Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016

Kategori : PPh Badan

Upaya Hukum: Banding


Nomor Putusan:
PUT-68833/PP/M.XIA/15/2016


Jenis Pajak:

Pajak Penghasilan Badan


Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sebesar Rp3.003.818.267,00;

 

Menurut Terbanding:

Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan berdasarkan hasil penelitian arus uang dan penelitian kenaikan biaya Direct Labor Cost terhadap kenaikan UMR maka Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa DPP PPh Pasal 21 tersebut telah dibayarkan seluruhnya kepada karyawan, Atas biaya factory expenses sebesar Rp213.796.280,00, utility expenses sebesar Rp282.788.761,00, repair & maintenance sebesar Rp59.544.220,00, dan insurance expenses sebesar Rp36.867.460,00 maka atas biaya tersebut tidak boleh dibiayakan oleh Pemohon Banding karena telah direimburst oleh PT AAA Busana International (merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa);

 

Menurut Pemohon:

bahwa koreksi atas biaya Direct Labor Cost Rp2.410.821.546,00 berdasar hasil penelitian persentase kenaikan UMR tahun 2010-2011 digugurkan karena nilai Direct Labor Cost sebesar Rp15.315.981.159,00 dapat Pemohon Banding buktikan secara arus uang. Beserta dengan pengeluaran rekening koran seesuai dengan Direct Labor Cost. Atas biaya Factory expenses sebesar Rp213.796.280,00 Utility expenses sebesar Rp282.788.761,00 Repair & Maintenance sebesar Rp59.544.220,00 dan insurance Expenses sebesar Rp.36.867.460,00. Biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan.

Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding. Adapun biaya tersebut merupakan kewajiban dari PT.Pemohon Banding dan itu tertulis pada Surat Perjanjian

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

1.   Koreksi atas Direct Labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00
   
  1) bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun 2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011 naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun 2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%;

bahwa berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi Direct labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00 yaitu selisih antara reealisasi Direct Labor Cost tahun 2010 sebesar Rp 10.442.757415,00 ditambah kenaikan UMR 23,58% sebesar Rp2.462.402.198,00 dengan realisasi Direct labor Cost tahun 2011 sebesar Rp15.315.981.159,00;
 
  2) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010;
   
  3) bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:
  1. Pembayaran gaji pegawai terbagi menjadi 3 yaitu:
    1. Tanggal 05 setiap bulannya untuk Operator,
    2. Tanggal 20 setiap bulannya untuk Operator dan,
    3. Tanggal 30 setiap bulannya untuk pegawai tetap;
  2. Alur Pemberian upah kepada karyawan dilakukan melalui dua cara yaitu :
    1. Via Bank OCBC NISP langsung kepada rekening bank karywan penerima dan,
    2. Via Cash setelah Pemohon Banding mengambil uang tunai dari Bank OCBC NISP kemudian membayarkan secara tunai kepada karyawan;
  4)   bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti sebagai berikut:
  1. Contoh pembayaran Gaji bulan Maret 2011 dan Agustus 2011 sesuai dengan penugasan Majelis Hakim pada sidang tanggal 04 Mei 2015;
  2. Periode pembayaran tanggal 20 dan 5 diberikan kepada karyawan tidak tetap dan periode pembayaran tanggal 30 diberikan kepada karyawan tetap;
  3. Pembayaran gaji karyawan tidak tetap menggunakan dua macam daftar gaji, yaitu daftar gaji barcode dan non barcode. Daftar gaji Barcode adalah daftar gaji untuk karyawan yang sudah mempunyai Kartu NIK (nomor induk karyawan) dan masa kerjanya sudah lebih dari tiga bulan dan langsung terhubung dengan system Payroll. Daftar gaji non barcode adalah daftar gaji untuk karyawan training yang belum melewati masa kerja 3 (tiga) bulan, sehingga masih menggunakan system manual;
  4. Dalam Daftar Gaji terdapat karyawan yang tidak menandatangani, antara lain:
    • Daftar gaji periode 1-15 Maret 2011 terdapat 15 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp4.075.000,00;
    • Daftar gaji periode 16-31 Maret 2011 terdapat 9 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.070.500,00;
    • Daftar gaji periode 1-20 Agustus 2011 terdapat 7 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.657.500,00;
    • Daftar THR Agustus 2011 terdapat 13 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp9.688.050,00;
  5. Bukti-Bukti Pembebanan Gaji Bulan Maret dan Agustus 2011 (1 Odner);
  6. Rekapitulasi PPh Pasal 21;
  7. Rekapitulasi Objek PPh Pasal 21;
  8. Ekualisasi PPh Pasal 21 (Contoh Bulan Maret dan Bulan Agustus);
  5)   bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran Direct Labor Cost telah dicatat dalam pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun sebagian kecil tidak menandatangani daftar gaji, jumlah tersebut tidak material dan wajar terjadi dalam administrasi pembayaran gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 1.847 pegawai pada tahun 2011;
 
