Putusan Mahkamah Agung Nomor : 247/B/PK/PJK/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang t


 

PUTUSAN
Nomor 247/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. DFG, diwakili oleh AA, selaku Direktur PT. DFG, tempat kedudukan di Jalan MB VIII Nomor 61-B, RT 10 RW 001, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada BB, jabatan Karyawan PT. DFG, beralamat di Jalan GP RT 003 RW 013, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-DIR OF/AKA/15042014 tanggal 15 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta, XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 14 Februari 2013 yang Pemohon Banding terima via Pos pada tanggal 16 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012 oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, Denda Administrasi dalam rangka impor sejumlah Rp44.417.000,00.

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding sangat tinggi dan tidak berdasarkan data-data yang akurat, padahal harga yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 (sesuai dengan harga yang sebenarnya Pemohon Banding beli/bayar yaitu sesuai dengan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012, sehingga barang tersebut tidak dapat Pemohon Banding pasarkan, Bahwa dengan demikian Pemohon Banding memohon untuk membatalkan Keputusan Terbanding tersebut, sehingga kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor nilainya menjadi NIHIL.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, atas nama PT DFG, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, alamat: Jalan MB VIII/61-B, RT 010/001, Kel. Taman Sari, Jakarta Barat, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Fuel Pump, etc (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF SGD 57,543.68 dengan Kekurangan Pembayaran sebesar Rp34.205.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Bea Masuk                         Rp     1.276.000,00
- PPN                                   Rp   24.302.000,00
- PPh                                    Rp     6.075.000,00
- Denda Administrasi             Rp     2.552.000,00
Jumlah                                   Rp  34.205.000,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 April 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 April 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 September 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Dasar Hukum;
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
  2. Berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa:
    1. Permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
    2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
    3. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut Permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
  3. Bahwa berdasarkan pasal 91 Undang-Undang Nomor :14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting yang bersifat menentukan,yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut,kecuali yang diputus berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
    4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya ;atau
    5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bahwa sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan dengan cara dan alasan yang syah dan tepat sehingga sungguh patut untuk diterima dan diperiksa oleh Mahkamah Agung RI;
  5. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo baru diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dan belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sebelumnya;
  6. Dengan demikian dasar hukum pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kami pada pasal 77 ayat (3) junto, Pasal 89 junto Pasal 91 (e) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 03 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
  1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Peninjauan Kembali;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), bahwa ketentuan formal tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali telah dipenuhi dengan baik mengingat:
  1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar biaya perkara sesuai bukti terlampir; (PK :16)
  2. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor :49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 dengan disertai alasan-alasan hukum yang jelas, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim yaitu tanggal 17 Januari 2014, sehingga tidak melewati batas waktu pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
  3. Permohonan Peninjauan Kembali dan Memori Peninjauan Kembali ditandatangani oleh Sdr. Asis Madjid, jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Merry Eddy,S.H, M.Kn. Nomor : 20 tanggal 23 Mei 2008 tentang pernyataan Keputusan rapat PT. DFG yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI; (PK : 18)
  4. Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan satu kali dan sebelumnya belum pernah diajukan Permohonan Peninjauan Kembali sehingga memenuhi pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  1. Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Nomor : Kep-1023/KPU-01/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang penetapan atas keberatan PT. DFG yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (STPNP) Nomor : SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012, pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : 503547 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan:
Jenis barang
Jumlah barang
Negara asal
Supplier
Nilai pabean
:   Fuel Pump, etc
:   (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); 130.000 Pkgs;
:   China (CN);
:   Duratek International;
:   CIF SGD 26,991.84; yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi sebesar CIF SGD 57,543.68 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
  1. Pembahasan Pokok Sengketa;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Nomor: Put.49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar Putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo yang mengabulkan sebagian atas Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), dengan menetapkan nilai pabean terhadap importasi barang dengan PIB No : 503547 tanggal 12 Desember 2012 yang diberitahukan sebesar CIF SGD 26,991.84 menjadi sebesar CIF SGD 57,543.68 adalah Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan fakta-fakta hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan tersebut harus dibatalkan.

