Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69383/PP/M.XIIB/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT.69383/PP/M.XIIB/16/2016


Jenis Pajak:

Pajak  Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Ditolak

 

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:

  1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp119.994.617,00;
  2. Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;


1.    Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp119.994.617,00

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp119.994.617,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor;

bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar /4 x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti;

 

Menurut Pemohon:

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa sales voucher, invoice, packing list, PEB, B/L dan bukti pembayaran dan Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa PEB;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi;

 

Menurut Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp119.994.617,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor;

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”

bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”
       
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”

bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp119.994.617,00 memberikan bukti berupa sales voucher, invoice, packing list, PEB, B/L dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa PEB, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang;

bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statemenf) Nomor: 008/KHP/PP/XI/20015 tanggal 24 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statemenf) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading;

bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statemenf) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo;

bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-54/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi sebagai berikut:

No Tanggal  Customer  Invoice Nilai (Rp) Transaksi
1 12 Juli 2011 AAA Vietnam Company Ltd MT/EXP/2011/43 2.428.653,00 Ekspor
2 31 Juli 2011 BBB International Ltd MT/EXP/2011/46  117.565.964,00 Ekspor
        119.994.617,00    

        
bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa seluruh transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah bukan transaksi pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding, bahwa dari bukti berupa rekapitulasi transaksi diketahui bahwa transaksi yang dikoreksi Terbanding adalah transaksi ekspor dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Paeban Indonesia;

bahwa atas transaksi ekspor walaupun seluruh alasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Terbanding adalah transaksi pass through, Majelis berpendapat berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

  • atas transaksi ekspor kepada AAA Vietnam Company Limited sebesar Rp2.428.653,00, Majelis masih memerlukan bukti purchase order nomor: 4500123866;
  • atas transaksi ekspor kepada BBB International Limited sebesar Rp2.428.653,00, Majelis masih memerlukan bukti yang menjelaskan perbedaan jumlah mutasi rekening koran (USD13,532.80) dengan jumlah di bukti lainnya (USD13,675.20);

sehingga Majelis tidak dapat meyakini ekspor Pemohon Banding di atas;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp119.994.617,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
   

2.    Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00

 

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan equalisasi data Pembelian dengan data Pajak Masukan terdapat retur pembelian impor yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai Retur sebesar Rp526.194.762,00 sebagai konsekuensi adanya koreksi Retur Pembelian dalam Pajak Penghasilan Badan;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PM PPN) untuk setiap Masa Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai retur pembelian impor sebesar Rp52.619.476,00 dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak sehingga koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak adalah sebesar Rp4.384.956,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dan dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang menyangkut kebenaran adanya pembelian dan pembayaran atas nilai beli beserta Pajak Pertambahan Nilainya;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.384.956,00 tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan Faktur Pajak Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya;

bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 008/KHP/PP/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai menyatakan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi karena Terbanding tidak memberikan detail koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan secara pasti dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S- 48/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 5A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut”

bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 5A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan yang dikembalikan telah dikreditkan”

bahwa Majelis berpendapat, Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang telah dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai) harus dikurangkan apabila terjadi pengembalian (retur) atas impor Barang Kena Pajak a quo pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak;

bahwa Majelis telah menolak alasan Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang salah satu komponen koreksi HPP tersebut adalah retur pembelian impor yang secara langsung terkait dengan PM Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian impor;

bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti terkait koreksi Terbanding atas PM Pajak Pertambahan Nilai retur impor karena koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan Terbanding tidak memberikan detil koreksinya, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan adanya retur impor seharusnya Pemohon Banding memiliki bukti-bukti terkait retur impor yang dilakukannya dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang PM Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak retur impor tersebut dilakukan;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp4.384.956,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Banding
(Rp)
Terbanding
(Rp)
Majelis
(Rp)
Majelis
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:         
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN        
- Ekspor 393.687.849,00 273.693.232,00 273.693.232,00 0,00
- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri  778.752.739,00 898.747.356,00 898.747.356,00 0,00
Jumlah seluruh penyerahan 1.172.440.588,00 1.172.440.588,00 1.172.440.588,00 0,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar          
Pajak keluaran yang harus dipunqut/dibayar sendiri  77.875.273,00 89.874.736,00  89.874.736,00 0,00
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 232.018.137,00 227.633.181,00 227.633.181,00 0,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (154.142.864,00)  (137.758.445,00) (137.758.445,00)  0,00
Kelebihan Pajak yang sudah:          
- Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 154.142.864,00 154.142.864,00 154.142.864,00 0,00
PPN yang kurang dibayar  0,00 16.384.419,00 16.384.419,00  0,00
Sanksi Administrasi:         
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 0,00  16.384.419,00 16.384.419,00 0,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 32.768.838,00  32.768.838,00 0,00

 

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-812/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 14 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00242/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013 Masa Pajak Juli 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-083650-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:   
Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN  
- Ekspor 273.693.232,00
- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri  898.747.356,00
Jumlah seluruh penyerahan 1.172.440.588,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar     
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri  89.874.736,00
Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 227.633.181,00
Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (137.758.445,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:    
- Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 154.142.864,00
PPN yang kurang dibayar   16.384.419,00
Sanksi Administrasi:     
- Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP 16.384.419,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 32.768.838,00

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00156/PP/PM/lll/2015 tanggal 24 Maret 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP- 010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, MA, MPA. sebagai Hakim Ketua,
DEF, SH. sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI, MSi. sebagai Hakim Anggota,
Sdr JKL  sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;