Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016
Upaya Hukum: Banding
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan:
PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan Badan
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
Pokok Sengketa: |
bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp3.003.818.267,00;
Menurut Terbanding: |
Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian arus uang dan penelitian kenaikan biaya Direct Labor Cost terhadap kenaikan UMR maka Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa DPP PPh Pasal 21 tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada karyawan, Atas biaya factory expenses sebesar Rp213.796.280,00, utility expenses sebesar Rp282.788.761,00, repair & maintenance sebesar Rp59.544.220,00, dan insurance expenses sebesar Rp36.867.460,00 maka atas biaya tersebut tidak boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding karena telah direimburst oleh PT AAA Busana International (merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa);
Menurut Pemohon: |
bahwa koreksi atas biaya Direct Labor Cost Rp2.410.821.546,00 berdasar hasil penelitian persentase kenaikan UMR tahun 2010-2011 digugurkan karena nilai Direct Labor Cost sebesar Rp15.315.981.159,00 dapat Pemohon Banding buktikan secara arus uang. Beserta dengan pengeluaran rekening koran seesuai dengan Direct Labor Cost. Atas biaya Factory expenses sebesar Rp213.796.280,00 Utility expenses sebesar Rp282.788.761,00 Repair & Maintenance sebesar Rp59.544.220,00 dan insurance Expenses sebesar Rp.36.867.460,00. Biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan.
Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding. Adapun biaya tersebut merupakan kewajiban dari PT.Pemohon Banding dan itu tertulis pada Surat Perjanjian
Menurut Majelis: |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :
1. | Koreksi atas Direct Labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00 |
||||||||||||||||
1) | bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun 2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011 naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun 2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%; bahwa berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi Direct labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00 yaitu selisih antara reealisasi Direct Labor Cost tahun 2010 sebesar Rp 10.442.757415,00 ditambah kenaikan UMR 23,58% sebesar Rp2.462.402.198,00 dengan realisasi Direct labor Cost tahun 2011 sebesar Rp15.315.981.159,00; |
||||||||||||||||
2) | bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010; |
||||||||||||||||
3) | bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
4) | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
5) | bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran Direct Labor Cost telah dicatat dalam pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun sebagian kecil tidak menandatangani daftar gaji, jumlah tersebut tidak material dan wajar terjadi dalam administrasi pembayaran gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 1.847 pegawai pada tahun 2011; |
||||||||||||||||
6) | bahwa menurut Majelis, bahwa perhitungan penghasilan wajib pajak dihitung sesuai dengan pembukuan yang dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum sesuai diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pembukuan/Akuntansi adalah mencatat semua kejadian ekonomi sesuai dengan realisasinya bukan perencanaan atau bukan sesuatu yang seharusnya terjadi atau diharapkan terjadi. Pengakuan biaya Direct labor Cost adalah sesuai dengan realisasi kejadian ekonomi yaitu pembayaran gaji karyawan dengan uang tunai atau melalui bank yang dilakukan oleh Perusahaan atas jasa tenaga kerja. Undang-Undang perpajakan mengakui pembebanan biaya Gaji sebagai pengurang pendapatan sesuai dengan apa yang direalisasikan dan dicatat dalam pembukuan kecuali diatur lain oleh Undang-Undang Perpajakan, misalnya untuk pemberian kenikmatan atau natura kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; |
||||||||||||||||
7) | bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur apakah penghasilan ataupun beban sebagai pengurang penghasilan berasal dari penghasilan atau pengeluaran yang memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak. Ketidaktaatan terhadap suatu ketentuan dalam hal ini adalah Peraturan tentang UMR, tidak menjadikan beban tersebut menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Ketentuan UMR bertujuan untuk melindungi karyawan/buruh agar tidak diperlakukan dengan pembayaran gaji yang rendah oleh Perusahaan; |
||||||||||||||||
8) | bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”; |
||||||||||||||||
9) | bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Direct Labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00; | ||||||||||||||||
2. | Koreksi atas Factory Expenses sebesar Rp213.796.280,00 |
||||||||||||||||
1) | bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
|
||||||||||||||||
2) | bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Factory Expenses. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data yang ada atas Factory Expenses terdiri dari:
|
||||||||||||||||
3) | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase order-nya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan; |
||||||||||||||||
4) | bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
|
||||||||||||||||
5) | bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing; |
||||||||||||||||
6) | bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
7) | bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Factory Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
8) | bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”; |
||||||||||||||||
9) | bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Factory Expenses sebesar Rp213.796.280,00; | ||||||||||||||||
3. | Koreksi atas Utility Expense sebesar Rp282.788.761,00 |
||||||||||||||||
1) | bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
|
||||||||||||||||
2) | bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Utility Expense. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 5 perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan Nomor 001/FBI/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008: "Selama berlangsungnya perjanjian ini ataupun perpanjangannya, PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab atas segala biaya langganan telpon, listrik dan air dan atau kenaikan tarifnya. Untuk biaya listrik, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan tagihan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tagihan dari CCC; bahwa berdasarkan data yang ada atas Utility Expenses terdiri dari:
|
||||||||||||||||
3) | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan; |
||||||||||||||||
4) | bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
|
||||||||||||||||
5) | bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing; |
||||||||||||||||
6) | bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
7) | bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Utility Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
8) | bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”; |
||||||||||||||||
9) | bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Utility Expenses sebesar Rp282.788.761,00; |
||||||||||||||||
4. | Koreksi atas Repair and Maintenance Expense sebesar Rp59.544.220,00 |
||||||||||||||||
1) | bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
|
||||||||||||||||
2) | bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Repair and Maintenance. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data yang ada atas Repair and Maintenance terdiri dari:
|
||||||||||||||||
3) | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan; |
||||||||||||||||
4) | bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
|
||||||||||||||||
5) | bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing; |
||||||||||||||||
6) | bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
7) | bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Repair and Maintenance, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
8) | bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”; |
||||||||||||||||
9) | bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Repair and Maintenance sebesar Rp59.544.220,00; |
||||||||||||||||
5. |
Koreksi atas Insurance Expense sebesar Rp36.867.460,00 |
||||||||||||||||
1) | bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan: | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
2) | bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Insurance Expense. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data yang ada atas Insurance Expense terdiri dari:
|
||||||||||||||||
3) | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan; |
||||||||||||||||
4) | bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
|
||||||||||||||||
5) | bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing; |
||||||||||||||||
6) | bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
7) | bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Insurance Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding; |
||||||||||||||||
8) | bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”; |
||||||||||||||||
9) | bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Insurance Expense sebesar Rp36.867.460,00; |
Menimbang: |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto dihitung kembali sebagai berikut :
Keterangan | Jumlah |
Peredaran Usaha | Rp 17.884.406.580,00 |
Harga Pokok Penjualan: | |
(i) HPP Menurut Terbanding Rp 15.915.889.112,00 | |
(ii) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 3.003.818.267,00 | |
(iii) HPP Menurut Majelis | Rp 18.919.707.379,00 |
Laba Kotor | Rp (1.035.300.799,00) |
Biaya Operasi Perusahaan | Rp 667.032.859,00 |
Laba Operasi | Rp (1.702.333.658,00) |
Pendapatan Lain - lain | Rp 16.969.904,00 |
Laba Bersih | RP (1.685.363.754,00) |
Koreksi Fiskal: | |
Koreksi Positif | Rp 112.738.491,00 |
Koreksi Negatif | Rp 30.494.690,00 |
Total Koreksi Fiskal | Rp 82.243.801,00 |
Laba Bersih Fiskal | Rp (1.603.119.953,00) |
Penghasilan Netto | Rp (1.603.119.953,00) |
Mengingat: |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan: |
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-695/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00024/406/11/431/13 tanggal 22 April 2013, atas nama : XXX, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian | Jumlah |
Penghasilan Netto | Rp (1.603.119.953,00) |
Kompensasi Kerugian | Rp 0,00 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp (1.603.119.953,00) |
Pajak Penghasilan Terutang | Rp 0,00 |
Kredit Pajak: | |
Kredit Pajak PPh Pasal 23 | Rp 357.742.137,00 |
Kredit Pajak PPh Pasal 25 | Rp 78.313.374,00 |
Total Kredit Pajak | Rp 436.055.511,00 |
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar | Rp (436.055.511,00) |
Sanksi Administrasi | Rp 0,00 |
Jumlah PPh yang masih/ (lebih) dibayar | Rp (436.055.511,00) |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:
ABC | sebagai Hakim Ketua, |
DEF | sebagai Hakim Anggota, |
GHI | sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.