Adapun alasan hukum yang menjadi dasar diajukan Permohonan Peninjauan kembali atas perkara a quo adalah dengan pertimbangan sebagai berikut:
IV.1.
Bahwa pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 12 sampai dengan halaman 14 Put Nomor : 49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 yang menyatakan sebagai berikut:
  1. Bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, dinyatakan bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB, Bukti Korespondensi, Sales Contract, Purchase Order, Proforma Invoice, Invoice, Packing List, Aplikasi Transfer, Rekening Koran dan Bill of Lading (B/L);
    Bahwa hasil penelitian terhadap data yang ada adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon Banding melampirkan Rekening Koran & Applikasi Transfer, namun tidak diketahui pihak penerbit Rekening Koran, sehingga tidak dapat diyakini keabsahan dokumen tersebut;
    2. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (Buku Pembelian, Kartu Stock, Buku Besar, Buku Bank), sehingga tidak dapat ditelusuri unsur biaya-biaya yang seharusnya tidak termasuk dalam nilai transaksi atau yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi;
    3. Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
Bahwa selanjutnya Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar dengan perhitungan faktor multiplikator menjadi CIF USD 57,543.68;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana terebut di atas perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012.
Bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. Barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
Bahwa didalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-4096/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 30 September 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Banding Pemohon Banding atas KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, bersama ini Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam SUB Nomor: SR-424/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013 angka 5, maka nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga nilai pabean ditetapkan dengan metode II s.d. VI sesuai PMK 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah Terbanding sampaikan dalam SUB tersebut.
  3. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding sampaikan bahwa:
  1. Terdapat inkonsistensi data dalam bukti-bukti yang berkaitan dengan importasi, yaitu dokumen berupa:
    porforma invoice, invoice, packing list dan sales contract diterbitkan oleh DD International, namun bukti transfer pembayaran ditujukan kepada YY PTE.LTD.
  2. Berdasarkan Surat dari DD International berupa Re: PO XXXX-X0 tanggal 21 November 2012 yang menyatakan,"our good is purchase from United Impact Pte., Ltd" dan pembayaran harus ditujukan kepada YY Pte., Ltd, maka Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan ketidakjelasan pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli apakah antara Pemohon Banding dengan DD International atau antara Pemohon Banding denganYY Pte., Ltd.
  3. Bukti transfer QQ Niaga menunjukkan pembayaran kepada YY Pte., Ltd bukan kepada DD International selaku penerbit invoice.
  4. Dalam Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012, disebutkan bahwa total nilai invoice adalah CNF SGD 26,857.45 sedangkan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 diberitahukan bahwa Nilai Pabean adalah CIF SGD 26,991.84
  5. Dalam PIB diberitahukan asuransi LN sebesar SGD 134.35, namun tidak terdapat polis asuransi, bukti pembayaran asuransi dan pencatatan pembayaran asuransi dalam pembukuan.
  6. Sehubungan dengan tanggapan Pemohon Banding dalam No. 18 yang menyatakan bahwa, "Yang bersangkutan tidak menggunakan buku besar persediaan karena tidak ada barang yarg disediakan, semuanya langsung ke customer," maka Terbanding berpendapat bahwa kepemilikan barang impor a.n. Pemohon Banding diragukan kebenarannya.
Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan Surat Nomor: 087/AKA/IX-13 tanggal 25 September 2013 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa adanya pembayaran transaksi terhadap YY, Pte. Ltd , dalam hal ini sebagai pihak ketiga, yang menurut Pemohon Banding tidak menyalahi, karena didalam perdagangan/transaksi yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang/badan hukum adalah hal yang biasa/lumrah, yang penting ada kesepakatan/persetujuan dari pihak terkait yang bisa dipertanggung jawabkan dan tidak merugikan dari pihak manapun. Dan selama ini Pemohon Banding belum pernah mendapat claim dari pihak supplier dan Pemohon Banding pun melakukan hal tersebut atas perintah dari pihak supplier, sesuai dengan surat yang Pemohon Banding ajukan dalam dokumen pendukung nilai transaksi. Tidak ada peraturan/undang-undang yang mengatur bahwa pembayaran atas impor harus langsung ke pihak supplier.
