Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69420/PP/M.XVB/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 dalam banding ini adalah koreksi Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25;


Nomor Putusan:
Put.69420/PP/M.XVB/15/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 dalam banding ini adalah koreksi Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25;

 

Menurut Terbanding:

bahwa karena AAA Energy Services Inc. merupakan pemegang saham 80% pada perusahaan Pemohon Banding, maka transaksi antara Pemohon Banding dengan AAA Energy Services Inc merupakan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. demikian pula halnya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan dari AAA ENERGY SERVICES INC, memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b, yaitu bahwa Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22;

bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan 2010 yang telah disampaikan dan dilaporkan, Pemohon Banding tidak pernah melaporkan adanya Kredit Pajak tambahan atas PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49, Kredit Pajak tambahan atas PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 baru disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan. Terbanding pada saat pemeriksaan tidak pernah melakukan koreksi atas Kredit Pajak, atau dengan kata lain seluruh kredit pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding semuanya diakui;

 

 

Menurut Pemohon:

 

bahwa seperti dikemukakan pada dokumentasi Transfer Pricing yang telah diserahkan, dapat dilihat bahwa rentang tingkat royalti yang dibayar oleh penerima lisensi pembanding atas pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sebesar 3.83% hingga 7.50%, oleh sebab itu, tingkat royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke AAA US sebesar 5% adalah termasuk dalam rentang tingkat royalti tersebut dan dengan demikian wajar ("arm's length");

Pemohon Banding berpendapat bahwa kredit pajak sudah sepatutnya dihitung kembali sesuai dengan bukti fisik yang ada dan sebelumnya telah diberikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar USD43.648.04 tersebut diterima setelah pemeriksaan berjalan, dokumen-dokumen tersebut diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan pada tanggal 5 Maret 2012;

 

Menurut Majelis:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25 karena berdasarkan analisa kesebandingan dan analisa Fungsi, Aset dan Resiko serta metode penentuan laba wajar (Transactional Net Margin Method/TNMM) yang dilakukan Terbanding, jumlah pembayaran royalti kepada AAA Energy Services Inc. melampaui kewajaran;

bahwa menurut Terbanding, AAA Energy Services Inc. merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, formula Technical Assistance Fee yang dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Amanded and Restated Tech Fee Agreement adalah dalam kisaran yang wajar ketika diuji dengan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: LAP-048/WPJ.19/ KP.01/2012 tanggal 16 April 2012 (T.1) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (T.3), diketahui bahwa dasar Terbanding menetapkan koreksi saat pemeriksaan adalah dengan menggunakan metode “rule of thumb sehingga terdapat koreksi sebesar USD1,630,174.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1442/WPJ.07/2013 tanggal 17 Juli 2013 (T.2) diketahui bahwa Terbanding mengubah perhitungan koreksi dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan koreksi berubah menjadi USD 3,002,761.25;

bahwa menurut pendapat Majelis, pemeriksaan atas sengketa atas Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) harus berdasarkan kepada dalil atau koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan pajak;

bahwa dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan metode “rule of thumb telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat proses keberatan;

bahwa dengan dibatalkannya dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diyakini oleh Majelis;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak sebesar USD48,521.31 dengan pokok sengketa sebagai berikut:

1.     Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 USD 4,837.27
2.     Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 USD43.684.04
  USD48.521.31

           
Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa Kredit Pajak adalah sebagai berikut:


1.    Koreksi positif Kredit Pepak PPh Pasal 22 sebesar USD4r837.27

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 karena Pemohon Banding memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan:

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.


bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa tidak terdapat bukti-bukti dalam persidangan yang menyatakan bahwa Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 telah diserahkan kepada Pemohon Banding oleh Pemungut Pajak pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar USD4,837.27 tetap dipertahankan;

2.    Koreksi positif Kredit Pepak PPh Pasal 23 sebesar USD 43,684.04

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD43,684.04 karena Pemohon Banding memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan:

(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

 
bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo;

bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010;

bahwa tidak terdapat bukti-bukti dalam persidangan yang menyatakan bahwa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar USD43,684.04 telah diserahkan kepada Pemohon Banding oleh Pemotong Pajak pada saat pemeriksaan pajak sedang berlangsung;

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD43,684.04 tetap dipertahankan;

Kesimpulan Majelis terhadap sengketa Kredit Pepak sebesar USD48.521.31
   
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terhadap sengketa Kredit Pajak sebesar USD48,521.31 sebagaimana diuraikan di atas, adalah sebagai berikut:

Sengketa Kredit Pajak Nilai Koreksi Terbanding yang menjadi sengketa (USD) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Majelis (USD)  Koreksi yang dipertahankan Majelis (USD)
1. Koreksi positif Kredit Pajak PPh Pasal 22 4,837.27 0.00 4,837.27
2. Koreksi  positif Kredit Pajak PPh Pasal 23  43,684.04 0.00 43,684.04
Jumlah 48,521.31 0.00 48,521.31

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Kredit Pajak yang dilakukan oleh Terbanding sebesar USD48,521.31 tetap dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan Penghasilan Neto dan Kredit Pajak menurut Majelis sebagai berikut

Penghasilan Neto menurut Terbanding USD 12,249,193.09
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD   3.002.761.25
Penghasilan Neto menurut Majelis USD   9,246,431.84
Kredit Pajak menurut Terbanding USD   3.716.399.11
Sengketa yang tidak dapat dipertahankan USD                0.00
Kredit Pajak menurut Majelis   USD  3.716.399.11

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1426/WPJ.07/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/406/10/081/12 tanggal 20 April 2012, atas nama :    XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

 

Penghasilan (Rugi) Neto  USD   9,246,431.84
Kompensasi Kerugian  USD                 0.00
Penghasilan Kena Pajak USD   9,246,431.84
PPh Badan Terutang USD   2,311,607.96
Kredit Pajak (USD  3.716.399.11)
Jumlah PPh Badan yang masih harus dibayar (lebih bayar)  (USD 1,404,791.15)


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00305/PP/PM/lll/2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc. sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, Ak. sebagai Hakim Anggota,
GHI, S.H., L.L.M.  sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti,
   
Putusan Nomor: Put.69420/PP/M.XVB/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2006 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.018/PP/Ucp/2016 tanggal 22 Februari 2016 sebagai berikut:

Drs. DEF, Ak. sebagai Hakim Ketua,
MNO, S.H. sebagai Hakim Anggota,
Dr. PQR, Ak., M.M., M.Hum. sebagai Hakim Anggota,
JKL sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.