Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79896/PP/M.VIIIB/16/2017
Kategori : PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp77.540.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79896/PP/M.VIIIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp77.540.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding terdapat koreksi positif PPN terutang sebesar Rp77.540.000,00 dikarenakan dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan status sebagai Wajib Pajak Lokasi (NPWP: XXX.001) untuk Masa Pajak Desember 2010, Pemohon Banding menuliskan angka untuk akun "Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri" dengan menggunakan faktur pajak sederhana, tetapi tidak melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp775.400.000,00; | ||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut dengan alasan bahwa atas sengketa pajak yang sama yaitu Objek PPN Masa Desember 2010 telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00180/207/10/007/12 Masa Desember 2010 sebesar Rp155.777.468,00 oleh KPP Madya Jakarta Timur dan telah dilakukan pembayaran melalui Bank AAA dengan NTPN 0010040315080100; | ||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa yaitu koreksi Pajak Keluaran (PK) PPN
sebesar Rp Rp77.540.000,00 dengan perincian :
bahwa koreksi didasarkan dari Alat Keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor PHP-66/WPJ.20/KP.0705/2012 tanggal 03 April 2012 dan atas hal tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor: 00001/207/10/724/13 tanggal 22 April 2013 Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp155.080.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut dengan alasan bahwa atas sengketa pajak yang sama yaitu Objek PPN Masa Desember 2010 telah diterbitkan SKPKB Nomor : 00180/207/10/007/12 Masa Desember 2010 sebesar Rp155.777.468,00 oleh KPP Madya Jakarta Timur dan telah dilakukan pembayaran melalui Bank AAA dengan NTPN 0010040315080100; bahwa dari penjelasan tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding atas sengketa DPP PPN tersebut, dimana menurut Pemohon Banding atas data atau alat keterangan tersebut telah masuk dalam DPP PPN Permohon Banding (di Pusat) yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur dan telah ditetapkan pajaknya serta telah dibayar atas jumlah ketetapan pajak tersebut; bahwa Majelis telah meminta data dan bukti berupa perincian bahwa Objek/DPP PPN Pemohon Banding di Lokasi (terdaftar di KPP Pratama Bontang), telah masuk dalam DPP PPN Pemohon Banding di Pusat (terdaftar di KPP Madya Jakarta Timur) dan daftar Objek dan bukan Objek PPN, akan tetapi sampai selesainya persidangan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan data dan dokumen yang diminta oleh Majelis; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pemeriksaan kedua tanggal 06 Mei 2015, dan sidang pemeriksaan kelima tanggal 29 Juli 2015, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, ketiga, keempat dan terakhir yang keenam; bahwa menurut Majelis kepada Pemohon Banding telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Pemohon Banding yaitu kurang lebih 4 (empat) bulan (tanggal 15 April 2015 s.d. 19 Agustus 2015) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya ataupun dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data-data yang ada dalam berkas banding tidak terdapat bukti bukti yang mendukung argumen/dalil-dalil Pemohon Banding; bahwa dengan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan argumen/dalil-dalil yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Surat Banding maupun dalam persidangan maka perhitungan Terbanding sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding tidak terbantahkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan dan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen yang diminta mulai dari saat pemeriksaan, pemeriksaan keberatan dan pada saat persidangan berakhir, maka Majelis berpendapat atas koreksi Pajak Keluaran (PK) PPN sebesar Rp77.540.000,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Masa Pajak Desember 2010; | ||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor: KEP-101.K/WPJ.14/2014 tanggal 30 Juni 2014
tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Nomor : 00001/207/10/724/13 tanggal 22 April 2013 Masa Pajak Desember
2010 atas nama Pemohon
Banding; Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.