Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69421/PP/M.XVB/10/2016

Kategori : PPh Pasal 21

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
Put.69421/PP/M.XVB/10/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 21


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.289.520.470,00 dengan perincian koreksi sebagai berikut:

  1. Akun FOH-Travelling                   Rp    665.421.332,00
  2. Akun SGA-Travelling                   Rp    153.469.500,00
  3. Akun SGA-Event                          Rp    323.284.953,00
  4. Akun SGA-Advertising Others    Rp    147.344.684,00
  5. Selisih pembulatan                        Rp                    1  .00  

            Jumlah                                          Rp 1.289.520.470,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas sengketa keberatan ini karena tidak adanya dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan kebenaran alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas sebagian koreksi SGA-Travelling, yaitu sebesar Rp.153.469.500,00 dengan alasan biaya tersebut adalah biaya perjalanan untuk SPG yang merupakan karyawan Perusahaan Pengadaan Tenaga Kerja sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memungut PPh Pasal 21;

bahwa koreksi atas Akun 811056060 SGA-EventlExhibition berasal dari pembebanan biaya Pemasaran/Promosi di PPh Badan sebagaimana tercantum dalam LPP hal 12 dan KKP B.3.7.13 sebesar Rp 745.418.782,00 Terbanding berpendapat seluruh biaya dalam akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 21 dilakukan oleh Terbanding berdasarkan ekualisasi dengan pos-pos biaya di PPh Badan yang memiliki kecenderungan sebagai objek PPh Pasal 21 seperti biaya gaji, upah, bonus, biaya transportasi, biaya pemasaran/promosi, dan lain sebagainya Objek PPh Pasal 21-SGA-Advertising Other menurut Pemohon Banding, koreksi atas akun 811056099 SGA-Advertising Other berasal dari pembebanan biaya Pemasaran/Promosi di PPh Badan sebagaimana tercantum dalam LPP hal 12 dan KKP B.3.7.14 sebesar Rp439.631.163,00 Terbanding berpendapat seluruh biaya dalam akun tersebut merupakan objek PPh Pasal 21;

 

Menurut Pemohon:

bahwa Akun FOH - Travelling bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena akun tersebut merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan perjalanan dinas;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini, karena akun ini adalah merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan outsourcing tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia jasa outsorcing (penyedia jasa tenaga kerja) dan sudah di potong PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menetapkan akun ini sebagai objek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya yang di catat di dalam akun ini adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan biaya penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing);

bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang;

bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang;

 

Menurut Majelis:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Akun FOH - Travelling sebesar Rp665.421.332,00 karena berdasarkan ekualisasi antara obyek SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 terdapat biaya FOH-Travelling sebesar Rp665.421.332,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun belum dipotong PPh Pasal 21;

bahwa menurut Terbanding, Akun FOH-Travelling sebesar Rp665.421.332,00 merupakan biaya perjalanan dinas, business trip fees, travelling expense, allowances, dan lunch)

bahwa menurut Terbanding, dokumen-dokumen yang terkait langsung dengan transaksi tersebut tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut pendapat Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan perincian rekonsiliasi dan penjelasan atas biaya FOH - Travelling namun tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti atas pengeluaran biaya tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Laporan Keuangan Fiskal Tahun Pajak 2008 terkait dengan pembebanan biaya FOH - Travelling sebesar Rp665.421.332,00;

bahwa dengan tidak adanya dokumen dan bukti-bukti pendukung dari Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini alasan dan sanggahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut;

bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Akun FOH - Travelling yang dilakukan Terbanding sebesar Rp665.421.332,00 tetap dipertahankan;


2.    Koreksi Akun SGA-Travelling sebesar Rp153.469.500,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini, karena akun ini adalah merupakan akun yang mencatat biaya-biaya yang terkait dengan outsourcing tenaga kerja yang disediakan oleh penyedia jasa outsorcing (penyedia jasa tenaga kerja) dan sudah di potong PPh pasal 23 oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menetapkan akun ini sebagai objek PPh Pasal 21 karena biaya-biaya yang di catat di dalam akun ini adalah merupakan biaya-biaya yang terkait dengan biaya penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing);

bahwa sengketa PPh Pasal 21 terkait dengan objek PPh Pasal 21 untuk kantor pusat di Jakarta, maka seharusnya objek PPh pasal 21 yang diperhitungkan adalah objek PPh Pasal 21 yang terjadi di kantor pusat Jakarta, oleh karena itu, Terbanding telah salah melakukan koreksi karena sebagian besar biaya yang dikoreksi merupakan biaya kantor cabang;

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Akun SGA- Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 karena berdasarkan ekualisasi antara obyek SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 21 terdapat biaya Akun SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun belum dipotong PPh Pasal 21;

bahwa menurut Terbanding, Akun SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 merupakan biaya pemasaran dan pomosi;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00 merupakan biaya insentive Salesman yang telah dipotong PPh Pasal 21-nya;

bahwa menurut pendapat Majelis, dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan perincian rekonsiliasi dan penjelasan atas biaya SGA-Advertising Others namun tidak dapat memperlihatkan dokumen dan bukti-bukti atas pengeluaran biaya tersebut;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti pembayaran PPh Pasal 21 atas obyek SGA-Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memperlihatkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan Laporan Keuangan Fiskal Tahun Pajak 2008 terkait dengan pembebanan biaya SGA- Advertising Others sebesar Rp147.344.684,00;

bahwa dengan tidak adanya dokumen dan bukti-bukti pendukung dari Pemohon Banding, Majelis tidak dapat meyakini alasan dan sanggahan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut;

bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Akun SGA- Advertising Others yang dilakukan Terbanding sebesar Rp147.344.684,00 tetap dipertahankan;

Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.289.520.470,00 bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.289.520.470,00 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:

Sengketa Dasar Pengenaan
Pajak PPh Pasal 21 Masa
Pajak Januari sampai
 denqan Desember 2008
Nilai Koreksi Terbanding
yang menjadi sengketa (Rp)
Koreksi yang tidak dapat
dipertahankan Majelis (Rp)
Koreksi yang
dipertahankan Majelis
(Rp)
1. Akun FOH-Travelling 665.421.332,00 0,00 665.421.332,00
2. Akun SGA-Travelling      
3. Akun SGA-Event  153.469.500,00  0,00 153.469.500,00
4. Akun SGA-Advertising Others 323.284.953,00 0,00 323.284.953,00
5. Selisih pembulatan       
  147.344.684,00 0,00 147.344.684,00
  1,00 0,00 1,00
Jumlah  1.289.520.470,00  0,00  1.289.520.470,00


bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.289.520.470,00 tetap dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menolak banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-541/WPJ.16/BD.05/2011 tanggal 20 Juni 2011, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00011/201/08/092/10 tanggal 24 Maret 2010, atas nama : XXX;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 05 September 2012, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00139/PP/PM/ll/2012 tanggal 03 Februari 2012 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, Ak. sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI, M.M. sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti,


Putusan Nomor: Put.69421/PP/M.XVB/10/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.018/PP/Ucp/2016 tanggal 22 Februari 2016 sebagai berikut:

Drs. DEF, Ak. sebagai Hakim Ketua,
MNO, S.H.  sebagai Hakim Anggota,
Dr. PQR, Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
STU sebagai Panitera Pengganti,


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.