Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-.69353/PP/M.XA/15/2016

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-.69353/PP/M.XA/15/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2006


Amar Putusan:
Mengabulkan Sebagian

 

Pokok Sengketa:

bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2006, sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding yang terdiri dari:

  1. Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00
  2. Fasilitas Tax Holiday sebesar USD875,073.00

I.    Koreksi Penghasilan baru dari Luar Usaha (neto) sebesar USD 5,134,007.00

 

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Pemohon Banding adalah berasal dari penghasilan dari usaha dan tidak ada penghasilan yang berasal dari luar usaha dan pencatatan dalam Laporan Keuangan maupun dalam SPT Tahunan PPh Badan hanya semata-mata pengelompokan dalam pencatatan saja adalah tidak berdasar, sehingga atas pernyataan dari Pemohon Banding tersebut harus diabaikan;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Sanksi Administrasi sebesar USD 1,538,278.25;

 

Menurut Pemohon:

Pemohon Banding sependapat dengan pernyataan Majelis Hakim yang mempertanyakan dasar penghitungan kompensasi kerugian menurut Terbanding diatas dan dasar hukum yang mengatur tentang sisa angka kompensasi kerugian sebesar USD 1.659.606,75 yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto tahun berikutnya;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tercantum dalam keputusan keberatan sebesar USD 1,538,278.25 tersebut terkait penjelasan Pemohon Banding diatas;

 

Menurut Majelis:

bahwa sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding yang terdiri dari:

  1. Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00
  2. Fasilitas Tax Holiday sebesar USD875,073.00

bahwa pembahasan mengenai sengketa banding tersebut diuraikan sebagai berikut:

1.    Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00
       
bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/06/092/09 tanggal 13 Juli 2009 Tahun Pajak 2006 dengan koreksi sebagai berikut:

  • koreksi Penghasilan Neto sebesar USD5,519,445 (USD26,892,286 menjadi USD 32,411,731)
  • koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD 2,045,232 (USD 26, 892,098 menjadi USD 28,937,330)

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 064/P.IX/2009 tanggal 28 September 2009, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Biaya Usaha sebesar USD 5,519.495.00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan karena Terbanding tidak memperhitungkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah yang berlaku sampai 3 November 2006 sebesar USD875,073.00;

bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor: KEP-501/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 22 September 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-560/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010 dengan koreksi sebagai berikut:

  • bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dengan Nomor: S- 1491/WPJ.19/2010, Terbanding telah melakukan pemisahan penghasilan bruto menjadi Operating Income & Expenses dan Non-Operating Income & Expenses;
  • bahwa atas penghasilan bruto sebesar USD69,844,299.00 Terbanding memisahkan penghasilan bruto usaha (operating income) sebesar USD64,445,669.00 dan penghasilan bruto di luar usaha (non operating income) sebesar USD5,398,630.00;
  • bahwa atas pengurang penghasilan bruto sebesar USD37,432,568.00 Terbanding memisahkan pengurang penghasilan bruto usaha sebesar USD37,167,945.00 dan pengurang penghasilan bruto di luar usaha sebesar USD 264,623.00;
  • bahwa Penghasilan Neto Usaha adalah sebesar USD27,277,724.00 (USD64,445,669.00    -USD37,167,945.00) dengan Kompensasi Kerugian sebesar USD27,277,724.00;
  • bahwa Penghasilan Neto di luar usaha adalah sebesar USD5,134,007.00 (USD5,398,630.00 - USD264,623.00) atas penghasilan di luar usaha tersebut tidak diperhitungkan Kompensasi Kerugian;
  • bahwa akibat dilakukan pemisahan penghasilan dan pengurangan penghasilan tersebut oleh Terbanding, maka Kompensasi Kerugian yang diperhitungkan berubah dari USD 28,937,330 menjadi USD27,277,724 atau koreksi positif sebesar USD1,659,606.00;

bahwa menurut Pemohon Banding, pengelompokkan pendapatan dan biaya tersebut ke dalam non operating income & expenses kedalam General Ledger adalah sangat umum di dalam akuntansi perusahaan industry dan bukan berarti bahwa biaya serta pendapatan tersebut tidak ada kaitannya dengan operasi perusahaan secara keseluruhan. Tujuan pengelompokkan tersebut adalah untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan analisa kinerja keuangan perusahaan;

bahwa semua penghasilan dan biaya-biaya yang tercantum dalam akun non operating income & expenses adalah terkait dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”;

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berbunyi:

“Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.”;

bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur bahwa atas penghasilan neto non operating income tidak dapat diperhitungkan Kompensasi Kerugian. Berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penghasilan neto non operating income tidak dapat diperhitungkan Kompensasi Kerugian yang mengakibatkan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00 tidak dapat dipertahankan;

2.    Terbanding tidak mempertimbangkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebesar USD875,073.00

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 064/P.IX/2009 tanggal 28 September 2009 setuju dengan koreksi Biaya Usaha sebesar USD 5,519.495.00, namun tidak setuju dengan besarnya jumlah Pajak Penghasilan Yang Kurang Bayar sebesar USD1,040,391.00. Karena Terbanding tidak mempertimbangkan fasilitas Tax Holiday berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan tanggal 3 November 2006;

bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan terutang Tahun Pajak 2006 sehubungan dengan adanya fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Presiden Republik Indonesia, menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