Bahwa dalam importasi ini Pemohon Banding tidak mengcover dengan asuransi, kalaupun ada nilai asuransi dalam pemberitahuan adalah perkalian dari 0,5% dari CNF, sesuai peraturan yang berlaku. Dan waktu Pemohon Banding mengajukan PIB kepada Terbanding, dalam hal ini Analysis Point tidak ada penolakan (Reject).
Bahwa Pemohon Banding dalam importasi ini tidak punya Kartu Stock, karena setiap barang impor tiba, Pemohon Banding langsung antar ke pemesan.
Bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dari penelitian Purchase Order dan Sales Contract diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract telah menunjuk ke Proforma Invoice;
Bahwa dari penelitian bukti transfer QQ Niaga tanggal 21 Desember 2012 diketahui pembayaran oleh Pemohon Banding ditujukan kepada YY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier kepada Pemohon Banding sesuai surat tanggal 10 Desember 2012;
Bahwa dari penelitian rekening koran diketahui bahwa pembayaran didebet dari rekening Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa rekening koran yang diserahkan Pemohon Banding di dalam persidangan;
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan kartu stock dan buku besar persediaan pembelian barang impor, karena Pemohon Banding tidak membuat kartu stock dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor selalu dikirim langsung ke costumer, atau barang masuk langsung keluar;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 sebesar CIF SGD 36,501.46 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
  1. Bahwa pertimbangan Hukum (Judex Facti) sebagaimana tersebut di atas (romawi V.1.1) tidak mempertimbangkan antara fakta yang terungkap pada Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor : Kep-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013, Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : 022/AKA/II-13 tanggal 18 Februari 2013, Surat Uraian Banding Termohon Peninjauan Kembali Nomor SR-424/KPU.01/13 tanggal 18 April 2013, Surat bantahan Pemohon Peninjauan Kembali No: 059/AKA/V-13 tanggal 27 Mei 2013 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang tata cara penetapan nilai pabean, sebagaimana diatur dalam:
  1. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 selanjutnya disebut UU 17/2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor; 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
Dari peraturan-peraturan tersebut di atas (huruf a dan b) menunjukkan bahwa Majelis Hakim belum mempergunakan kewenangannya secara maksimal dalam mengadili dan memutus perkara a quo serta telah membuat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau perundang-undangan.
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk, khususnya tentang tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah ini:
  1. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995;
    Pasal 15:
    Ayat (1) menyatakan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
    Penjelasan Pasal 15:
    Ayat (1) menyatakan Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:
    1. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. Komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. Biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
    1. Nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. Material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. Peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. Tehnik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:
    1. Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;
    2. Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;
    3. Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.
    1. Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
    2. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
    3. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
    4. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
    5. Biaya asuransi.
  2. PMK :160/2010;
    Pasal 18:
    1. Metode pengulangan (fall back) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan secara fleksibel dan berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
    3. Ketentuan mengenai penggunaan Metode Pengulangan (fall back), sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    Pasal 19 huruf f dan g:
    Penentuan nilai pabean menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:
    1. Harga patokan; atau
    2. Nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.
    Lampiran VIII angka 4 huruf c (3a1, 2.b):
    Ketentuan Metode Pengulangan (Fall Back);
    1. Metode pengulangan (fall back) adalah metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation agreement dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.
    2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode Pengulangan (fall back), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
    3. Dalam menggunakan metode Pengulangan (fall back) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean sesuai hirarkinya, dimana penggunaan nilai Transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.
    4. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode Pengulangan (fall back) dengan menggunakan nilai Transaksi sampai dengan metode Komputasi yang diterapkan secara fleksibel, yaitu:
      1. Metode pengulangan (fall back) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel.
        Fleksibilitas diterapkan atas:
    1. Jangka Waktu;
      Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    2. Jumlah Penjualan Terbesar (The Aggregate Quantity);
      Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan sebesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu atuan barang.
