Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79823/PP/M.XIA/12/2017

Kategori : PPh Pasal 23

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-79823/PP/M.XIA/12/2017

Jenis Pajak : PPh Pasal 23
     
Tahun Pajak : 2012
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 (DPP PPh Pasal 23) untuk Masa Pajak Juli 2012 adalah sebesar Rp8.250.000,00 dengan alasan bahwa terdapat jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor yang merupakan jasa perantara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai obyek PPh Pasal 23. Penetapan besaran biaya sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara Iebih besar dari nilai tersebut, Pemeriksa menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;
     
Menurut Pemohon  : bahwa Jasa pengurusan STNK timbul karena adanya kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada jasa perantara yang terlibat dalam hal pengurusan STNK. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2), jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jasa yang atas penghasilannya dipotong PPh Pasal 23;
     
Menurut Majelis :
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp8.250.000,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp8.250.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp8.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

Tabel Nilai Sengketa

No. Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Nilai Sengketa
1 Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNK Rp. 8.250.000
  Jumlah Rp.8.250.000

bahwa menurut Majelis, pokok sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.250.000,00, yaitu 33 sepeda motor yang terjual dikalikan Rp250.000,00 per buah, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa telah dilakukan pengujian atas akun-akun Pemohon Banding;
2) Atas pengujian dan penelusuran hutang pengurusan STNK, diketahui bahwa hutang tersebut merupakan biaya yang tercantum dalam STNK dan jasa pengurusan STNK;
3) Wajib Pajak tidak dapat memberikan rincian jasa pengurusan STNK;
4) Diluar biaya resmi dalam STNK, Terbanding (Pemeriksa) menetapkan bahwa jasa pengurusan STNK sebesar Rp250.000,00 per unit sepeda motor merupakan jasa perantara/jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Penetapan besaran biaya sebesar Rp 250.000,00 per unit sepeda motor berdasarkan pengakuan Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. Meskipun ada kemungkinan bahwa biaya perantara lebih besar dari nilai tersebut, Terbanding (Pemeriksa) menggunakan dasar Rp250.000,00 sebagai dasar penghitungan karena keterbatasan data yang diperoleh;
5) Dikarenakan Terbanding tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas validitas data rincian biaya penerbitan STNK yang diserahkan Pemohon Banding dan didukung keterangan Pemeriksa bahwa data berupa rincian biaya penerbitan STNK tidak diserahkan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A UU KUP Tim Peneliti tidak bisa mengakui bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam proses penyelesaian keberatan;
6) Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008, diketahui bahwa: "Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21."
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-09/PJ.032/2008, dapat dipahami bahwa jasa pengurusan STNK pada dasarnya masuk dalam pengertian jasa perantara.
7) Bahwa kegiatan usaha Wajib Pajak adalah perdagangan sepeda motor. Bagian penerimaan pembayaran dari pihak pembeli sepeda motor senilai jumlah yang sama dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan pengurusan STNK kendaraan bermotor bukan merupakan uang titipan, tetapi merupakan penerimaan pendapatan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dalam melakukan penjualan sepeda motor.
Dengan demikian Pemohon Banding harus mencatat penerimaan tersebut sebagai penghasilan;
8) Bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses persidangan tersebut, terbukti bahwa dari bagian dari jumlah pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pembeli sepeda motor sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut belum dicatat sebagai pendapatan Pemohon Banding. Demikian juga atas pengeluaran biaya untuk mengurus STNK kendaraan bermotor tersebut, Pemohon Banding belum mencatat sebagai biaya.

bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
1) Pasal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh;
2) Pasal 1 ayat (2) huruf I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dalam persidangan menjelaskan terkait sengketa sebagai berikut:
1) bahwa jasa pengurusan STNK tidak tercantum sebagai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 1 ayat (2);
2) Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 berusaha menjelaskan definisi Jasa Perantara sebagai berikut:
Sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “perantara" berarti : makelar, calo (dalam jual beli). Menurut Ensiklopedi Indonesia kata "Perantara" berarti : orang yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya. Perantara hanya merupakan orang ketiga (penengah) dan tidak mengikatkan diri pada si pemberi perintah. Sehingga menurut Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ./2005 menjelaskan bahwa jasa perantara adalah jasa yang diberikan orang/pribadi yang menjadi perantara antara penjual barang/jasa dengan pembeli barang/jasa.
3) Bahwa terkait dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 tentang definisi Jasa Perantara yang dikemukakan oleh Terbanding adalah bukan penetapan Direktur Jenderal Pajak sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 melainkan usulan dari Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak;
4) Bahwa atas pembayaran biaya pengurusan STNK ditentukan oleh petugas dari SAMSAT dan untuk wilayah Kalimantan Selatan pada bulan Januari tahun 2012 berlaku;
5) bahwa pembayaran biaya pengurusan STNK dilakukan langsung pada petugas SAMSAT di kantor SAMSAT setempat dan bahwa dalam pembayaran biaya pengurusan STNK tidak ada perikatan perjanjian karena besarnya biaya pengurusan STNK ditentukan oleh petugas dari SAMSAT. Pemohon Banding menyampaikan tabelnya untuk masa Januari 2012 .
bahwa dengan demikian tidak ada orang ketiga (penengah) yang menjadi perantara dalam pengurusan STNK karena biaya langsung dibayarkan pada petugas SAMSAT di kantor SAMSAT setempat. Sehingga jasa pengurusan STNK tidak dapat dikelompokkan ke dalam pengertian jasa perantara
6) Bahwa dalam proses persidangan tanggal 23 November 2015, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian pembayaran terkait pengurusan STNK tiap unit sepeda motor. Pengeluaran terkait biaya pengurusan STNK untuk tiap unit sepeda motor selain untuk Nota Pajak (BBNKB, PKB), dan SWDKLLJ) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No. Uraian biaya Jumlah (Rp)
1 Formulir 200.000
2 BPKB 250.000
3 Legalisir Faktur 36.000
4 Plat 30.000
5 SP3 25.000
6 STCK 100.000
7 Taktis 50.000
  Jumlah 691.000

