Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017
Kategori : PPh Pasal 21
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | |||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.368.851.385,00 sebagaimana terinci pada perhitungan tersebut di atas; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa terkait dengan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, pihak Terbanding tidak memperhitungkan uang pensiun yang merupakan pengurang penghasilan bruto karena biaya gaji yang tercatat di laporan keuangan Pemohon Banding sudah termasuk uang pensiun karyawan yang dibayarkan kepeda perusahaan penyelenggara pensiun; | |||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar
Rp1.368.851.385,00, yaitu :
bahwa koreksi DPP PPh 21 sebesar Rp.1.368.851.385,00 tersebut terdiri dari : 1. Selisih Ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00; 2. Biaya Panen Plasma sebesar Rp525.990.804,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 adalah terkait dengan ekualisasi biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT PPh Badan di Laporan Rugi Laba, yang total objek PPh Pasal 21 di laporan Rugi Laba menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.156.887.493,00 yang ditambah dengan Rp525.990.804,00 dari sengketa PPh Badan menjadi Rp25.682.878.297,00 yang terdiri dari persiapan lahan tanam yang telah Terbanding kemukakan sesuai dengan SUB Terbanding halaman 8 yang disandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ke KKP Bontang sebesar Rp24.312.907.594,00 dan SPT yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding sebesar Rp1.119.318,00 sehingga jika dibandingkan akan terdapat selisih Rp1.368.851.385,00 yang menjadi sengketa; bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Badan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.368.851.385,00; 1. Selisih Ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00; bahwa terkait dengan selisih ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00 terdiri dari Rp818.314.591,00 yang merupakan iuran pensiun/Astek dan untuk Rp24.545.990,00 merupakan koreksi yang tidak dapat Pemohon Banding jelaskan; bahwa dari rekapitulasi GL atas iuran Pensiun/Jamsostek sebesar Rp818.314.591,00 meliputi pembayaran :
bahwa menurut Pemohon Banding Pembayaran Pensiun/Jamsostek yang dibayar oleh Perusahaan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-31/PJ/2009 jo PER-57/PJ/2009; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan : (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja; bahwa bukti pembayaran dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun AAA yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996, yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 26 Tambahan Nomor 19 tanggal 5 Maret 1996, sehingga menurut Majelis tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21; bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data/fakta dan hasil uji bukti dalam persidangan atas koreksi sebesar Rp818.314.591,00 yang merupakan pembayaran pensiun/jamsostek bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan PER-31/2009 jo PER-57/2009; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekapitulasi GL atas iuran pensiun/jamsostek, bukti slip pengiriman uang, bukti slip setoran iuran Jamsostek, bukti pengeluaran kas, payment voucher, diketahui terdapat pengeluaran sebesar Rp818.314.591,00; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hasil uji bukti dan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat koreksi atas iuran pensiun/jamsostek sebesar Rp818.314.591,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa menurut Majelis atas koreksi sebesar Rp24.545.990,00 merupakan koreksi DPP PPh Pasal 21 yang oleh Pemohon Banding tidak dapat dijelaskan dan pada saat uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan/tidak mempunyai dokumen pendukung; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp24.545.990,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hasil uji bukti dan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding berupa selisih ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00 jumlah sebesar Rp818.314.591,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp24.545.990,00 tetap dipertahankan; 2. Biaya Panen Plasma sebesar Rp525.990.804,00; bahwa menurut Majelis atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp525.990.804,00 yang merupakan koreksi biaya panen plasma yang terkait dengan koreksi Penghasilan Dari Usaha di PPh Badan merupakan biaya yang terkait dengan koreksi negative di HPP; bahwa untuk HPP adalah terkait dengan koreksi Rp1.067.269.772,00 meliputi biaya panen plasma Rp525.990.804,00 biaya transpor panen plasma Rp541.278.968,00 yang berasal dari jurnal voucher PCA (Periodical Cost Accounting), yaitu koreksi negatif karena berkaitan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk PCA atau perkebunan plasma tersebut; bahwa PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan : Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
bahwa dalam penjelasan Pasal 21 huruf a menyebutkan : Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak; bahwa terkait dengan biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 dinyatakan biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya panen plasma kepunyaan petani plasma (KUD) yaitu berupa material dan tenaga kerja dan sesuai dengan ketentuan yang ada terhadap biaya yang dibayarkan kepada perseorangan oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding yang harus memotongnya; bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang ada dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa diantara jumlah tersebut terdapat biaya material sehingga Majelis tidak dapat meyakini biaya tersebut ada materialnya maka Majelis berpendapat atas koreksi biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan bukti dokumen, fakta hasil uji bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00, jumlah sebesar Rp818.314.591,00, tidak dapat dipertahankan sedangkan sejumlah Rp550.536.794,00 tetap dipertahankan; |
|||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil
pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00, dengan perincian
sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012
Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon
Banding
sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
Putusan Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.