  6) bahwa menurut Majelis, bahwa perhitungan penghasilan wajib pajak dihitung sesuai dengan pembukuan yang dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum sesuai diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pembukuan/Akuntansi adalah mencatat semua kejadian ekonomi sesuai dengan realisasinya bukan perencanaan atau bukan sesuatu yang seharusnya terjadi atau diharapkan terjadi. Pengakuan biaya Direct labor Cost adalah sesuai dengan realisasi kejadian ekonomi yaitu pembayaran gaji karyawan dengan uang tunai atau melalui bank yang dilakukan oleh Perusahaan atas jasa tenaga kerja. Undang-Undang perpajakan mengakui pembebanan biaya Gaji sebagai pengurang pendapatan sesuai dengan apa yang direalisasikan dan dicatat dalam pembukuan kecuali diatur lain oleh Undang-Undang Perpajakan, misalnya untuk pemberian kenikmatan atau natura kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
   
  7) bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur apakah penghasilan ataupun beban sebagai pengurang penghasilan berasal dari penghasilan atau pengeluaran yang memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak. Ketidaktaatan terhadap suatu ketentuan dalam hal ini adalah Peraturan tentang UMR, tidak menjadikan beban tersebut menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Ketentuan UMR bertujuan untuk melindungi karyawan/buruh agar tidak diperlakukan dengan pembayaran gaji yang rendah oleh Perusahaan;
   
  8) bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
   
  9) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Direct Labor Cost sebesar Rp2.410.821.546,00;
         
2. Koreksi atas Factory Expenses sebesar Rp213.796.280,00
 
  1) bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
  1. bahwa indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT AAA Busana International sebagai pemilik sebanyak 36 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 atau 90% dari modal saham sesuai dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 01 dengan Notaris BBB, SH;
  2. bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dan Faktur Pajak Keluaran tahun 2011 kepada PT AAA Busana International;
  3. bahwa Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja :
    Nomor 000641/FBI/XII/10 tgl 28-12-2010,
    Nomor 000581/FBI/XII/10 tgl 01-12-2010,
    Nomor 000636/FBI/XII/10 tgl 27-12-2010,
    Nomor 000632/FBI/XII/10 tgl 23-12-2010,
    Nomor 000590/FBI/XII/10 tgl 02-12-2010,
    Nomor 000458/FBI/X/10 tgl 14-10-2010,
    Nomor 000414/FBI/IX/10 tgl 01-09-2010,
    Nomor 000469/FBI/X/10 tgl 18-10-2010,
    Nomor 000496/FBI/X/10 tgl 26-10-2010,
    Nomor 000562/FBI/XI/10 tgl 22-11-2010,
    Nomor 000556/FBI/X1/10 tgl 19-11-2010,
    Nomor 000554/FBI/XI/10 tgl 18-11-2010,
    antara PT AAA Busana International (sebagai Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (sebagai Pihak kedua) tidak mencantumkan Harga yang disepakati, maka di dalam setiap fee yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang terjadi terkait pelaksanaan Job Order;
  4. bahwa pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean 040400 KPPBC Jakarta diketahui bahwa Tujuan Pengiriman: Disubkontrakkan (Dijahit) Sekali Kirim Habis. Pengusaha TPB yaitu PT AAA Busana Int'l (NPWP: 000) dengan Penerima Barang Pemohon Banding dengan alamat Bogor;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa untuk jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak tersebut, unsur-unsur biayanya tidak boleh dibiayakan karena telah direimburst kepada PT AAA Busana International. Pada setiap fee yang diterima Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biayabiaya yang timbul terkait pelaksanaan Job Order, sehingga koreksi Terbanding atas Factory Expense sebesar Rp213.796.280,00 dipertahankan;
  2)   bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Factory Expenses. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data yang ada atas Factory Expenses terdiri dari:
No. Acc Account Amount (Rp)
513210 Spareparts 108.378.380,00
513220 Factory Supplies   74.540.900,00
513230 Accessories Packing  30.877.000,00
  Jumlah  213.796.280,00
   
