Jenis
Pajak |
: |
PPh
Pasal 23 |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2012 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan
Pajak sebesar Rp10.000.000,00; |
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Oktober 2012
adalah sebesar Rp10.000.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa
pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang
merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding
sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar
Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak
pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara
Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar
Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang
diperoleh; |
|
|
|
Menurut
Pemohon |
: |
bahwa
Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa
perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai
jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah
sebesar Rp10.000.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut
Terbanding sebesar Rp10.000.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding
sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas
Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00, dengan perincian sebagai
berikut:
No. |
Jenis
Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 |
Nilai
Sengketa |
1 |
Koreksi
Positif Jasa Pengurusan STNK |
Rp.
10.000.000 |
|
Jumlah |
Rp.
10.000.000 |
bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp10.000.000,00, yaitu
40 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang
tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan
sebagai berikut:
1) |
Bahwa
telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding; |
2) |
Atas
pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa
hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa
pengurusan STNK; |
3) |
Wajib
Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK; |
4) |
Diluar
biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa
jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor
merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp
250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada
saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih
besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp
250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang
diperoleh; |
5) |
Dikarenakan
Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas
validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon
Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian
biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses
pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa
mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses
penyelesaian keberatan; |
6) |
Berdasarkan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008,
diketahui bahwa: "Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang
pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di
bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian
keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang
tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah
dipotong PPh Pasal 21."
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada
dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara. |
7) |
Bahwa
kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor.
Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai
jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding
untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang
titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha
Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor. Dengan demikian
Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan; |
8) |
Bahwa
dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses
persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran
yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah
biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK
kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon
Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK
kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai
biaya. |
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1) |
Pasal
Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh; |
2) |
Pasal
1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat
Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai
berikut:
1) |
bahwa
jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2); |
2) |
Bahwa
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan
definisi Jasa Perantara sebagai berikut:
Sesuai
dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara" berarti
: makelar,
calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata "Perantara"
berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan
perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau
pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama
orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara
hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada
si pemberi perintah.
Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara
adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara
penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa |
3) |
Bahwa
terkait dengan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang definisi
Jasa Perantara yang dikemukakan oleh Terbanding adalah bukan penetapan
Direktur Jenderal Pajak sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-09/PJ.032/2008 melainkan usulan dari Wajib Pajak kepada Direktur
Jenderal Pajak; |
4) |
Bahwa
atas pembayaran biaya pengurusan STNK ditentukan oleh petugas
dari SAMSAT dan untuk wilayah Kalimantan Selatan pada bulan Januari
tahun 2012 berlaku; |
5) |
bahwa
pembayaran biaya pengurusan STNK dilakukan langsung pada petugas
SAMSAT di kantor SAMSAT setempat dan bahwa dalam pembayaran biaya
pengurusan STNK tidak ada perikatan perjanjian karena besarnya biaya
pengurusan STNK ditentukan oleh petugas dari SAMSAT.
Pemohon Banding menyampaikan tabelnya untuk masa Januari 2012 .
bahwa
dengan demikian tidak ada orang ketiga (penengah) yang menjadi
perantara dalam pengurusan STNK karena biaya langsung dibayarkan pada
petugas SAMSAT di kantor SAMSAT setempat. Sehingga jasa pengurusan STNK
tidak dapat dikelompokkan ke dalam pengertian jasa perantara |
6) |
Bahwa
dalam proses persidangan tanggal 23 November 2015, Pemohon
Banding menyampaikan bukti berupa rincian pembayaran terkait pengurusan
STNK tiap unit sepeda motor. Pengeluaran terkait biaya pengurusan STNK
untuk tiap unit sepeda motor selain untuk Nota Pajak (BBNKB, PKB), dan
SWDKLLJ) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
No. |
Uraian
biaya |
Jumlah (Rp) |
1 |
Formulir |
200.000 |
2 |
BPKB |
250.000 |
3 |
Legalisir
Faktur |
36.000 |
4 |
Plat |
30.000 |
5 |
SP3 |
25.000 |
6 |
STCK |
100.000 |
7 |
Taktis |
50.000 |
|
Jumlah |
691.000 |
|
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai
pendukung permohonan bandingnya dengan rincian sebagai berikut:
1) |
SPT
Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012; |
2) |
Buku
Jurnal Per 31 Desember 2012; |
3) |
Buku
Besar Utang STNK per 31 Desember 2012; |
4) |
Daftar
Utang STNK Per 31 Desember 2012; |
5) |
Rincian
Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah SAMSAT KALSEL Bulan Januari 2012; |
6) |
Perbaikan
buku besar utang STNK Per 31 Desember 2012; |
7) |
Buku
besar penjualan Per 31 Desember 2012; |
8) |
SPT
Tahunan 2012 dan laporan Keuangan 2012; |
9) |
Buku
Besar Penjualan Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012; |
10) |
Buku
Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012; |
11) |
Daftar
Utang STNK per 31 Desember 2012; |
12) |
Rincian
Biaya Nota Pajak Tahun 2012; |
13) |
Buku
Jurnal Periode 1 januari s.d. 31 Desember 2012 |
bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Buku Jurnal Periode
1 januari s.d. 31 Desember 2012, Buku Besar Penjualan Periode 1 Januari
s.d. 31 Desember 2012, dan Buku Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d.