    3. Data harga;
          1. Sumber data harga dapat diperoleh dari penjualan tangan pertama, dan berasal dari:
    1. Penjualan eceran (retail) adalah aktifitas menjual barang ke konsumen akhir dalam jumlah kecil (satuan), misalnya: pusat perbelanjaan (supermarket, department store, car dealer)
    2. Penjualan grosir (wholesaler) adalah aktifitas menjual dan membeli dalam jumlah besar sehingga harga menjadi lebih murah, khususnya dijual kepada penjual eceran, misalnya pusat penjualan grosir/ perkulakan.
          1. Data harga tersebut, berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
            Kesimpulan yang dapat diambil dari peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum tersebut di atas adalah:
            1. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.
            2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali dalam menetapkan nilai pabean tidak melampirkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur berupa kwitansi, price list dan calatog dari tempat penjualan dimaksud, yang dipergunakan sebagai harga pembanding dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
            Dengan demikian penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali pada Keputusan Nomor: 1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 mengenai penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor :SPTNP-024530/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 17 Desmber 2012 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas sehingga cacat hukum, maka penetapan Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan.
            Denda:
            Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali dengan batalnya penetapan nilai pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali maka pengenaan denda dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menjadi nihil.
  1. Bahwa alasan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Majelis Hakim Agung Yang Mulia, secara kronologis akan disampaikan penjelasan dan bantahan terhadap pertimbangan hukum (Judex Facti) Pengadilan Pajak yang secara rinci sebagaimana tersebut dibawah ini :
V.1.
Keberatan Pertama;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 15 Put. 49841/2013 yaitu sebagai berikut:
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perdagangan dengan beberapa eksportir yang berbeda dan berasal dari beberapa Negara yang berbeda pula (antara lain : DD Co, Ltd. China, DF Singapore, FG (S) Pte., Ltd, Singapore), dengan cara pembayarannya yang selalu dan terus menerus dilakukan melalui ZZ, Pte, Ltd. Serta
  • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (YY Pte, Ltd,) sehingga memenuhi unsur importasi yang dilakukan oleh orang yang saling berhubungan atau berhubungan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk:
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali yang berdasarkan kepada :
  1. Lampiran 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 160/PMK.04/2010 menyatakan sebagai berikut:
  1. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
    1. Harga yang sebenarnya dibayar (price actually) adalah harga barang yang pada waktu barang tersebut diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor Pabean) telah dibayar/dilunasi oleh pembeli.
      Sedangkan yang dimaksud dengan harga seharusnya dibayar (payable) adalah harga barang tersebut pada waktu diimpor (diserahkan pemberitahuan pabean impornya kepada Kantor) belum dibayar/dilunasi oleh pembeli yang bersangkutan.
      Contoh harga yang seharusnya dibayar (payable): Pada invoice disebutkan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal invoice. Pemberitahuan pabean impor diserahkan kepada Kantor Pabean pada hari ke 30 (tiga puluh) sejak tanggal invoice. Pembeli melunasi pembelian barang yang bersangkutan pada hari ke 60 (enam puluh) sejak tanggal invoice. Dalam hal ini pada waktu pemberitahuan pabean impor diterima, status nilai transaksi adalah payable.
    2. Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada penjual atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan barang yang diimpor. Pembayaran tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk transfer uang. Pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Letter of Credit atau alat pembayaran lainnya.
    3. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Sebagai contoh pembayaran secara tidak langsung adalah pembayaran berupa kompensasi uang penjual kepada pembeli secara keseluruhan atau sebagian.
  1. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Ayat (7) Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2006 mengenai ketentuan pelaksaaan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk, sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang diantaranya mengesahkan pasal-pasal General Agreement on Tariffs And Trade (GATT):
Bahwa pengertian kontrol atau pengendalian, dalam Pasal 15 ayat (4) Agreement on Implementation of Article VII of The General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Persetujuan tentang Pelaksanaan Pasal VII dari Persetujuan Umum Tentang Tarip dan Perdagangan 1994) mengatur : bahwa untuk kepentingan persetujuan GATT 1994, orang dianggap berhubungan dalam hal: e) salah satu diantara mereka secara langsung atau tidak lansung mengontrol lainnya; f) keduanya secara langsung atau tidak langsung dikontrol pihak ketiga;
Bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (4) huruf e GATT 1994 menyebutkan “Untuk keperluan Agreement ini, seseorang harus dianggap mengontrol yang lain jika orang pertama secara sah atau secara operasional dalam posisi mengendalikan atau memerintah orang kedua”.