  3) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase order-nya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan;
   
  4) bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
  1. PIHAK PERTAMA memberikan Order pekerjaan kepada PIHAK KEDUA Sebagai berikut:
    1. Jenis Pekerjaan,
    2. Style,
    3. Untuk style yang angka awalnya 4, 5, dan 7 dikategorikan jenis pekerjaan Brief,
    4. Untuk style yang angka awalnya 3 dan 6 dikategorikan jenis pekerjaan Bra,
    5. Jumlah Yard,
    6. Bahan Baku,
  2. Harga disepakai sebesar Rp ………,
  3. Inspeksi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA diijinkan melaksanakan pekerjaan setelah sample disetujui oleh PIHAK PERTAMA,
  4. Mengenai kualitas apabila terjadi kesalahan tetapi masih dapat diperbaiki dan tidak terlalu menyimpang dari size section (petunjuk yang ada) maka kesalahan harus diperbaiki oleh PIHAK KEDUA. Apabila kesalahan terlalu menyimpang dari petunjuk yang ada, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan klaim oleh PIHAK PERTAMA,
  5. Pembayaran order pekerjaan akan dilaksanakan setelah seluruh order selesai dikerjakan dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA,
  6. Order Pekerjaan disepakati dari tanggal……s/d…..(tercantum pada setiap Surat Perjanjian Kontrak Kerja),
  7. PIHAK KEDUA atas pekerjaan Sub Kontrak yang dilakukan oleh PDKB sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  8. Bersedia mengembalikan sisa bahan baku yang sudah diproses;
  5)   bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing;
   
  6) bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding;
   
  7) bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Factory Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding;
   
  8) bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
   
  9) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Factory Expenses sebesar Rp213.796.280,00;
3.   Koreksi atas Utility Expense sebesar Rp282.788.761,00
   