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai pendukung permohonan bandingnya dengan rincian sebagai berikut:
1) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012;
2) Buku Jurnal Per 31 Desember 2012;
3) Buku Besar Utang STNK per 31 Desember 2012;
4) Daftar Utang STNK Per 31 Desember 2012;
5) Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah SAMSAT KALSEL Bulan Januari 2012;
6) Perbaikan buku besar utang STNK Per 31 Desember 2012;
7) Buku besar penjualan Per 31 Desember 2012;
8) SPT Tahunan 2012 dan laporan Keuangan 2012;
9) Buku Besar Penjualan Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012;
10) Buku Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012;
11) Daftar Utang STNK per 31 Desember 2012;
12) Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012;
13) Buku Jurnal Periode 1 januari s.d. 31 Desember 2012

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap Buku Jurnal Periode 1 januari s.d. 31 Desember 2012, Buku Besar Penjualan Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012, dan Buku Besar Utang STNK Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2012 diperoleh bahwa penerimaan kas/bank dari pembeli atas penjualan dan biaya pengurusan STNK dicatat sebagai berikut:

D Kas/Bank Rp xxx
  K         Penjualan

Rp xxx                                            

K         Utang STNK

Rp xxx

K         Utang PPN

Rpxxx


Pada saat pengeluaran biaya untuk pengeluaran STNK akan dicatat dengan D Utang STNK dan K Kas. Adapun nilai yang dicatat dalam jumlah Utang STNK dan yang dibayarkan (saat D) adalah sesuai dengan Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan besarnya nilai yang dicatatkan dalam Buku Besar Utang STNK dengan Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012, Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan Bulan : Januari sebagai sampel yang disampaikan Pemohon Banding diperoleh sebagai berikut:

No Tanggal Keterangan Kredit di Ledger Biaya Nota Pajak Keterangan
1 2/1/2012 STNK UYSC an BBB 1.710.000 1.710.000 sesuai
2 2/1/2012 STNK FUSCD an CCC 2.355.000 2.355.000 sesuai
3 2/1/2012 STNK UWSC1 an DDD 1.920.000 1.920.000 sesuai
4 2/1/2012 STNK FWSC an EEE 1.830.000 1.830.000 sesuai
5 5/1/2012 STNK UKSC an FFF 1.835.000 1.835.000 sesuai
6 6/1/2012 STNK ENHAK an. PT GGG 2.150.000 2.150.000 sesuai
7 9/1/2012 STNK UDEE an. HHH 1.700.000 1.700.000 sesuai

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, terbukti Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran jasa perantara, terbukti jumlah yang dibayarkan untuk biaya STNK sama dengan jumlah dalam Daftar Rincian Biaya Nota Pajak Tahun 2012 Wilayah Samsat: Kalimantan Selatan;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp8.250.000,00.

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding maka pendapat Majelis terhadap Koreksi Terbanding atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2012 sebagai berikut:

Jenis Sengketa DPP PPh Pasal 23 Jumlah
Koreksi
(Rp)
Dipertahankan
(Rp)
Tidak
Dipertahankan
(Rp)
Koreksi Positif Jasa Pengurusan STNK 8.250.000 - 8.250.000
Jumlah 8.250.000 - 8.250.000

bahwa berdasarkan pendapat Majelis atas koreksi Terbanding a quo maka besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa         Pajak Juli 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak  
- Menurut Pemohon Banding -
- Koreksi Terbanding 8.250.000
- Menurut Terbanding 8.250.000
- Koreksi Terbanding yang tidak dipertahankan 8.250.000
- Menurut Majelis -
PPh Terutang -
Kredit Pajak -
PPh Kurang/(Lebih) Bayar -
Sanksi Administrasi -
Jumlah PPh ymh Dibayar -
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/WPJ.29/2015 tanggal 08 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2012 Nomor 00008/203/12/734/14 tanggal 20 Maret 2014, atas nama : XXX, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2012 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut;

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh ymh Dibayar

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

DRC,     
TFG,         
YHN,     

yang dibantu oleh JPQ,     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor PUT-79823/PP/M.XIA/12/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

DRC,    
TFG,        
YHN,    

dengan dibantu oleh:
KML     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,


sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.