Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79896/PP/M.VIIIB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp77.540.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79896/PP/M.VIIIB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp77.540.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;           
     
     
Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif PPN terutang sebesar Rp77.540.000,00 dikarenakan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan status sebagai Wajib Pajak Lokasi (NPWP: XXX.001) untuk Masa Pajak Desember 2010, Pemohon Banding menuliskan angka untuk akun "Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri" dengan menggunakan faktur pajak sederhana, tetapi tidak melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp775.400.000,00;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut dengan alasan bahwa atas sengketa pajak yang sama yaitu Objek PPN Masa Desember 2010 telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00180/207/10/007/12 Masa Desember 2010 sebesar Rp155.777.468,00 oleh KPP Madya Jakarta Timur dan telah dilakukan pembayaran melalui Bank AAA dengan NTPN 0010040315080100;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi Pajak Keluaran (PK) PPN sebesar Rp Rp77.540.000,00 dengan perincian :

Pajak Keluaran PPN cfm Terbanding        
Pajak Keluaran PPN cfm Pemohon Banding        
Koreksi      
Rp 77.540.000,00
Rp                 0,00
Rp 77.540.000,00

bahwa koreksi didasarkan dari Alat Keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor PHP-66/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 03 April 2012 dan atas hal tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00001/207/10/724/13 tanggal 22 April 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp155.080.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut dengan alasan bahwa atas sengketa pajak yang sama yaitu Objek PPN Masa Desember 2010 telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00180/207/10/007/12 Masa Desember 2010 sebesar Rp155.777.468,00 oleh KPP Madya Jakarta Timur dan telah dilakukan pembayaran melalui Bank AAA dengan NTPN 0010040315080100;

bahwa dari penjelasan tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding atas sengketa  DPP PPN tersebut, dimana menurut Pemohon Banding atas data atau alat keterangan tersebut telah masuk dalam DPP PPN Permohon Banding (di Pusat) yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur dan telah ditetapkan pajaknya serta telah dibayar atas jumlah ketetapan pajak tersebut;

bahwa Majelis telah meminta data dan bukti berupa perincian bahwa Objek/DPP PPN Pemohon Banding di Lokasi (terdaftar di KPP Pratama Bontang), telah masuk dalam DPP PPN Pemohon Banding di Pusat (terdaftar di  KPP Madya Jakarta Timur) dan daftar Objek dan bukan Objek PPN, akan tetapi sampai selesainya persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis;

bahwa  kepada  Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan  rincian sebagai berikut:
1. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-011/PAN.16/2015 tanggal 1 April 2015 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 15 April 2015;
2. Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-016/PAN.16/2015 tanggal 20 April 2015 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 06 Mei 2015;
3. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-050/PAN.16/2015 tanggal 06 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 27 Mei 2015;
4. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-063/PAN.16/2015 tanggal 27 Mei 2015 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 17 Juni 2015;
5. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-074/PAN.16/2015 tanggal 22 Juni 2015 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015;
6. Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-093/PAN.16/2015 tanggal 29 Juli 2015 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 19 Agustus 2015;
 
bahwa  Pemohon Banding hanya hadir pada  sidang pemeriksaan  kedua tanggal 06 Mei 2015, dan sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015,  namun tidak hadir  pada  sidang pemeriksaan pertama, ketiga, keempat dan terakhir yang keenam;

bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa  dokumen-dokumen pendukung  yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas;

bahwa Majelis telah  memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan (tanggal 15 April 2015 s.d. 19 Agustus 2015) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon  Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan;

bahwa  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa  berdasarkan pemeriksaan atas  data-data yang ada  dalam berkas  banding tidak terdapat  bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding;

bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan  argumen/dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding  sebagaimana yang telah dijelaskan  dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak  terbantahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kedua belah pihak  dalam persidangan  dan  karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta mulai dari saat pemeriksaan, pemeriksaan keberatan dan pada saat persidangan berakhir, maka Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Keluaran (PK) PPN sebesar  Rp77.540.000,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Masa Pajak Desember 2010;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-101.K/WPJ.14/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor : 00001/207/10/724/13 tanggal 22 April 2013 Masa Pajak Desember 2010 atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi             
GHI, SH, M.Hum                              
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.