  1) bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
  1. bahwa indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT AAA Busana International sebagai pemilik sebanyak 36 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 atau 90% dari modal saham sesuai dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 01 dengan Notaris BBB, SH;
  2. bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dan Faktur Pajak Keluaran tahun 2011 kepada PT AAA Busana International;
  3. Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja :
    Nomor 000641/FBI/XII/10 tgl 28-12-2010,
    Nomor 000581/FBI/XII/10 tgl 01-12-2010,
    Nomor 000636/FBI/XII/10 tgl 27-12-2010,
    Nomor 000632/FBI/XII/10 tgl 23-12-2010,
    Nomor 000590/FBI/XII/10 tgl 02-12-2010,
    Nomor 000458/FBI/X/10 tgl 14-10-2010,
    Nomor 000414/FBI/IX/10 tgl 01-09-2010,
    Nomor 000469/FBI/X/10 tgl 18-10-2010,
    Nomor 000496/FBI/X/10 tgl 26-10-2010,
    Nomor 000562/FBI/XI/10 tgl 22-11-2010,
    Nomor 000556/FBI/X1/10 tgl 19-11-2010,
    Nomor 000554/FBI/XI/10 tgl 18-11-2010,
    antara PT AAA Busana International (sebagai Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (sebagai Pihak kedua) tidak mencantumkan Harga yang disepakati, maka di dalam setiap fee yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang terjadi terkait pelaksanaan Job Order;
  4. bahwa pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean 040400 KPPBC Jakarta diketahui bahwa Tujuan Pengiriman: Disubkontrakkan (Dijahit) Sekali Kirim Habis. Pengusaha TPB yaitu PT AAA Busana Int'l (NPWP: 000) dengan Penerima Barang Pemohon Banding dengan alamat Bogor;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa untuk jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak tersebut, unsur-unsur biayanya tidak boleh dibiayakan karena telah direimburst kepada PT AAA Busana International. Pada setiap fee yang diterima Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biayabiaya yang timbul terkait pelaksanaan Job Order, sehingga koreksi Terbanding atas Utility Expense Rp282.788.761,00 dipertahankan;
  2) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Utility Expense. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 5 perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan Nomor 001/FBI/VI/2008 tanggal 2 Juni 2008: "Selama berlangsungnya perjanjian ini ataupun perpanjangannya, PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab atas segala biaya langganan telpon, listrik dan air dan atau kenaikan tarifnya. Untuk biaya listrik, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan tagihan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan tagihan dari CCC;

bahwa berdasarkan data yang ada atas Utility Expenses terdiri dari:
513310 Water Utility Rp        345.000,00
513320 Electricity Rp 263.005.111,00
513330 Phone Rp   11.122.650,00
513331 Internet  Rp     8.316.000,00
  Jumlah Rp 282.788.761,00
 
  3) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan;
   
  4) bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
  1. PIHAK PERTAMA memberikan Order pekerjaan kepada PIHAK KEDUA Sebagai berikut:
    1. Jenis Pekerjaan,
    2. Style,
    3. Untuk style yang angka awalnya 4, 5, dan 7 dikategorikan jenis pekerjaan Brief,
    4. Untuk style yang angka awalnya 3 dan 6 dikategorikan jenis pekerjaan Bra,
    5. Jumlah Yard,
    6. Bahan Baku,
  2. Harga disepakai sebesar Rp ………,
  3. Inspeksi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA diijinkan melaksanakan perkerjaan setelah sample disetujui oleh PIHAK PERTAMA,
  4. Mengenai kualitas apabila terjadi kesalahan tetapi masih dapat diperbaiki dan tidak terlalu menyimpang dari size section (petunjuk yang ada) maka kesalahan harus diperbaiki oleh PIHAK KEDUA. Apabila kesalahan terlalu menyimpang dari petunjuk yang ada, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan klaim oleh PIHAK PERTAMA,
  5. Pembayaran order pekerjaan akan dilaksanakan setelah seluruh order selesai dikerjakan dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA,
  6. Order Pekerjaan disepakati dari tanggal……s/d…..(tercantum pada setiap Surat Perjanjian Kontrak Kerja),
  7. PIHAK KEDUA atas pekerjaan Sub Kontrak yang dilakukan oleh PDKB sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  8. Bersedia mengembalikan sisa bahan baku yang sudah diproses;
  5) bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing;
   
  6) bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding;
   
  7) bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Utility Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding;
   
  8) bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan  memelihara penghasilan.”;
 
  9) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Utility Expenses sebesar Rp282.788.761,00;
   
4. Koreksi atas Repair and Maintenance Expense sebesar Rp59.544.220,00
   
  1) bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
  1. Indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT AAA Busana International sebagai pemilik sebanyak 36 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 atau 90% dari modal saham sesuai dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 01 dengan Notaris BBB, SH;
  2. SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dan Faktur Pajak Keluaran tahun 2011 kepada PT AAA Busana International;
  3. Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja :
    Nomor 000641/FBI/XII/10 tgl 28-12-2010,
    Nomor 000581/FBI/XII/10 tgl 01-12-2010,
    Nomor 000636/FBI/XII/10 tgl 27-12-2010,
    Nomor 000632/FBI/XII/10 tgl 23-12-2010,
    Nomor 000590/FBI/XII/10 tgl 02-12-2010,
    Nomor 000458/FBI/X/10 tgl 14-10-2010,
    Nomor 000414/FBI/IX/10 tgl 01-09-2010,
    Nomor 000469/FBI/X/10 tgl 18-10-2010,
    Nomor 000496/FBI/X/10 tgl 26-10-2010,
    Nomor 000562/FBI/XI/10 tgl 22-11-2010,
    Nomor 000556/FBI/X1/10 tgl 19-11-2010,
    Nomor 000554/FBI/XI/10 tgl 18-11-2010,
    antara PT AAA Busana International (sebagai Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (sebagai Pihak kedua) tidak mencantumkan Harga yang disepakati, maka di dalam setiap fee yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang terjadi terkait pelaksanaan Job Order;
  4. Pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean 040400 KPPBC Jakarta diketahui bahwa Tujuan Pengiriman: Disubkontrakkan (Dijahit) Sekali Kirim Habis. Pengusaha TPB yaitu PT AAA Busana Int'l (NPWP: 000) dengan Penerima Barang Pemohon Banding dengan alamat Bogor;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa untuk jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak tersebut, unsur-unsur biayanya tidak boleh dibiayakan karena telah direimburst kepada PT AAA Busana International. Pada setiap fee yang diterima Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biayabiaya yang timbul terkait pelaksanaan Job Order, sehingga koreksi Terbanding atas Repair and Maintenance Rp59.544.220,00 dipertahankan;
  2) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Repair and Maintenance. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data yang ada atas Repair and Maintenance terdiri dari:

513411 Materials Factory Rp 19.996.100,00
513431 Materials / Sparepart Vehicles Rp 27.596.450,00
513441 Material / Sparepart Computer  Rp   3.785.000,00
513443 Maintenance Program Computer Rp   8.166.670,00
  Jumlah  Rp 59.544.220,00
  3) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan;
   
  4) bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT.
AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
  1. PIHAK PERTAMA memberikan Order pekerjaan kepada PIHAK KEDUA Sebagai berikut:
    1. Jenis Pekerjaan,
    2. Style,
    3. c.     Untuk style yang angka awalnya 4, 5, dan 7 dikategorikan jenis pekerjaan Brief,
    4. Untuk style yang angka awalnya 3 dan 6 dikategorikan jenis pekerjaan Bra,
    5. Jumlah Yard,
    6. Bahan Baku,
  2. Harga disepakai sebesar Rp ………,
  3. Inspeksi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA diijinkan melaksanakan perkerjaan setelah sample disetujui oleh PIHAK PERTAMA,
  4. Mengenai kualitas apabila terjadi kesalahan tetapi masih dapat diperbaiki dan tidak terlalu menyimpang dari size section (petunjuk yang ada) maka kesalahan harus diperbaiki oleh PIHAK KEDUA. Apabila kesalahan terlalu menyimpang dari petunjuk yang ada, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan klaim oleh PIHAK PERTAMA,
  5. Pembayaran order pekerjaan akan dilaksanakan setelah seluruh order selesai dikerjakan dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA,
  6. Order Pekerjaan disepakati dari tanggal……s/d…..(tercantum pada setiap Surat Perjanjian Kontrak Kerja),
  7. PIHAK KEDUA atas pekerjaan Sub Kontrak yang dilakukan oleh PDKB sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  8. Bersedia mengembalikan sisa bahan baku yang sudah diproses;
  5) bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing;
 
  6) bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding;
 
  7) bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Repair and Maintenance, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding;
 
  8)   bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
 
  9) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Repair and Maintenance sebesar Rp59.544.220,00;
 
5.
 
