Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69443/PP/M.IIIA/12/2016

Kategori : PPh Pasal 23

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.69443/PP/M.IIIA/12/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 23


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Rp15.200.014.581,00, yang terdiri dari:

1.     Dividen    Rp    10.000.000.000,00
2.     Audit fee Rp           21.891.594,00
3.     Biaya Pengangkutan Rp      2.921.753.949,00
4.     Jasa Pengawasan konstruksi Rp           14.835.363,00
5.     Jasa pembersihan (Land    clearing)  Rp      2.241.533.675,00

               
       
1.    Koreksi Dividen sebesar Rp10.000.000.000,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dengan syarat kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bahwa Koreksi berdasarkan equalisasi terhadap Audit fee dengan biaya-biaya di dalam laporan rugi laba, menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan obyek tersebut sebesar Rp21.891.594,00;

bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya pengangkutan sebesar Rp 2.921.753.949,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan;

bahwa koreksi terhadap Pengawasan Konstruksi berdasarkan equalisasi dengan biaya-biaya di dalam laporan rugi laba, menurut Terbanding, Pemohon Banding kurang melaporkan obyek tersebut sebesar Rp14.835.363,00;

bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa biaya atas jasa Land Clearing sebesar Rp 2.241.533.675,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan;

 

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Deviden sebesar Rp10.000.000.000,00 karena deviden tahun 2005 yang dibagikan kepada PT. AAA dan PT. BBB adalah merupakan perusahaan aktif sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 tahun 2000 yaitu : “Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada Badan Usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25 % (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Obyek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau Bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau Bagian laba tersebut tetap merupakan Obyek Pajak.” dan dalam hal ini perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan sebagai usaha bisnis aktif sehingga pendapatan tersebut tidak termasuk sebagai obyek pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Biaya Jasa Audit sebesar Rp21.891.594,00 karena biaya jasa audit tersebut telah dilakukan pemotongan/dipungut oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding kesulitan untuk membuktikan, atas koreksi tanpa adanya informasi/ perincian dari Terbanding dasar dari biaya jasa audit tersebut diatas;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Biaya Jasa Angkut (sewa)/kontrak sebesar Rp2.921.753.949,00 karena biaya jasa pengangkutan pada lokasi Pemohon Banding lakukan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan darat yang dibayar berdasarkan jumlah/volume barang, berat barang dan jarak tempat tujuan. Sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 point 2.2, maka atas transaksi tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 23 seharusnya tidak ada selisih/tidak dikoreksi. Dalam jasa pengawasan konstruksi sudah sesuai dengan Kertas Kerja Terbanding. Dalam Kertas Kerja Terbanding jumlah menurut    tim pemeriksa maupun menurut SPT Pemohon Banding adalah 0;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding terhadap Land Clearing, karena dalam pengerjaan land clearing, Pemohon Banding mengelola sendiri/dilakukan sendiri tanpa melibatkan/menggunakan jasa pihak lain sehingga Pemohon Banding berpendapat pengerjaan tersebut bukan obyek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 melainkan obyek Pajak Penghasilan 21;

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran dividen sebesar Rp10.000.000.000,00 karena perusahaan yang menerima dividen kegiatannya hanya semata-mata memberikan jasa    manajemen kepada anak perusahaannya, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-167/PJ.313/2003, kegiatan yang semata-mata hanya memberikan jasa kepada anak perusahaan bukan merupakan kegiatan usaha aktif di luar kepemilikan, sehingga merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding deviden tahun 2005 yang    dibagikan ke PT AAA dan PT BBB) tersebut adalah perusahaan aktif sehingga sesuai dengan    Pasal 4 ayat    (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun    1983 tentang Pajak    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, tidak termasuk obyek pajak;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Laporan Keuangan audited PT. AAA dan PT. BBB, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 dan SPT Masa PPN bulan Desember 2006 beserta faktur pajaknya PT. AAA dan PT. BBB terbukti bahwa kegiatan usaha PT. AAA dan PT. BBB tidak semata-mata berupa Jasa manajemen dan Profesional Fee kepada anak perusahaannya saja;

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 mengatur, yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dan penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Daerah yang menerima Dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya kegiatan usaha aktif lain yang dilakukan oleh PT AAA dan PT BBB selain memberikan jasa manajemen kepada anak-anak perusahaannya, sehingga Majelis berkesimpulan atas pembayaran dividen tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini atas pembayaran dividen tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23, karenanya koreksi Terbanding atas dividen sebesar Rp10.000.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;


2.     Koreksi Biaya Jasa Audit sebesar Rp21.891.594,00

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Koreksi objek PPh Pasal 23 berupa biaya sehubungan dengan    jasa (audit fee) sebesar Rp21.894.594,00 berdasarkan equalisasi objek PPh    Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam PPh Badan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan atas koreksi terhadap Audit Fee telah dipotong dan telah    dikoreksi fiskal di SPT Badan, karenanya Majelis berpendapat dengan adanya koreksi fiskal yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam PPh Badan seharusnya tidak terdapat lagi objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya audit fee sebesar Rp21.894.594,00 tidak dapat dipertahankan;