  • bahwa jangka waktu fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah berakhir pada tanggal 3 November 2006;
  • bahwa Pemohon Banding yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan di luar kegitan yang diberikan fasilitas, maka Pemohon Banding melakukan pembukuan secara terpisah dan atas penghasilan di luar usaha yang diberikan fasilitas tersebut terutang Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya;
  • bahwa Terbanding melakukan penghitungan ulang Pajak Penghasilan karena menurut Terbanding, Penghasilan Luar Usaha tidak memperoleh Tax Holiday berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1996 a quo dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 358/KMK.04/1999 tanggal 2 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/Kmk.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.43/1999 tanggal 29 September 1999 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996;
  • bahwa dengan demikian maka Terbanding melakukan pemisahan penghasilan bruto usaha dan penghasilan bruto luar usaha serta biaya usaha dan biaya di luar usaha;
  • bahwa atas Penghasilan Neto usaha Terbanding memperhitungkan Kompensasi Kerugian, sedangkan atas Penghasilan Neto di luar usaha Terbanding tidak memperhitungkan Kompensasi Kerugian dan fasilitas Tax Holiday;
  • bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah rancu mengartikan non operating income and expenses sebagai pendapatan dan biaya di luar usaha sebagai pendapatan dan biaya di luar usaha perusahaan;
  • bahwa pengelompokkan pendapatan dan biaya ke dalam non operating income & expense di dalam General Ledger adalah hal yang sangat umum di dalam akuntansi perusahaan industry dan bukan berarti bahwa pendapatan dan biaya tersebut tidak ada kaitannya dengan operasi perusahaan secara keseluruhan. Tujuan pengelompokkan tersebut adalah untuk memudahkan perusahaan dalam melakukan analisa keuangan perusahaan;
  • bahwa dari Laporan Keuangan yang diaudit dan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mengelompokkan non operating income sebesar USD5,398,630 dan non operating expenses sebesar USD264,623;
  • bahwa adapun pendapatan dan biaya di luar usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 adalah apabila perusahaan mempunyai penghasilan lain yang tidak terkait dengan kegiatan yang diberikan fasilitas;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah menafsirkan non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding sebagai penghasilan di luar kegiatan yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;

bahwa Majelis berpendapat non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding merupakan bagian dari operasional Pemohon Banding secara keseluruhan dalam kegiatan Pemohon Banding yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah;

bahwa Majelis berkesimpulan dalam menetapkan Pajak yang Kurang Dibayar harus memperhitungkan fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah;

bahwa sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17 C ayat (5) UU KUP tersebut, adalah terkait dengan sengketa atas koreksi Terbanding yang terdiri dari: sengketa Koreksi negatif Kompensasi Kerugian sebesar USD1,659,606.00 dan sengketa Fasilitas Tax Holiday sebesar USD875,073.00, bahwa pendapat Majelis pada kedua sengketa adalah sebagai berikut:

  • bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas penghasilan neto non operating income tidak dapat diperhitungkan Kompensasi Kerugian yang mengakibatkan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar USD1,654,607.00 tidak dapat dipertahankan;
  • bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah salah menafsirkan non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding sebagai penghasilan di luar kegiatan yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah;
  • bahwa Majelis berpendapat non operating income & expenses dalam General Ledger Pemohon Banding merupakan bagian dari operasional Pemohon Banding secara keseluruhan dalam kegiatan Pemohon Banding yang diberi fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah;
  • bahwa Majelis berkesimpulan dalam menetapkan Pajak yang Kurang Dibayar harus memperhitungkan fasilitas Pajak Penghasilan Ditanggung oleh Pemerintah;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut di atas, maka sanksi administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP tersebut, harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
 

Uraian Dalam
USD
Penghasilan Neto 32,411,731
Kompensasi kerugian 28,937,330
Penghasilan Kena Pajak 3,474,401
Pajak Penghasilan yang terutang  1,040,396
Kredit Rajak:     
a. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah:
    =307/365 x USD1,040,396
875,073
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain   
- Pajak Penghasilan Pasal 22
1,362,645
c. SKPPKP 1,362,640
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 875,078
Pajak yang tidak/kurang dibayar  165,318
Sanksi administrasi:    
-Pasal 17C ayat (5) KUP 165,318
     Jumlah PPh yang masih harus dibayar 330,636

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Koreksi Sanksi Administrasi sebesar USD 1,538,278.25;

 

Mengingat:

Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-501/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 22 September 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00002/206/06/092/09 tanggal 13 Juli 2009 Tahun Pajak 2006 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-560/WPJ.19/ BD.05/2010 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama: XXX, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian Dalam
USD
Penghasilan Neto 32,411,731
Kompensasi kerugian 28,937,330
Penghasilan Kena Pajak 3,474,401
Pajak Penghasilan yang terutang  1,040,396
Kredit Rajak:     
a. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah:
    =307/365 x USD1,040,396
875,073
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain   
- Pajak Penghasilan Pasal 22
1,362,645
c. SKPPKP 1,362,640
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 875,078
Pajak yang tidak/kurang dibayar  165,318
Sanksi administrasi:    
-Pasal 17C ayat (5) KUP 165,318
     Jumlah PPh yang masih harus dibayar 330,636


Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2012 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC   sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, M.M.  sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
JKL, S.H., M.M.  sebagai Panitera Pengganti,


Putusan Nomor: PUT-69353/PP/M.XA/15/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. MNO, Ak., M.Sc.  sebagai Hakim Ketua,
Drs. DEF, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Drs. GHI, M.PKN. sebagai Hakim Anggota,
JKL, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,


dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.