Koreksi atas Insurance Expense sebesar Rp36.867.460,00
   
  1) bahwa Terbanding pada intinya melakukan koreksi berdasarkan:
   
  1. bahwa indikasi adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT AAA Busana International sebagai pemilik sebanyak 36 saham atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.530.000.000,00 atau 90% dari modal saham sesuai dengan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 01 dengan Notaris BBB, SH;
  2. bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dan Faktur Pajak Keluaran tahun 2011 kepada PT AAA Busana International;
  3. Pasal 2 Surat Perjanjian Kontrak Kerja :
    Nomor 000641/FBI/XII/10 tgl 28-12-2010,
    Nomor 000581/FBI/XII/10 tgl 01-12-2010,
    Nomor 000636/FBI/XII/10 tgl 27-12-2010,
    Nomor 000632/FBI/XII/10 tgl 23-12-2010,
    Nomor 000590/FBI/XII/10 tgl 02-12-2010,
    Nomor 000458/FBI/X/10 tgl 14-10-2010,
    Nomor 000414/FBI/IX/10 tgl 01-09-2010,
    Nomor 000469/FBI/X/10 tgl 18-10-2010,
    Nomor 000496/FBI/X/10 tgl 26-10-2010,
    Nomor 000562/FBI/XI/10 tgl 22-11-2010,
    Nomor 000556/FBI/X1/10 tgl 19-11-2010,
    Nomor 000554/FBI/XI/10 tgl 18-11-2010,
    antara PT AAA Busana International (sebagai Pihak Pertama) dengan Pemohon Banding (sebagai Pihak kedua) tidak mencantumkan Harga yang disepakati, maka di dalam setiap fee yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang terjadi terkait pelaksanaan Job Order;
  4. bahwa pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat Dengan Jaminan yang dikeluarkan oleh Kantor Pabean 040400 KPPBC Jakarta diketahui bahwa Tujuan Pengiriman: Disubkontrakkan (Dijahit) Sekali Kirim Habis. Pengusaha TPB yaitu PT AAA Busana Int'l (NPWP: 000) dengan Penerima Barang Pemohon Banding dengan alamat Bogor;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa untuk jenis kegiatan dan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak tersebut, unsur-unsur biayanya tidak boleh dibiayakan karena telah direimburst kepada PT AAA Busana International. Pada setiap fee yang diterima Pemohon Banding merupakan nilai bersih setelah diperhitungkan dengan biayabiaya yang timbul terkait pelaksanaan Job Order, sehingga koreksi Terbanding atas Insurance Expense Rp36.867.460,00 dipertahankan;
  2) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Insurance Expense. Menurut Pemohon Banding, biaya tersebut adalah murni biaya Pemohon Banding yang Pemohon Banding bayarkan. Walaupun dalam proses berjalannya produksi, Pemohon Banding memiliki hutang ke PT. AAA Busana International, tapi bukan berarti biaya tersebut adalah reimbursment ke PT. AAA Busana International. Karena hutang Pemohon Banding ke PT. AAA Busana International akan Pemohon Banding bayar seiring dengan membaiknya cash flow Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data yang ada atas Insurance Expense terdiri dari:
513610 Building Insurance Expenses Rp 28.053.702,00
513620  Vehicle Insurance Expenses Rp   8.813.758,00
  Jumlah Rp 36.867.460,00
   
  3) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen surat perjanjian kontrak kerja sesuai dengan penugasan Majelis dalam persidangan hari Senin tanggal 03 Agustus 2015 antara lain terdapat 12 Perjanjian Kontrak yang dipasangkan dengan Nomor Purchase ordernya yang memuat harga satuan per jenis pekerjaan;
   
