Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79895/PP/M.VIIIB/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.749.074.729,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79895/PP/M.VIIIB/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.749.074.729,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.749.074.729,00 sebagaimana terinci pada perhitungan tersebut;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.749.074.729,00 sebagaimana terinci pada perhitungan tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.749.074.729,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding
Koreksi      
Rp4.514.672.396,00
Rp2.765.597.667,00
Rp1.749.074.729,00

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.749.074.729,00 yang terdiri dari:
1. Ekualisasi sebesar                                            Rp 1.207.795.759,00
2. Koreksi Biaya Tranportasi Panen Plasma         Rp    541.278.968,00
Jumlah Koreksi                                                    Rp 1.749.074.729,00

bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Terbanding dan Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait koreksi obyek PPh Pasal 23 tersebut untuk mengetahui atas apakah atas obyek tersebut terutang PPh Pasal 23 atau tidak;

bahwa atas koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.749.074.729,00 Pemohon Banding menyatakan terdapat koreksi bunga sebesar Rp 656.426.072,00 dimana Pemohon Banding setuju untuk dilakukan koreksi, sedangkan sisanya sebesar Rp 1.092.648.657,00 Pemohon Banding tidak setuju;

bahwa dalam persidangan dan uji bukti Pemohon Banding menyebutkan dari sisa koreksi sebesar Rp 1.092.648.657,00 terdapat biaya yang bukan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.018.513.706,00 sedangkan sisanya sebesar Rp 74.134.951,00 Pemohon Banding tidak dapat menjelaskannya;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menguraikan sengketa sebagai berikut :

Objek PPh 23 cfm Pemeriksa                   
Objek PPh 23 dm WP            
Jumlah 

Koreksi Positif (B. Transport Panen Plasma)        
Koreksi                
       
Deduction / Bukan Objek   

Tanaman Belum Menghasilkan 3            
Tanaman Belum Menghasilkan 4            
Pembibitan                
B. Safety — Pembuatan rambu            
B. Perawatan & Pemeliharaan Teknis        
Jumlah                
Selisih                    

Koreksi yang disetujui Wajib Pajak        
Selisih   
Rp.    35.868.951.489
Rp.    34.661.155.730
Rp.      1.207.795.759   (a)

Rp.        541.278.968
Rp.     1.749.074.727   (b)



Rp.       140.138.286
Rp.         48.453.900
Rp.       737.522.600
Rp.         32.490.000
Rp.         59.908.920
Rp.     1.018.513.706  (c)
Rp.        730.561.021  (b – c)

Rp.       656.426.072
Rp.         74.134.949 

bahwa Majelis telah melihat data dan bukti yang disampaikan dalam persidangan, dimana Pemohon Banding hanya menyampaikan Rekapitulasi General Ledger Obyek PPh Pasal 23 dan tidak ada data/dokumen pendukung lainnya (source document) seperti payment voucher, rekening koran, bukti potong PPh pasal 23, dan bukti pendukung lainnya yang menjadi dasar dalam pencatatan atau pembukuan, sehingga Majelis berpendapat atas bukti yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.018.513.706,00 tidak dudukung bukti yang valid sehingga koreksi yang dianggap sebagai bukan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.018.513.706,00 tersebut tidak terbukti sebagai bukan obyek PPh Pasal 23 sehingga tetap dipertahankan;

bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp.74.134.951,00 (Rp1.092.648.657 - Rp1.018.513.706) merupakan koreksi DPP PPh Pasal 23 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dan tidak ada dokumen pendukung yang diberikan, sehingga Majelis berpendapat atas selisih koreksi tersebut juga tetap dipertahankan;

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya  pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa  Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa berdasarkan data/fakta, hasil uji bukti serta ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat bahwa atas koreksi DPP PPh Pasal 23 seluruhnya sebesar Rp 1.749.074.729,00 tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2010;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-716/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00054/203/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Desember 2010  atas nama Pemohon Banding;

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi             
GHI, SH, M.Hum                              
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-79895/PP/M.VIIIB/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi           
MNO, Ak., M.Sc., SH        
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.