plasma, Penjualan Bibit, Penjualan Bibit (Double), Mutasi Pinjaman Karyawan, dan Kurang Angkut serta mempelajari dan menanggapi KKP Terbanding dalam beberapa kali persidangan;

bahwa Terbanding mengemukakan bahwa dalam Surat Uraian Banding halaman 6 (enam) telah di breakdown pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding, dalam mengambil saldo pelunasan itu didapat dari rekening koran Pemohon Banding dari saldo awal dan saldo akhir, pelunasan yang Terbanding ambil juga diperoleh dari penerimaan bank di rekening koran Pemohon Banding yang terdapat pada 2 rekening Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding terhadap koreksi negatif di Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding dalam surat banding tidak mengungkap mengenai koreksi negatif di Harga Pokok Penjualan dan dalam perhitungan akhirnya kembali pada SPT Pemohon Banding;

bahwa dari penjelasan tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding atas pernyataannya tersebut berupa :
  1. menyampaikan Surat Bantahan;
  2. menyampaikan Matrik Sengketa;
  3. daftar  yang  dikoreksi  Perkebunan  Plasma,  Penjualan  Bibit,  Penjualan Bibit (Double), Mutasi Pinjaman Karyawan, dan Kurang Angkut dan bukti pendukung;
  4. mempelajari dan menanggapi KKP;
  5. menyampaikan tambahan penjelasan mengenai koreksi negatif di Harga Pokok Penjualan dalam surat banding;
akan tetapi sampai selesainya persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis;

bahwa kepada  Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut:
  1. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-011/PAN.16/2015 tanggal 1 April 2015 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 15 April 2015;
  2. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-016/PAN.16/2015 tanggal 20 April 2015 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 06 Mei 2015;
  3. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-050/PAN.16/2015 tanggal 06 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 27 Mei 2015;
  4. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-063/PAN.16/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 17 Juni 2015;
  5. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-074/PAN.16/2015 tanggal 22 Juni 2015 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015;
  6. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-093/PAN.16/2015 tanggal 29 Juli 2015 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 19 Agustus 2015;

bahwa  Pemohon Banding hanya hadir pada  sidang pemeriksaan  kedua tanggal 06 Mei 2015, dan sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015,  namun tidak hadir  pada  sidang pemeriksaan pertama, ketiga, keempat dan terakhir yang keenam;

bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah dipanggil dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa  dokumen-dokumen pendukung  yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas;

bahwa Majelis telah  memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan (tanggal 15 April 2015 s.d. 19 Agustus 2015) untuk memberikan  bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya  pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa  Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa  berdasarkan pemeriksaan atas  data-data yang ada  dalam berkas  banding tidak terdapat  bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa untuk penjualan panen kebun plasma yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan kebun plasma kepunyaan petani plasma yang tergabung dalam koperasi tidak terbukti karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-buktinya seperti pada tahun 2010, demikian juga untuk penjualan bibit Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atau memberikan bukti-bukti sudah dimasukkan dalam pencatatan pada laporan keuangan tahun 2010, serta untuk yang dinyatakan sebagai pinjaman karyawan dan kurang ongkos angkut juga tidak terdapat bukti-bukti yang dapat membenarkan hal seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding tersebut;

bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan  argumen/dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding  sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak  terbantahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kedua belah pihak  dalam persidangan  dan  karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta mulai dari saat pemeriksaan, pemeriksaan keberatan dan pada saat persidangan berakhir, maka Majelis berpendapat atas koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp5.009.564.526,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-632/WPJ.20/2014 tanggal 02 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00034/406/11/007/13 tanggal 22 April 2013 Tahun Pajak 2011 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi            
GHI, S.E., M.Si.            
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.