  4) bahwa dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut telah disepakati beberapa pasal antara PT. AAA Busana International (pihak pertama) dengan Pemohon Banding (Pihak kedua), berisi :
  1. PIHAK PERTAMA memberikan Order pekerjaan kepada PIHAK KEDUA Sebagai berikut:
    1. Jenis Pekerjaan,
    2. Style,
    3. Untuk style yang angka awalnya 4, 5, dan 7 dikategorikan jenis pekerjaan Brief,
    4. Untuk style yang angka awalnya 3 dan 6 dikategorikan jenis pekerjaan Bra,
    5. Jumlah Yard,
    6. Bahan Baku
  2. Harga disepakai sebesar Rp………,
  3. Inspeksi dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA diijinkan melaksanakan perkerjaan setelah sample disetujui oleh PIHAK PERTAMA,
  4. Mengenai kualitas apabila terjadi kesalahan tetapi masih dapat diperbaiki dan tidak terlalu menyimpang dari size section (petunjuk yang ada) maka kesalahan harus diperbaiki oleh PIHAK KEDUA. Apabila kesalahan terlalu menyimpang dari petunjuk yang ada, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan klaim oleh PIHAK PERTAMA,
  5. Pembayaran order pekerjaan akan dilaksanakan setelah seluruh order selesai dikerjakan dan telah diterima oleh PIHAK PERTAMA,
  6. Order Pekerjaan disepakati dari tanggal……s/d…..(tercantum pada setiap Surat Perjanjian Kontrak Kerja),
  7. PIHAK KEDUA atas pekerjaan Sub Kontrak yang dilakukan oleh PDKB sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
  8. Bersedia mengembalikan sisa bahan baku yang sudah diproses;
  5) bahwa pada Pasal 2 harga belum tercantum dalam perjanjian di atas, karena harga akan diterbitkan dalam lampiran Puschase Order (PO) masing-masing;
   
  6) bahwa menurut Majelis, terbukti harga dalam kontrak ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan dan dimuatkan dalam Purchase order (PO) untuk masing-masing kontraknya sebagaimana kontrak dan PO disampaikan oleh Pemohon Banding;
   
  7) bahwa menurut Majelis, terbukti tidak terdapat tagihan reimbursement dari Pemohon Banding kepada PT. AAA Busana International, baik yang dicatat sebagai pengurang Beban Insurance Expense, dalam bentuk pencatatan Piutang/Beban Dibayar Dimuka ataupun melalui proses net off dengan akun Utang kepada PT. AAA Busana International dalam Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemohon Banding;
   
  8) bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.”;
 
  9) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Insurance Expense sebesar Rp36.867.460,00;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto dihitung kembali sebagai berikut :

Keterangan Jumlah
Peredaran Usaha    Rp    17.884.406.580,00
Harga Pokok Penjualan:  
(i) HPP Menurut Terbanding                                 Rp    15.915.889.112,00  
(ii) Koreksi yang tidak dapat dipertahankan           Rp    3.003.818.267,00    
(iii) HPP Menurut Majelis Rp    18.919.707.379,00
Laba Kotor Rp    (1.035.300.799,00)
Biaya Operasi Perusahaan Rp        667.032.859,00
Laba Operasi Rp    (1.702.333.658,00)
Pendapatan Lain - lain Rp          16.969.904,00
Laba Bersih RP    (1.685.363.754,00)
Koreksi Fiskal:    
Koreksi Positif  Rp        112.738.491,00
Koreksi Negatif   Rp          30.494.690,00
Total Koreksi Fiskal Rp          82.243.801,00
Laba Bersih Fiskal Rp    (1.603.119.953,00)
Penghasilan Netto Rp    (1.603.119.953,00)

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-695/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00024/406/11/431/13 tanggal 22 April 2013, atas nama : XXX, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian  Jumlah
Penghasilan Netto Rp (1.603.119.953,00)
Kompensasi Kerugian  Rp 0,00
Penghasilan Kena Pajak  Rp (1.603.119.953,00)
Pajak Penghasilan Terutang Rp 0,00
Kredit Pajak:    
Kredit Pajak PPh Pasal 23 Rp 357.742.137,00
Kredit Pajak PPh Pasal 25 Rp 78.313.374,00
Total Kredit Pajak Rp 436.055.511,00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar Rp (436.055.511,00)
Sanksi Administrasi Rp 0,00
Jumlah PPh yang masih/ (lebih) dibayar Rp (436.055.511,00)

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

 

ABC sebagai Hakim Ketua,
DEF sebagai Hakim Anggota,
GHI sebagai Hakim Anggota,

 

yang dibantu oleh Arief Kurniadi sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.