  1. Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengungkapan pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.
    Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dapat diketahui:
  1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, penyelesaian pembayaran transaksi antara Pemohon dengan Supplier-nya melalui YY, Pte, Ltd, di Singapore, pada dasarnya mengikuti perintah dari Supplier berdasarkan surat tanggal 14 Desember 2012 yang memerintahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan pembayaran kepada YY, Pte, Ltd, (bukti PK. 14), dan atas pembayaran tersebut sudah diterima oleh YY, Pte, Ptd, sesuai suratnya tanggal 19 Desember 2012 (bukti PK. 15). Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli, penjual dan pihak ke tiga berdasarkan surat yang dibuat di antara para pihak, bukan secara tiba-tiba pada pihak ketiga lainnya yang tidak diketahui asal-usulnya, dengan demikian pembayaran transaksi antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Suplier-nya yang dilakukan secara tidak langsung melalui YY Pte, Ltd, di Singapore merupakan transaksi perdagangan yang lazim sesuai dengan prinsip transaksi yang wajar (arm’s length transaction);
  2. Pengertian control atau pengendalian adalah adanya posisi mengendalikan/memerintah. Adapun transaksi antara pembeli, penjual dan pihak ketiga selaku penerima pembayaran dalam sengketa a quo tidak menunjukan adanya unsur “mengendalikan/memerintah” sebagaimana dimaksud dalam GATT 1994 dan PSAK No. 7.
  3. Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi adanya hubungan yang mempengaruhi harga antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 huruf f PerMenKeu 160/2010 nyata-nyata dimaksudkan sebagai hubungan antara eksportir sebagai penjual (supplier Pemohon Peninjauan Kembali) dengan importir sebagai pembeli (Pemohon Peninjauan Kembali), jadi bukan hubungan antara penjual (supplier Pemohon Peninjauan Kembali) dengan rekan bisnis supplier (pihak ketiga).
Bahwa dengan kutipan tersebut di atas (nomor 1, nomor 2, nomor 3) pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yaitu pola perdagangan tersebut dikendalikan oleh pihak ketiga (YY Pte, Ltd) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di atas, dengan demikian harus dibatalkan.
V.2.
Keberatan Kedua;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada halaman 15 dan halaman 16 Put.49841/2013, yaitu sebagai berikut:
  • Bahwa setelah dilakukan tes harga oleh Terbanding berdasarkan Lampiran III angka 3 c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang nilai pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, ternyata hubungan tersebut mempengaruhi harga transaksi, sehingga terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang;
    Dengan alasan sebagai berikut:
    Bahwa berdasarkan PMK Nomor : 160/PMK 04/2010;
    1. Lampiran III angka 1 b (2) mengatur:
      1. Transaksi antara pihak yang saling berhubungan:
        1. Untuk menentukan apakah hubungan tersebut mempengaruhi harga maka dilakukan dengan dua cara:
      1. Membandingkan harga barang dengan test value;
    1. Berdasarkan Lampiran III angka 3b mengatur:
      1. Test Value yang digunakan untuk perbandingan guna menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak, harus memenuhi persyaratan:
    1. Nilai transaksi barang identik, tanggal B/L atau AWBnya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;
    2. Nilai Pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan Metode Deduksi, tanggal penjualan barang identik atau serupa tersebut di daerah pabean sama atau dalam jagka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
    3. Nilai pabean barang identik yang ditentukan berdasarkan metode komputasi, tanggal pengimporan barang identik atau serupa tersebut sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pemberitahuan pabean impor barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.
    1. Berdasarkan Lampiran III angka 3c;
Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value.
Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan:
  1. Nilai Pabean yang diberitahukan didalam dokumen impor kedapatan:
    • Lebih rendah dibawah 5% (lima persen);
    • Lebih rendah sebesar 5% (lima persen);
    • Sama; atau
    • Lebih besar;
    Dari nilai pabean barang identik yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga.
  2. Nilai Pabean yang diberitahukan lebih rendah diatas 5% (lima persen) dari nilai pabean barang indentik yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga. Nilai pabean untuk dokumen impor tersebut ditentukan berdasarkan Nilai Transaksi Barang Identik sampai dengan Metode Pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas menurut Pemohon Peninjauan Kembali tes harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak melampirkan bukti nyata mengenai prosedur pelaksanaan membandingkan harga barang yang diimpor dengan test value yang dipergunakan untuk menentukan apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga atau tidak, dengan demikian tes harga oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PerMenKeu tersebut diatas, maka tes harga yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali harus dibatalkan.
V.3.
Keberatan Ketiga;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum (Judex Facti) dalam putusan Pengadilan Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dinyatakan pada halaman 16 dan 17 Put.49841/2013 yaitu sebagai berikut:
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa 18 jenis barang sesuai Lampiran PIB dari Duratek International, sebagaimana tercantum Invoice No : DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 yang telah diberitahukan dalam PIB No : 503547 tanggal 12 Desember 2012 sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding sebesar CIF SGD 57,543.68; serta:
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding.
Dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:
  1. Proforma Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 19 November 2012;
  2. Purchase Order: PO3846-10 tanggal 21 November 2012;
  3. Sales Contract Nomor: DIXXXX-X0 tanggal 23 November 2012;
  4. Bill of Lading Nomor: SSLSGJKCUD655 tanggal 9 Desember 2012;
  5. PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012;
  6. Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012;
  7. Packing List tanggal 3 Desember 2012;
  8. Aplikasi Transfer Bank QQ Niaga tanggal 18 Desember 2012;
  9. Rekening Koran Bank QQ Niaga Nomor Rekening: XXX0X000XX00X bulan Desember 2012;
  10. Buku Besar;
  11. SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2012;
Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu DD International Singapore membuat Proforma Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 19 November 2012 berupa 18 jenis barang dengan nilai sebesar CNF SGD 26,857.49;
Bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan dengan Purchase Order Nomor: PO3846-10 tanggal 21 November 2012 kepada DD International Singapore;
Bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak supplier yaitu DD International membuat Sales Contract Nomor: DI3926-10 tanggal 23 November 2012 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO3846-10 tanggal 21 November 2012;
Bahwa selanjutnya pihak supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SSLSGJKCUD655 tanggal 9 Desember 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper
Consignee
Notify Party
Port of Loading
Port of Discharge
Description of Goods
Gross Weight
Date Laden on Board
:   DD International;
:   PT DFG;
:   PT DFG;
:   Singapore;
:   Jakarta;
:   130 PKGS;
:   10,309.00 kgs;
:    9 Desember 2012;

Bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 dan Packing List tanggal 3 Desember 2012 dengan nilai CNF SGD 26,857.49, Gross Weight: 10,309.00 kgs dan Net Weight: 3,247.00 Kgs;
Bahwa Pemohon Banding mencantumkan biaya asuransi sebesar 0,5% dari nilai C&F karena tidak adanya polis asuransi adalah sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang asuransi yang dapat diterima untuk pengurusan transaksi perdagangan international sebagai komponen nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
Bahwa barang impor berupa 18 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan Bill of Lading Nomor: SSLSGJKCUD655 tanggal 9 Desember 2012 dan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 dan Packing List tanggal 3 Desember 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 26,991.84;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 adalah 18 jenis barang sesuai lampiran PIB dari DD International dengan Nilai Pabean sebesar CNF SGD 26,857.49 telah sesuai dengan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 dan Packing List tanggal 3 Desember 2012 serta Bill of Lading Nomor: SSLSGJKCUD655 tanggal 9 Desember 2012 ditambah dengan perhitungan asuransi sebesar SGD 134.29 (0,5% x 26,857.49);
Bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp214.215.340,24 ekuivalen dengan SGD 26,857.49 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank QQ Niaga tanggal 18 Desember 2012;
Bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar SGD 26,857.49 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank QQ Niaga tanggal 18 Desember 2012 tersebut, telah didukung dengan rekening koran;
Bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh YY PTE, LTD sebesar SGD 26,857.49 yang dibuktikan dengan surat konfirmasi dari YY PTE, LTD pada tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa pembayaran ditujukan kepada YY PTE LTD karena permintaan dari pihak supplier sesuai surat tanggal 14 Desember 2012;
Bahwa pembayaran tersebut telah didukung dengan pencatatan dalam Buku Besar Pembelian, Buku Besar Hutang Dagang dan Buku Besar Bank dalam jumlah yang sesuai;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat, alasan Termohon Peninjauan Kembali bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan kedapatan dokumen pendukung tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan metode nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean, dengan demikian berdasarkan fakta dan bukti-bukti tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali telah mengimpor 18 jenis barang sesuai lampiran PIB negara asal China sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: DRI/12/00615 tanggal 3 Desember 2012 sebesar CNF SGD 26,857.49 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 503547 dengan CIF USD 26.991.84 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
  1. Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali berkesimpulan:
  1. Pendapat Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Peninjauan Kembali, tidak dapat membuktikan kesimpulannya guna mengabulkan sebagian banding Pemohon Peninjauan Kembali.
  2. Termohon Peninjauan Kembali ketika dalam persidangan tidak dapat menunjukkan bukti hubungan atara penjual dan pembeli yang seharusnya menjadi dasar dalam pengguguran persyaratan nilai transaksi.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah secara lengkap, jelas dan benar menyampaikan kebenaran bukti transaksi (pembelian) barang.
  4. Bahwa Majelis Hakim tidak seluruhnya benar menyampaikan kesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Peninjauan Kembali yang seharusnya permohonan banding Pemohon Banding diterima/dikabulkan, karena bukti-bukti yang disampaikan Pemohon dan fakta-fakta dalam persidangan telah cukup.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti Pengadilan Pajak yang telah sebagaimana tercantum dalam Put.49841/PP/M.XVII/19/2013 yang diucapkan tanggal 31 Desember 2013 tidak dapat dipertahankan lagi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sangat layak untuk dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung Yang Mulia.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1023/KPU.01/2013 tanggal 15 Februari 2013 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-024530/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 17 Desember 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Fuel Pump, etc (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 503547 tanggal 12 Desember 2012 sesuai dengan Keputusan Terbanding sebesar CIF SGD 57,543.68 dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp34.205.000,00; adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Nilai Pabean oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas importasi berupa Fuel Pump, etc. (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 503547 tanggal 12 Desember 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 124,789.23 yang ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) CIF SGD 57,543.68 dengan Kekurangan Pembayaran sebesar Rp34.205.000,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjuan Kembali oleh Pemohon Peninjuan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terdapat hubungan isimewa yang mempengaruhi harga atas importasi barang a quo maka ditetapkan dengan metode pengulangan (faIlback) dengan menggunakan Nilai Transaksi sampai dengan Metode Komputasi yang ditetapkan secara fleksibel tidak dapat dibenarkan karena tidak didukung dengan bukti nyata atau objektif dan terukur mengenai spesifikasi barang yang serupa yang menjadi landasan hukum pembandiing untuk dasar penetapan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) sehingga secara substansial mengandung cacat yuridis karena pembayaran yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding kepada YY Pte, Ltd merupakan kewajaran dalam praktek dunia perdagangan karena telah didukung bukti yang memadai atas importasi barang a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PSAK Nomor 7 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan GATT yang telah diakomodir dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Kepabeanan jo. Lampiran III angka 1 b (2) dan angka 3c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Pennjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadlilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:
PT. DFG dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca kontra memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam kontra memori peninjauan kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DFG tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49841/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 31 Desember 2013;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 17 April 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

Dr. GGG, S.H., M.Hum,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,


Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X