Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.368.851.385,00 sebagaimana terinci pada perhitungan tersebut di atas;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait dengan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding, pihak Terbanding tidak memperhitungkan uang pensiun yang merupakan pengurang penghasilan bruto karena biaya gaji yang tercatat di laporan keuangan Pemohon Banding sudah termasuk uang pensiun karyawan yang dibayarkan kepeda perusahaan penyelenggara pensiun;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp1.368.851.385,00, yaitu :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Terbanding             
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding             
Koreksi      
Rp 1.369.970.703,00
Rp        1.119.318,00
Rp 1.368.851.385,00

bahwa koreksi DPP PPh 21 sebesar Rp.1.368.851.385,00 tersebut terdiri dari :
1. Selisih Ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00;
2. Biaya Panen Plasma sebesar Rp525.990.804,00;  

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 adalah terkait dengan ekualisasi biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT PPh Badan di Laporan Rugi Laba, yang total objek PPh Pasal 21 di laporan Rugi Laba menurut Terbanding adalah sebesar Rp25.156.887.493,00 yang ditambah dengan Rp525.990.804,00 dari sengketa PPh Badan menjadi Rp25.682.878.297,00 yang terdiri dari persiapan lahan tanam yang telah Terbanding kemukakan sesuai dengan SUB Terbanding halaman 8 yang disandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding ke KKP Bontang sebesar Rp24.312.907.594,00 dan SPT yang dilaporkan di kantor pusat Pemohon Banding sebesar Rp1.119.318,00 sehingga jika dibandingkan akan terdapat selisih Rp1.368.851.385,00 yang menjadi sengketa;

bahwa koreksi berasal dari equalisasi antara biaya yang merupakan objek PPh Pasal 21 dalam SPT PPh Badan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, baik yang dilaporkan di Kantor Pusat (KPP Madya Jakarta Timur) maupun di lokasi usaha Pemohon Banding (KPP Pratama Bontang). Berdasarkan hasil equalisasi diketahui bahwa masih terdapat selisih objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan jumlah sebesar Rp1.368.851.385,00;

1.  Selisih Ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00;

bahwa terkait dengan selisih ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00 terdiri dari Rp818.314.591,00 yang merupakan iuran pensiun/Astek dan untuk Rp24.545.990,00 merupakan koreksi yang tidak dapat Pemohon Banding jelaskan;

bahwa  dari  rekapitulasi  GL  atas iuran Pensiun/Jamsostek sebesar Rp818.314.591,00 meliputi pembayaran :

Iuran Jamsostek
Iuran Pensiun
Lain2 (astek, iuran lainnya)
Jumlah
Rp319.218.361,00
Rp308.241.276,00
Rp190.854.954,00
Rp818.314.591,00

bahwa menurut Pemohon Banding Pembayaran Pensiun/Jamsostek yang dibayar oleh Perusahaan bukan merupakan objek PPh Pasal 21 seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c PER-31/PJ/2009 jo PER-57/PJ/2009;

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/Pj/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi menyebutkan : (1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah: c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

bahwa bukti pembayaran dana pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun AAA yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor Kep-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996, yang diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Nomor 26 Tambahan Nomor 19 tanggal 5 Maret 1996, sehingga menurut Majelis tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21;

bahwa menurut pendapat Majelis berdasarkan data/fakta dan hasil uji bukti dalam persidangan atas koreksi sebesar Rp818.314.591,00 yang merupakan pembayaran pensiun/jamsostek bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan PER-31/2009 jo PER-57/2009;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa rekapitulasi GL atas iuran pensiun/jamsostek, bukti slip pengiriman uang, bukti slip setoran iuran Jamsostek, bukti pengeluaran kas, payment voucher, diketahui  terdapat pengeluaran sebesar Rp818.314.591,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan, hasil uji bukti dan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat koreksi atas iuran pensiun/jamsostek sebesar Rp818.314.591,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis atas koreksi sebesar Rp24.545.990,00 merupakan koreksi DPP PPh Pasal 21 yang oleh Pemohon Banding tidak dapat dijelaskan dan pada saat uji bukti terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan/tidak mempunyai dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp24.545.990,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, hasil uji bukti dan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding berupa selisih ekualisasi sebesar Rp842.860.581,00 jumlah sebesar Rp818.314.591,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan atas koreksi sebesar Rp24.545.990,00 tetap dipertahankan;

2.  Biaya Panen Plasma sebesar Rp525.990.804,00;

bahwa menurut Majelis atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp525.990.804,00 yang merupakan koreksi biaya panen plasma yang terkait dengan koreksi Penghasilan Dari Usaha di PPh Badan merupakan biaya yang terkait dengan koreksi negative di HPP;

bahwa untuk HPP adalah terkait dengan koreksi Rp1.067.269.772,00 meliputi biaya panen plasma Rp525.990.804,00 biaya transpor panen plasma Rp541.278.968,00 yang berasal dari jurnal voucher PCA (Periodical Cost Accounting), yaitu koreksi negatif karena berkaitan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk PCA atau perkebunan plasma tersebut;

bahwa PPh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan : Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

bahwa dalam penjelasan Pasal 21 huruf a menyebutkan :
Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan, atau unit perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak;

bahwa terkait dengan biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 dinyatakan biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya panen plasma kepunyaan petani plasma (KUD) yaitu berupa material dan tenaga kerja dan sesuai dengan ketentuan yang ada terhadap biaya yang dibayarkan kepada perseorangan oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding yang harus memotongnya;

bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang ada dalam uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa diantara jumlah tersebut terdapat biaya material sehingga Majelis tidak dapat meyakini biaya tersebut ada materialnya maka Majelis berpendapat atas koreksi biaya panen plasma sebesar Rp525.990.804,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti dokumen,  fakta hasil uji bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00, jumlah sebesar Rp818.314.591,00, tidak dapat dipertahankan sedangkan sejumlah Rp550.536.794,00  tetap dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.368.851.385,00, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi
(Rp)
Jumlah koreksi
yang tidak dapat dipertahankan (Rp)
Jumlah koreksi yang dipertahankan
(Rp)
  Koreksi DPP PPh Pasal 21 berupa:      
1 Selisih ekualisasi 842.860.581,00 818.314.591,00 24.545.990,00
2 Biaya Panen Plasma 525.990.804,00 0,00 525.990.804,00
  Jumlah 1.368.851.385,00 818.314.591,00 550.536.794,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang tidak dapat dipertahankan
Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis
Rp1.369.970.703,00
Rp   818.314.591,00
Rp   551.656.112,00
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-715/WPJ.20/2013 tanggal 16 Juli 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00024/201/10/007/12 tanggal 26 April 2012 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 atas nama Pemohon Banding  sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Rp      551.656.112,00
Pajak Penghasilan Terutang Rp        16.544.054,00
Kredit Pajak Rp               27.950,00
Kompensasi Masa/Tahun pajak sebelumnya Rp                        0,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar Rp        16.516.104,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp          5.285.153,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar Rp        21.801.257,00

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi             
GHI, SH, M.Hum                              
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-79894/PP/M.VIIIB/10/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak.,           
DEF, SH, MSi           
MNO, Ak., M.Sc., SH        
Yang dibantu oleh JKL, SH, MH       
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.