3.    Terbanding terhadap Biaya Jasa Angkut (sewa)/kontrak sebesar Rp2.921.753.949,00

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi    atas biaya pengangkutan sebesar Rp 2.921.753.949,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena Biaya Jasa Angkut (sewa)/kontrak sebesar Rp2.921.753.949,00 merupakan biaya jasa pengangkutan pada lokasi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan darat yang dibayar berdasarkan jumlah/volume barang, berat barang dan jarak tempat tujuan. Sesuai SE Dirjen Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 point 2.2, maka atas transaksi tersebut bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa Point 2.2. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 mengatur, Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23

 

    2.2. Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasar banyak atau volume barang, berat barang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya.


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Surat Perintah Kerja Nomor:

  • No.ADE/LKL/2006/VII/001 -TBS,
  • No.ADE/LKL/2006/VII/011 -TBS,
  • No.ADE/LKL/2006/VII/012-TBS,
  • No.ADE/LKL/2006/VII/013-TBS,
  • No.ADE/LKL/2006/VII/015-TBS,

terbukti Pemohon Banding selaku pihak Pemberi Kerja menyewa kendaraan Pihak kedua untuk mengangkut TBS yang berlangsung untuk jangka waktu 6 bulan dan telah ditetapkan besarnya biaya angkut sesuai jarak dengan tempat tujuan yang telah ditentukan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada Majelis meyakini biaya angkut tersebut termasuk sebagai jasa angkutan darat yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan Pemohon Banding dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pengangkutan sebesar Rp 2.921.753.949,00, tidak dapat dipertahankan;


4.     Koreksi Jasa Pengawasan konstruksi sebesar Rp 14.835.363,00

bahwa jasa    pengawasan konstruksi dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp14.835.363,00 berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 dengan biaya-biaya pada PPh Badan;

bahwa namun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan terbukti tidak terdapat perbedaan nilai jasa pengawasan konstruksi menurut Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak seharusnya ada koreksi jasa pengawasan konstruksi, karenanya koreksi Terbanding atas jasa konstruksi sebesar Rp 14.835.363,00, tidak dapat dipertahankan;
       

5.     Koreksi Land Clearing pengeluaran sebesar Rp2.241.533.675,00

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa Land Clearing sebesar Rp2.241.533.675,00 berdasarkan equalisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan biaya-biaya dalam Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena biaya land clearing dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa pihak lain, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23 melainkan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, land clearing merupakan konversi dari kebun karet menjadi kebun sawit yang pengerjaannya dilakukan sendiri oleh karyawan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi semata-mata berdasarkan equalisasi biaya pada PPh Badan dengan objek PPh Pasal 23 saja, tanpa memandang apakah hal tersebut benar-benar merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding karena pekerjaan tersebut dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding maka Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan kontrak maupun dokumen-dokumen eksternal dan Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa atas pekerjaan land clearing tersebut benar- benar dilakukan oleh Pihak lain sehingga termasuk dalam jasa land clearing yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang ada serta penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Land Clearing sebesar Rp2.241.533.675,00,00 tidak dapat dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar Masa Pajak Januari - Desember 2006 menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23 menurut Keputusan   Rp16.469.389.821,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:  
-     Dividen  Rp   10.000.000.000,00  
-     Audit fee   Rp          21.891.594,00  
-     Biaya Pengangkutan Rp     2.921.753.949,00  
-     Jasa Pengawasan konstruksi Rp          14.835.363,00  
-     Jasa pembersihan (Land clearing) Rp     2.241.533.675,00  
Jumlah koreksi yang tidak dapat dipertahankan  Rp15.200.014.581,00
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis   Rp  1.269.375.240,00

 

Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
4. Perundang-undangan dan ketentuan terkait lainnya;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1311/WPJ.04/ 2008 tanggal 17 Desember 2008, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00039/203/06/062/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis Rp     1.269.375.240,00
Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp          96.709.052,00
Kredit Pajak   Rp          96.709.052,00
PPh kurang/lebih bayar Rp                          0,00
Sanksi Administrasi   Rp                          0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp                          0,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 6 April 2010 oleh Hakim Majelis VII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
 

ABC, SE, Ak, MSc   sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI sebagai Hakim Anggota,
Drs. JKL M.Si.   sebagai Panitera Pengganti


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,  sebagai Hakim Ketua,
PQR, S.H., M.Kn.   sebagai Hakim Anggota,
STU, SE. SH. MM. MH. CFrA. sebagai Hakim Anggota,
Drs.JKL,M.Si.   sebagai Panitera Pengganti,


Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding ;