Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73742/PP/M.VIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73742/PP/M.VIB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp500.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas mutasi kredit sejumlah Rp500.000.000,00, (bagian koreksi setahun dari jumlah Rp1.500.000.000,00) merupakan penjualan batu bara yang belum dilaporkan. Atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan lokal ini merupakan bagian dari pendapatan fee royalty yang sudah dilaporkan dalam SPT, Terbanding menyatakan hal tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00 merupakan bagian dari koreksi penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 ke dalam peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2010 berdasarkan arus uang masuk ke rekening bank milik Pemohon Banding yang sebenarnya adalah Fee Bagi Hasil;
     
Menurut Majelis : bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 yang disebabkan:
koreksi DPP sebesar Rp500.000.000,00 yang berasal dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening Bank CCC No.00XXXXX00X tahun 2011.
koreksi positif pendapatan royalty fee batubara sebesar Rp1.141.156.566,00 yang merupakan penyerahan barang dan jasa yang tidak dikecualikan dari objek PPN sebagaimana dimaksud Pasal 4A ayat (1) dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN Tahun 2009;

bahwa atas koreksi sebesar Rp1.141.156.566,00 Pemohon Banding tidak mengajukan banding;

bahwa koreksi sebesar Rp500.000.000,00berasal dari mutasi kredit yang terjadi pada masa Desember 2010 (yang merupakan bagian dari koreksi setahun sebesar Rp1.500.000.000,00) yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi senilai Rp500.000.000,00 adalah sesuai dengan rincian transaksi RTGS (Real Time Gross Settlement) Bank AAA dengan pengirim dana adalah DDD;

bahwa atas pemasukan uang senilai Rp500.000.000,00Terbanding mendalilkannya sebagai penjualan lokal yang terutang PPN yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi Terbanding atas koreksi positip penjualan lokal sebesar Rp1.500.000.000,00 pada Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2010;

bahwa Terbanding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa asal arus kas masuk tersebut berlainan, bukan berasal dari sub-kontraktor tetapi dari DDD;

bahwa ketika dikonfirmasi pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding menyatakan bahwa arus kas masuk tersebut adalah atas pinjaman pemegang saham tanpa bunga, namun menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat diyakini karena tidak terdapat bukti pendukung;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 adalah merupakan fee yang diterima Pemohon Banding dari subkontraktor PT BBB;

bahwa subkontraktor PT BBBB melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000,00 dengan cara melakukan transfer kepada DDD yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Singapore dan memiliki hubungan dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dokumen berupa rekening koran bank atas nama Pemohon Banding yang menunjukkan adanya arus uang kas masuk sebesar Rp500.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan, dalil ataupun pembuktian yang menunjukkan adanya arus uang dari PT BBB kepada DDD yang merupakan fee yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Majelis tidak dapat menyakini bahwa uang masuk tersebut merupakan pembayaran fee royalti batubara dari PT BBB yang pembayarannya melalui DDD;

bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding menyatakan uang tersebut memang berasal dari DDD yang berkedudukan di Singapore;

bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Terbanding tidak dapat memberi penjelasan mengenai jenis barang/jasa yang menurut Terbanding merupakan penjualan lokal, apakah merupakan BKP/JKP, BKP bersifat strategis atau non BKP/JKP;

bahwa Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % (sepuluh persen)
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
  1. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  2. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  3. Ekspor Jasa Kena Pajak
(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah

bahwa dari ketentuan tersebut, Majelis berpendapat harus ada kepastian mengenai adanya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, jenis penyerahan/pemanfaatan yang terjadi (diluar atau di dalam Daerah Pabean), dan berapa tarif atas PPN;

bahwa ketidakjelasan mengenai jenis ‘barang/jasa’ yang ditransaksikan juga berimplikasi bahwa Majelis tidak dapat menelusuri apakah ‘barang/jasa’ tersebut termasuk dalam negatif list yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa mengingat Terbanding tidak dapat menentukan jenis barang/jasa yang ditransaksikan dan jenis transaksinya, sehingga tidak dapat ditentukan apakah merupakan objek PPN atau bukan objek PPN, maka Majelis berpendapat tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas ‘barang/jasa’ tersebut;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang mengenakan PPN sebesar 10% atas arus uang masuk dari DDD tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp500.000.000,00;

bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010, yang menjadi DPP PPN adalah sebesar Rp1.641.156.566,00 yang terdiri dari penerimaan uang (mutasi kredit) di rekening bank CCC sebesar Rp500.000.000,00 yang menurut Terbanding berasal dari penjualan lokal dan sebesar Rp1.141.156.566,00 yang berasal dari penerimaan royalty fee batubara;

bahwa sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi penjualan batu bara sebesar Rp1.141.566.566,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 atas nama Pemohon Banding dimana Majelis telah memutuskan bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang Ijin Usaha Pertambangan adalah sebagai pemilik batu bara yang dihasilkan dari wilayah kerjanya dan juga sesuai ketentuan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penjualan batu bara tersebut sehingga penghasilan yang diperoleh oleh Pemohon Banding adalah dari hasil penjualan batu bara dan bukan dari pendapatan Royalty;

bahwa dengan demikian tidak ada pendapatan Royalty sebesar Rp1.141.156.566,00 yang menjadi penghasilan Pemohon Banding dan karenanya tidak ada objek PPN yang harus dipungut;

bahwa meskipun Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan dan dalam pemeriksaan di persidangan banding telah menyetujui objek PPN atas pendapatan fee royalty, namun berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta azas keadilan, Majelis berpendapat tidak terdapat objek Pajak Pertambahan Nilai baik berupa Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak yang harus dipungut Pemohon Banding sehingga menurut Majelis DPP PPN Masa Pajak Desember 2010 adala Nihil;

bahwa hal ini juga sejalan dengan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya yang menyatakan jumlah DPP PPN dan jumlah yang masih harus dibayar adalah Nihil, sehingga secara implisit Pemohon Banding berpendapat tidak ada objek PPN yang harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN cfm Terbanding         
Koreksi tidak dapat dipertahankan         
DPP PPN dieliminasi oleh Majelis         
DPP PPN cfm Majelis
Rp 1.641.156.566,00
Rp    500.000.000,00
Rp 1.141.156.566,00
Rp                      0,00

bahwa selanjutnya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

1
2



3
4
Dasar Pengenaan Pajak
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
b. Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp                     0,00

Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
     
memperhatikan : bahwa oleh karena itu atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-203.K/WPJ.14/2014 tanggal 16 September 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00013/207/10/722/13 tanggal 30 Juli 2013 Masa Pajak Desember 2010 atas nama CV QQQ, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-XXX.000 (dahulu 0X.0XX.X0X.X-XXX.000), beralamat di Jalan WWW Nomor XX, RT.0X, Sungai Pinang Luar, Samarinda dengan perhitungan sebagai berikut:

1
2



3
4
Dasar Pengenaan Pajak
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
b. Dikurangi: Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
PPN yang tidak/kurang dibayar
Rp                     0,00

Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00
Rp                     0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

TWJ SH, Ak, MBA
QGM SH, Ak, M.Sc
FYB, SE, MSi, MM
KHN
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota
sebagai Hakim Anggota
sebagai Panitera Pengganti

dan Putusan Nomor: Put-73742/PP/M.VIB/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

TWJ SH, Ak, MBA
QGM SH, Ak, M.Sc
FYB, SE, MSi, MM
SDZ, SE, M.M
sebagai Hakim Ketua
sebagai Hakim Anggota.
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.