Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016

Kategori : PPh Pasal 21

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016


Jenis Pajak:

Pajak  Penghasilan  Pasal  21


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp48.844.481.422,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Sdr AAA, antara lain dinyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan ledger untuk masa Januari s.d. Maret 2007, walaupun telah beberapa kali diminta (unsur kesengajaan dari pemohon banding), sehingga kesulitan menentukan rekonsiliasi

 

Menurut Pemohon:

bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00027/201/07/092/09 Masa Pajak Januari - Desember 2007 tanggal 29 Juni 2009 adalah merupakan Surat Ketetapan Kurang Bayar untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 (NPWP 01.882.487.0-092.000), maka sudah seharusnya rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah rekonsiliasi biaya - biaya kantor untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 sehubungan dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pengurang penghasilan bruto untuk Masa Pajak Januari - Desember 2007 dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 hanya untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 saja;

 

Menurut Majelis:

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/201/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut.

Uraian  SPT/Pemohon Banding
(RP)
SKPKB/Terbanding
(RP)
Koreksi
(RP)
Objek PPh Pasal 21 80.804.389.753 129.648.871.175 48.844.481.422
Pokok Pajak Penghasilan 9.325.070.448 11.767.294.519 2.442.224.071
Kredit Pajak 9.325.070.448  9.325.070.443 0
Pajak Penghasilan Kurang Bayar 2.442.224.071 2.442.224.071
Sanksi Administrasi 0 879.200.666 879.200.666
Jumlah PPh ymh dibayar 0 3.321.424.737 3.321.424.737


bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut.

No.  Uraian SPT/WP(Rp) SKPKB/
Pemeriksa
Koreksi (Rp)
601 Salary-direct labour     18.749.728.801    
602 Salary    79.517.473.283   
603  Overtime-direct labour     10.372.239.233    
604 Overtime   8.565.762.210   
605  Employee benefit-meal    6.108.742.805   
606 Employee benefit-transport    7.198.219.096    
607 Employee benefit-medical     631.637.799     
608  Employee benefit-social welfare   28.752.860.281     
609  Incentive   6.638.810.787  
610 Commission   4.249.828.677   
611 Employee benefit- KepMen 150   8.616.816.325     
613 Warehouse/storage (upah kuli harian)   1.975.755.783   
614 Pallet/tray (upah kuli harian)    16.901.700   
626  Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan)   168.010.000  
670 Advertising-trade promo   9.139.491.008  
682 Insurance   4.910.356.124  
689 General provision (var)   289.517.470  
690 General provision (fix)   15.453.527.940  
697 Benefit in kind   781.348.824   
698 Benefit in kind    2.156.599.248   
092 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP WP Besar Dua 80.804.389.753    
433 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karawang Selatan 24.137.095.887          
404 Objek SPT PPh Pasal 21 Bogor 2.070.976.216       
405 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sukabumi 1.270.245.119    
401 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Serang 1.961.531.658    
412 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Depok 1.460.719.008    
409 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwakarta 641.301.979     
432 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bekasi Selatan 114.183.551     
446 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sumedang 5.720.964.281       
426 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Cirebon 1.862.417.460     
425 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tasikmalaya 1.451.019.800    
443 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Garut 585.835.934       
503 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Semarang 2.697.336.025    
542 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sleman 1.824.462.326     
526  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karanganyar 1.962.715.452       
521  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwokerto 1.310.868.583     
501 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tegal 1.737.577.350     
524 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Magelang 860.718.161     
615 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Surabaya Rungkut 10.997.694.775     
608 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pamekasan 749.449.025      
621  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Madiun 898.784.700     
622  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Kediri  947.493.649    
601 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bojonegoro 584.409.150     
657 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Batu 1.537.603.234          
625 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Probolinggo 798.024.450    
624 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pasuruan 14.203.746.477    
626  Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Jember 752.101.404      
627 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Banyuwangi 632.621.600      
901 Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Denpasar Barat 872.858.965       
  Jumlah Objek PPh Pasal 21  165.449.145.972 214.293.627.394 48.844.481.422


bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi antara biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses keberatan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 kantor pusat maupun kantor cabang:

        1.    Periode Januari s.d. Maret 2007;
        2.    Periode April s.d. Desember 2007;
        3.    Periode Januari s.d. Maret 2008.

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh rekonsiliasi dan dokumen yang dapat mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa Penghitungan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp48.844.481.422,00, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

 

  Uraian SPT/WP(Rp)  SKPKB/Pemeriksa Koreksi (Rp)
601  Salary-direct labour 17.945.231.150 18.749.728.801 804.497.651
602 Salary 78.167.327.727 79.517.473.283  1.350.145.556
609 Incentive 5.154.387.133 6.638.810.787  1.484.423.654
613 Warehouse/storage (upah kuli harian)    1.975.755.783 1.975.755.783
614   Pallet/tray (upah kuli harian)   16.901.700 16.901.700
626 Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan)     168.010.000 168.010.000
670 Advertising-trade promo   9.139.491.008 9.139.491.008
682  Insurance   4.910.356.124 4.910.356.124
689 General provision (var)   289.517.470 289.517.470
690 General provision (fix)   15.453.527.940 15.453.527.940
697 Benefit in kind   781.348.824 781.348.824
698 Benefit in kind    2.156.599.248 2.156.599.248
    101.266.946.010 139.797.520.968 38.530.574.958
  Selisih SPT dengan rekonsiliasi 165.449.145.972 175.763.052.436 10.313.906.464
  Jumlah      48.844.481.422


bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen sebagai berikut.

