Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79834/PP/M.XVA/99/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2932/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79834/PP/M.XVA/99/2017

Jenis Pajak : Gugatan Pajak
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2932/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Tergugat : bahwa selain mekanisme permohonan Pemindahbukuan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 di atas, terdapat pula mekanisme terkait pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar, yaitu melalui permohonan pengembalian atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Dimana dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar maka dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 dan kemudian Direktur Jenderal Pajak akan meneliti kebenaran pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang/tidak dibayar tersebut.

Sesuai Risalah Pembahasan Pemeriksaan (poin B) di atas, diketahui bahwa SSP PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut (kode setoran PPN JLN KAP:411211, KJS:102) sebenarnya adalah suatu transaksi pembelian impor BKP, yang juga telah disetor dengan SSPCP PPN Impor (kode setoran PPN Impor SSPCP KAP:411212). Jadi dalam hal terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar/tidak terutang atas SSP PPN JLN sebesar Rp.1.295.770.609,00 tersebut maka dapat diajukan permohonan pengembalian pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 di atas;
     
Menurut Penggugat : bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN membatasi pengkreditan Pajak Masukan yang memang terutang dan memang tidak dapat dikreditkan, sedangkan kasus Penggugat adalah Pajak Masukan yang double disetor (seharusnya tidak terutang). Sehingga ini sangat tidak relevan dipakai oleh Tergugat sebagai dasar hukum untuk menolak permohonan pemindahbukuan yang Penggugat ajukan;
     
Menurut Majelis : berdasarkan berkas gugatan, bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan Para Pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pokok permasalahan sengketa a quo dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan sengketa a aquo adalah sengketa yuridis, yaitu terdapat perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang terkait dengan prosedur pemindahbukuan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, di Pasal 17 ayat (7) dijelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan: "Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan";

bahwa dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keungan Nomor 242/PMK.03/2014 dinyatakan bahwa dalam hal permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, Tergugat tidak menerbitkan bukti Pbk dan memberitahukan secara tertulis kepada Penggugat;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas data pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa untuk pembayaran PPN atas JKP dari Luar Daerah Pabean yang akan dipindahbukukan sebesar Rp.32.240.410,00 (NTPN 0712030305091513) telah diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644/PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012;

bahwa atas SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Masa April 2011 yang telah dilaporkan pada tanggal 01 Mei 2012 dengan Nomor BPS: S-01010644//PPN1111/WPJ.07/KP.0403/2012 telah selesai dilakukan pemeriksaan (official assessment) dimana dalam menghitung pajak yang masih harus dibayar Tergugat mengkoreksi pengkreditan PPN JLN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan menerbitkan SKP PPN untuk periode bersangkutan;

bahwa dengan dilakukannya official assessment oleh Tergugat dengan mengkoreksi pengkreditan PPN JLN pada SPT Masa PPN di periode bersangkutan, maka Majelis berpendapat bahwa SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang karena kewajiban perpajakan Penggugat berdasarkan SPT Masa PPN telah dikoreksi oleh Tergugat yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak PPN JLN periode bersangkutan;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
Menimbang : berdasarkan fakta, bukti dan peraturan perpajakan terkait Majelis berkesimpulan SSP PPN JLN belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang sehingga sesuai dengan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 242/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 dan untuk memberikan keadilan bagi Penggugat agar tidak kehilangan haknya untuk memindahbukukan pajak yang salah/double setor tersebut, penggugat memiliki hak untuk pemindahbukuan double setor PPN JLN;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti dalam persidangan, ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor : S-2932/WPJ.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 Perihal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Pengugat terhadap Surat Tergugat Nomor : S-2932/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016, tentang Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak Dapat Diproses, atas nama : XXX, dan Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-2932/WPJ.07/ KP.04/2016 tanggal 14 April 2016 a quo serta memerintahkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pemindahbukuan dalam Surat Penggugat Nomor : 037/TAXFBI/III/2016 Tanggal 31 Maret 2016;

Demikian diputus di Jakarta, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak.         
Dr. DEF, S.E., Ak., M.M., M.Hum.     
GHI, S.E., MAFIS.         
Dra. JKL, M.M.         
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.