31 Desember 2012 diperoleh bahwa penerimaan kas/bank dari pembeli atas
penjualan dan biaya pengurusan STNK dicatat sebagai berikut:
D |
Kas/Bank |
Rp xxx |
|
K
Penjualan |
Rp
xxx
|
|
K
Utang STNK |
Rp xxx
|
|
K
Utang PPN |
Rpxxx
|
Pada saat pengeluaran biaya untuk pengeluaran STNK akan dicatat dengan
D Utang STNK dan K Kas. Adapun nilai yang dicatat dalam jumlah Utang
STNK dan yang dibayarkan (saat D) adalah sesuai dengan Daftar Rincian
Biaya Nota Pajak Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan;
bahwa
Majelis telah melakukan pemeriksaan besarnya nilai yang dicatatkan
dalam Buku Besar Utang STNK dengan Daftar Rincian Biaya Nota Pajak
Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan Bulan : Januari sebagai
sampel yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh sebagai berikut:
No |
Tanggal |
Keterangan |
Kredit
di Ledger |
Biaya
Nota Pajak |
Keterangan |
1 |
2/1/2012 |
STNK UYSC an
BBB |
1.710.000 |
1.710.000 |
sesuai |
2 |
2/1/2012 |
STNK FUSCD an
CCC |
2.355.000 |
2.355.000 |
sesuai |
3 |
2/1/2012 |
STNK UWSC1 an
DDD |
1.920.000 |
1.920.000 |
sesuai |
4 |
2/1/2012 |
STNK FWSC an
EEE |
1.830.000 |
1.830.000 |
sesuai |
5 |
5/1/2012 |
STNK UKSC an
FFF |
1.835.000 |
1.835.000 |
sesuai |
6 |
6/1/2012 |
STNK ENHAK
an. PT GGG |
2.150.000 |
2.150.000 |
sesuai |
7 |
9/1/2012 |
STNK UDEE an.
HHH |
1.700.000 |
1.700.000 |
sesuai |
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, terbukti Pemohon Banding
tidak melakukan pembayaran jasa perantara, terbukti jumlah yang
dibayarkan untuk biaya STNK sama dengan jumlah dalam Daftar Rincian
Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan;
bahwa
oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar
Rp10.000.000,00.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas
fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding
yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding
maka pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding atas besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2012 sebagai berikut:
Jenis
Sengketa DPP PPh Pasal 23 |
Jumlah
Koreksi
(Rp) |
Dipertahankan
(Rp) |
Tidak
Dipertahankan
(Rp) |
Koreksi
Positif Jasa Pengurusan STNK |
10.000.000 |
- |
10.000.000 |
Jumlah |
10.000.000 |
- |
10.000.000 |
bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas koreksi Terbanding a quo maka
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2012 yang
terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
-
Menurut Pemohon Banding |
- |
-
Koreksi Terbanding |
10.000.000 |
-
Menurut Terbanding |
10.000.000 |
-
Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan |
10.000.000 |
-
Menurut Majelis |
- |
PPh
Terutang |
- |
Kredit
Pajak |
- |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
- |
Sanksi
Administrasi |
- |
Jumlah
PPh ymh Dibayar |
- |
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi
tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan
sengketa ini;
|
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-56/WPJ.29/2015 tanggal 08
Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2012 Nomor
00011/203/12/734/14 tanggal 20 Maret 2014, atas nama : XXX, sehingga
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2012 yang
terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
- |
PPh
Terutang |
- |
Kredit
Pajak |
- |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
- |
Sanksi
Administrasi |
- |
Jumlah
PPh ymh Dibayar |
- |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan
Majelis sebagai berikut:
DRC,
TFG,
YHN,
yang dibantu oleh JPQ, |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan Nomor PUT-79826/PP/M.XIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017
dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
DRC,
TFG,
YHN,
dengan dibantu oleh:
KML |
sebagai
Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti, |
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |