Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
Put.69437/PP/M.IIIA/10/2016
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 21
Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian
Pokok Sengketa: |
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp48.844.481.422,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding: |
bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Sdr AAA, antara lain dinyatakan bahwa Terbanding tidak mendapatkan ledger untuk masa Januari s.d. Maret 2007, walaupun telah beberapa kali diminta (unsur kesengajaan dari pemohon banding), sehingga kesulitan menentukan rekonsiliasi
Menurut Pemohon: |
bahwa pada prinsipnya pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan secara desentralisasi yaitu di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Oleh karena SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00027/201/07/092/09 Masa Pajak Januari - Desember 2007 tanggal 29 Juni 2009 adalah merupakan Surat Ketetapan Kurang Bayar untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 (NPWP 01.882.487.0-092.000), maka sudah seharusnya rekonsiliasi PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pihak terbanding adalah rekonsiliasi biaya - biaya kantor untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 sehubungan dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam laporan laba rugi sebagai pengurang penghasilan bruto untuk Masa Pajak Januari - Desember 2007 dengan objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 hanya untuk NPWP Pusat dengan kode KPP 092 saja;
Menurut Majelis: |
bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/201/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut.
Uraian | SPT/Pemohon Banding (RP) |
SKPKB/Terbanding (RP) |
Koreksi (RP) |
Objek PPh Pasal 21 | 80.804.389.753 | 129.648.871.175 | 48.844.481.422 |
Pokok Pajak Penghasilan | 9.325.070.448 | 11.767.294.519 | 2.442.224.071 |
Kredit Pajak | 9.325.070.448 | 9.325.070.443 | 0 |
Pajak Penghasilan Kurang Bayar | 0 | 2.442.224.071 | 2.442.224.071 |
Sanksi Administrasi | 0 | 879.200.666 | 879.200.666 |
Jumlah PPh ymh dibayar | 0 | 3.321.424.737 | 3.321.424.737 |
bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut.
No. | Uraian | SPT/WP(Rp) | SKPKB/ Pemeriksa |
Koreksi (Rp) |
601 | Salary-direct labour | 18.749.728.801 | ||
602 | Salary | 79.517.473.283 | ||
603 | Overtime-direct labour | 10.372.239.233 | ||
604 | Overtime | 8.565.762.210 | ||
605 | Employee benefit-meal | 6.108.742.805 | ||
606 | Employee benefit-transport | 7.198.219.096 | ||
607 | Employee benefit-medical | 631.637.799 | ||
608 | Employee benefit-social welfare | 28.752.860.281 | ||
609 | Incentive | 6.638.810.787 | ||
610 | Commission | 4.249.828.677 | ||
611 | Employee benefit- KepMen 150 | 8.616.816.325 | ||
613 | Warehouse/storage (upah kuli harian) | 1.975.755.783 | ||
614 | Pallet/tray (upah kuli harian) | 16.901.700 | ||
626 | Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan) | 168.010.000 | ||
670 | Advertising-trade promo | 9.139.491.008 | ||
682 | Insurance | 4.910.356.124 | ||
689 | General provision (var) | 289.517.470 | ||
690 | General provision (fix) | 15.453.527.940 | ||
697 | Benefit in kind | 781.348.824 | ||
698 | Benefit in kind | 2.156.599.248 | ||
092 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP WP Besar Dua | 80.804.389.753 | ||
433 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karawang Selatan | 24.137.095.887 | ||
404 | Objek SPT PPh Pasal 21 Bogor | 2.070.976.216 | ||
405 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sukabumi | 1.270.245.119 | ||
401 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Serang | 1.961.531.658 | ||
412 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Depok | 1.460.719.008 | ||
409 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwakarta | 641.301.979 | ||
432 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bekasi Selatan | 114.183.551 | ||
446 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sumedang | 5.720.964.281 | ||
426 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Cirebon | 1.862.417.460 | ||
425 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tasikmalaya | 1.451.019.800 | ||
443 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Garut | 585.835.934 | ||
503 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Semarang | 2.697.336.025 | ||
542 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Sleman | 1.824.462.326 | ||
526 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Karanganyar | 1.962.715.452 | ||
521 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Purwokerto | 1.310.868.583 | ||
501 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Tegal | 1.737.577.350 | ||
524 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Magelang | 860.718.161 | ||
615 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Surabaya Rungkut | 10.997.694.775 | ||
608 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pamekasan | 749.449.025 | ||
621 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Madiun | 898.784.700 | ||
622 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Kediri | 947.493.649 | ||
601 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Bojonegoro | 584.409.150 | ||
657 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Batu | 1.537.603.234 | ||
625 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Probolinggo | 798.024.450 | ||
624 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Pasuruan | 14.203.746.477 | ||
626 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Jember | 752.101.404 | ||
627 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Banyuwangi | 632.621.600 | ||
901 | Objek SPT PPh Pasal 21 KPP Denpasar Barat | 872.858.965 | ||
Jumlah Objek PPh Pasal 21 | 165.449.145.972 | 214.293.627.394 | 48.844.481.422 |
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi antara biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses keberatan;
bahwa Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 kantor pusat maupun kantor cabang:
1. Periode Januari s.d. Maret 2007;
2. Periode April s.d. Desember 2007;
3. Periode Januari s.d. Maret 2008.
bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh rekonsiliasi dan dokumen yang dapat mendukung pendapat Pemohon Banding.
bahwa Penghitungan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp48.844.481.422,00, menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut.
Uraian | SPT/WP(Rp) | SKPKB/Pemeriksa | Koreksi (Rp) | |
601 | Salary-direct labour | 17.945.231.150 | 18.749.728.801 | 804.497.651 |
602 | Salary | 78.167.327.727 | 79.517.473.283 | 1.350.145.556 |
609 | Incentive | 5.154.387.133 | 6.638.810.787 | 1.484.423.654 |
613 | Warehouse/storage (upah kuli harian) | 1.975.755.783 | 1.975.755.783 | |
614 | Pallet/tray (upah kuli harian) | 16.901.700 | 16.901.700 | |
626 | Vehicle-fuel, parking, tol (subsidi BBM karyawan) | 168.010.000 | 168.010.000 | |
670 | Advertising-trade promo | 9.139.491.008 | 9.139.491.008 | |
682 | Insurance | 4.910.356.124 | 4.910.356.124 | |
689 | General provision (var) | 289.517.470 | 289.517.470 | |
690 | General provision (fix) | 15.453.527.940 | 15.453.527.940 | |
697 | Benefit in kind | 781.348.824 | 781.348.824 | |
698 | Benefit in kind | 2.156.599.248 | 2.156.599.248 | |
101.266.946.010 | 139.797.520.968 | 38.530.574.958 | ||
Selisih SPT dengan rekonsiliasi | 165.449.145.972 | 175.763.052.436 | 10.313.906.464 | |
Jumlah | 48.844.481.422 |
bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen sebagai berikut.
- Ledger Januari 2007 - Maret 2008
- SPT PPh Badan dan Rincian Perhitungannya
- Ringkasan General Ledger PPh Pasal 21 tahun 2007
- Summary Ledger Koreksi Fiskal tahun pajak 2007
- Laporan Laba / (Rugi) untuk tahun yang berakhir 31 Maret 2008 (tahun buku 2007)
bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut:
Pasal 21
(1) | Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :
|
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan uji bukti dihadapan Majelis, Majelis berpendapat sebagai berikut.
1. | Akun 601 Salary - Direct Labour bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 601 salary direct labour periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp17.945.231.150,00; bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 601 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp18.749.728.801,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun 601 Salary - Direct Labour, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun 601 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Akun 602 Salary - Direct Labour bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 602 salary direct labour periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp77.353.853.352,00; bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 602 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar sebesar Rp79.517.473.283,00 bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa jumlah biaya 602 Salary - Direct Labour adalah sebesar Rp78.167.327.727,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun 602 Salary - Direct Labour, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun 602 salary direct labour periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan, dan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp78.167.327.727,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Akun 609 Insentive bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 609 insentive periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp4.751.587.133,00; bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 609 insentive periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp6.638.801.787,00; bahwa Pemohon Banding telah menyatakan bahwa jumlah biaya 609 insentive adalah sebesar Rp5.154.387.133,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 609 insentive, masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun akun 609 insentive periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan, dan yang menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebesar Rp5.154.387.133,00; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Akun 689 General Provision (VAR) bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 689 general provision periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp303.365.088,00; bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 689 general provision untuk periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp289.517.470,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 689 General Provision (VAR), sebesar Rp289.517.470,00, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Akun 690 General Provision (Fix) bahwa yang objek PPH Pasal 21 tahun 2007 adalah biaya yang dicetak di akun 690 General Provision periode Januari - Desember 2007 sejumlah Rp1.778.551.207,00; bahwa Terbanding menggunakan jumlah biaya yang dicatat di akun 690 general provision periode april 2007 - 31 maret 2008 yaitu sebesar Rp15.453.527.940,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding atas akun akun 690 General Provision (Fix), masa Pajak Januari s.d. Desember 2007, dengan menggunakan jumlah biaya sebagaiman yang telah dicatat pada akun akun 690 General Provision (Fix) periode april 2007 - 31 maret 2008, tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Akun 606 Employee Benefit Transport bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding, total objek untuk akun 606 employee benefit transport adalah sebesar Rp7.198.219.096,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat menpertahankan koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Akun 610 Sales Comission bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding, total objek untuk akun 610 sales commission adalah sebesar Rp4.249.828.677,00; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat menpertahankan koreksi Terbanding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Akun 605 Employee Benefit Meal
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Akun 607 Employee Benefit Medical
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Akun 608 Employee Benefit Social
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan kenikmatan dalam bentuk natura/barang dan atas sejumlah tersebut telah dilakukan koreksi fiskal di pelaporan SPT PPh Badan tahun 2007 sudah dikoreksi fiskal; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Akun 670 Advertising Trade Promo berdasarkan ledger (keterangan dan rincian) dan voucher, bukti pendukung lainnya terbukti bahwa sejumlah Rp5.814.369.600,00 merupakan pembayaran ke pihak outsourcing (perusahaan / badan) bukan pembayaran ke individu / perorangan; bahwa atas objek tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan atas sebagian dari akun tersebut yaitu sejumlah Rp5.814.369.600,00 merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sejumlah Rp5.814.369.600,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas hasil uji bukti materiel, serta pemeriksaan dan penilaian pembuktian terhadap seluruh bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut.
bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; |
Menimbang: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
Mengingat: |
bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Memutuskan: |
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-482/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 6 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/201/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 | Rp 180.164.479.801,00 |
PPh Pasal 21 yang Terutang | Rp 10.047.187.139,00 |
Kredit Pajak | Rp 9.325.070.448,00 |
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar | Rp 722.116.691,00 |
Sanksi Administrasi | |
- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp 259.962.008,00 |
Jumlah yang masih harus dibayar | Rp 982.078.699,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2012 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
ABC, SE, Ak., M.Sc | sebagai Hakim Ketua, |
Drs. DEF | sebagai Hakim Anggota, |
Drs. GHI | sebagai Hakim Anggota, |
Drs. JKL, M.Si., | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si, | sebagai Hakim Ketua, |
PQR, S.H., M.Kn. | sebagai Hakim Anggota, |
STU, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A | sebagai Hakim Anggota, |
Yang dibantu oleh Drs. VWX, M.Si., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.