  • Ledger Januari 2007 - Maret 2008
  • SPT PPh Badan dan Rincian Perhitungannya
  • Ringkasan General Ledger PPh Pasal 21 tahun 2007
  • Summary Ledger Koreksi Fiskal tahun pajak 2007
  • Laporan Laba / (Rugi) untuk tahun yang berakhir 31 Maret 2008 (tahun buku 2007)

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 21

 

(1)  Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
  5. perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan uji bukti dihadapan Majelis, Majelis berpendapat sebagai berikut.

1.  Akun 601 Salary - Direct Labour

bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 601 salary direct labour periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp17.945.231.150,00;

bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 601 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp18.749.728.801,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun 601 Salary - Direct Labour, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun 601 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan;
 
2.  Akun 602 Salary - Direct Labour

bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 602 salary direct labour periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp77.353.853.352,00;

bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 602 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar sebesar Rp79.517.473.283,00

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa jumlah biaya 602 Salary - Direct Labour adalah sebesar Rp78.167.327.727,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun 602 Salary - Direct Labour, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun 602 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan, dan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp78.167.327.727,00;
 
3.  Akun 609 Insentive

bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 609 insentive periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp4.751.587.133,00;

bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 609 insentive periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp6.638.801.787,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa jumlah biaya 609 insentive adalah sebesar Rp5.154.387.133,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 609 insentive, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun akun 609 insentive periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan, dan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp5.154.387.133,00;
   
4.  Akun 689 General Provision (VAR)

bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 689 general provision periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp303.365.088,00;

bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 689 general provision untuk periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp289.517.470,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 689 General Provision (VAR), sebesar Rp289.517.470,00, tidak dapat dipertahankan;
    
5.  Akun 690 General Provision (Fix)

bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 690 General Provision periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp1.778.551.207,00;

bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 690 general provision periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp15.453.527.940,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 690 General Provision (Fix), masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun akun 690 General Provision (Fix) periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan;
 
6.  Akun 606 Employee Benefit Transport

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding, total objek untuk akun 606 employee benefit transport adalah sebesar Rp7.198.219.096,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat menpertahankan koreksi Terbanding;
     
7.  Akun 610 Sales Comission

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding, total objek untuk akun 610 sales commission adalah sebesar Rp4.249.828.677,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat menpertahankan koreksi Terbanding;
      
8.  Akun 605 Employee Benefit Meal

Total sengketa objek PPh Pasal 21 adalah Rp 5.634.157.465,00
Menurut Terbanding Rp 6.108.742.805,00
Menurut Pemohon Banding Rp    474.585.340.00
Selisih   Rp 5.634.157.465,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
9.   Akun 607 Employee Benefit Medical

Total sengketa objek PPh Pasal 21 adalah Rp 631.637.799,00
Menurut Terbanding Rp 631.637.799,00
Menurut Pemohon Banding  Rp                   0.00
Selisih  Rp 631.637.799,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
10. Akun 608 Employee Benefit Social

Total sengketa objek PPh Pasal 21 adalah Rp   2.670.870.458,00
Menurut Terbanding Rp 28.752.860.281,00
Menurut Pemohon Banding Rp 26.081.989.823.00
Selisih  Rp   2.670.870.458,00

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
     
11.    Akun 670 Advertising Trade Promo

berdasarkan ledger (keterangan dan rincian) dan voucher, bukti pendukung lainnya terbukti bahwa sejumlah Rp5.814.369.600,00 merupakan pembayaran ke pihak outsourcing (perusahaan / badan) bukan pembayaran ke individu / perorangan;

bahwa atas objek tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan atas sebagian dari akun tersebut yaitu sejumlah Rp5.814.369.600,00 merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sejumlah Rp5.814.369.600,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas hasil uji bukti materiel, serta pemeriksaan dan penilaian pembuktian terhadap seluruh bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut.

No Akun Uraian DPP menurut Majelis
601 Salary-direct labour     Rp    17.945.231.150,00
602 Salary Rp    78.167.327.727,00
603 Overtime-direct labour Rp    10.372.239.233,00
604   Overtime  Rp    8.565.762.210,00
605 Employee benefit-meal  Rp    474.585.340,00
606 Employee benefit-transport Rp    7.198.219.096,00
607   Employee benefit-medical Rp    0,00
608  Employee benefit-social welfare Rp    26.081.989.823,00
609  Incentive    Rp    5.154.387.133,00
610 Commission Rp    4.249.828.677,00
611    Employee benefit- KepMen 150 Rp    8.616.816.325,00
613 Warehouse/storage (upah kuli harian)  Rp    1.979.755.783,00
614 Pallet/tray (upah kuli harian) Rp    16.901.700,00
626  Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan) Rp    168.010.000,00
670 Advertising-trade promo  Rp    3.325.121.408,00
682 Insurance Rp    4.910.356.124,00
689  General provision (var)   Rp    0,00
690  General provision (fix)   Rp    0,00
697 Benefit in kind Rp    781.348.824,00
698    Benefit in kind    Rp    2.156.599.248,00 
    Rp   180.164.479.801,00

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

 

Mengingat:

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-482/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/201/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Rp    180.164.479.801,00
PPh Pasal 21 yang Terutang  Rp      10.047.187.139,00
Kredit Pajak Rp        9.325.070.448,00
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Rp           722.116.691,00
Sanksi Administrasi  
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Rp           259.962.008,00
Jumlah yang masih harus dibayar  Rp           982.078.699,00


Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 berdasarkan musyawarah    Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, SE, Ak., M.Sc sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI sebagai Hakim Anggota,
Drs. JKL, M.Si., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,  sebagai Hakim Ketua,
PQR, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
STU, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. VWX, M.Si., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;