Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73579/PP/M.XVIIIB/16/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.582.302.721,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-73579/PP/M.XVIIIB/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.582.302.721,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp15.582.302.721,00 terkait dengan koreksi pada peredaran usaha. Koreksi positif DPP PPN Keluaran berupa penjualan yang belum dikenakan PPN berdasarkan pengujian arus piutang dan penerimaan kas dan bank yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa metode tidak langsung yang digunakan Terbanding dalam menghitung jumlah peredaran usaha sebagai penyerahan untuk tahun pajak 2011 dengan menggunakan arus uang masuk tidak tepat. Dalam menghitung penyerahan Pemohon Banding, Terbanding hanya melihat sisi debit bank tanpa melihat sisi kreditnya. Terbanding menganggap seluruh uang masuk atas nama customer sebagai penghasilan Pemohon Banding tanpa memperhitungkan ada pelunasan piutang tahun 2010 yang dibayarkan pada tahun 2011, penerimaan yang bukan merupakan penghasilan dan uang muka dari customer. Piutang tahun 2010 yang dilunasi tahun 2011 bukanlah bagian dari peredaran usaha pada tahun 2011, melainkan telah Pemohon Banding catat sebagai penyerahan pada tahun 2010; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor
014/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis
Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15
Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil
penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding
sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang Harus dipungut Sendiri terkait dengan penyelesaian sengketa PPh Badan Tahun 2001; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-14/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN atas Penyerahan Yang Harus dipungut Sendiri terkait dengan penyelesaian sengketa PPh Badan Tahun 2001; bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa penyelesaian sengketa ini terkait dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2011 dimana berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-72681/PP/M.XVIIIB/15/2016 yang diucap tanggal 28 Juli 2016, Majelis Hakim XVIIIB Pengadilan Pajak telah memutus bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding dipertahankan. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan Yang Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp15.582.302.721,00 dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp516.305.445,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang tidak dapat
dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha atas nama PT
EEE Indonesia sebesar Rp7.180.424,00. Faktur pajak atas sewa kendaraan dari PT EEE Indonesia, tidak diketahui kegunaan kendaraan dan jenis kendaraan yang disewa sehingga sulit untuk dibuktikan apakah kegunaan kendaraan yang disewa itu sendiri ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Faktur pajak atas pengeluaran document processed fee of expatriatedari PT EEE Indonesia, tidak diketahui hubungan Iangsung kegunaan pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. PT EEE Indonesia sesuai data merupakan perusahaan investasi sehingga Terbanding tidak dapat melihat adanya kaitan langsung dengan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pajak Masukan PT EEE Indonesia sebesar Rp7.180.424,00 merupakan pajak masukan atas transaksi sewa kendaraan dan transaksi lainnya sehubungan dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh karyawan perusahaan. Dengan demikian pajak masukan tersebut dapat dikreditkan karena berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta faktur pajak masukannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : | bahwa
Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor
014/BANDING/PLI/X/2014 tanggal 15 Oktober 2014, Penjelasan Tertulis
Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/SUBBANDING/PLI/II/2015 tanggal 15
Februari 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Hasil
penelitian Bersama, menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi Terbanding
sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp516.305.445,00 yang terdiri dari :
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-14/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 13 Januari 2015, penjelasan tertulis dan lisan, serta Laporan Penelitian Bersama, pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp516.305.445,00 yang terdiri dari :
Pendapat Majelis bahwa dasar hukum yang digunakan terkait dengan sengketa ini adalah:
bahwa koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp516.305.445,00 yang terdiri dari :
bahwa Majelis berpendapat bahwa atas pengeluaran untuk visa fee sebesar Rp5.400.000,00 dan sewa mobil operasional sebesar Rp66.404.240,00, pajak masukannya sebesar Rp7.180.424,00 dapat dikreditkan karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah
memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 versi Keputusan Terbanding
atas Banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut: (dalam Rupiah)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak November 2011
adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-968/WPJ.22/BD.06/2014
tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak
November 2011 Nomor 00201/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013, atas
nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :
Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.