Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72930/PP/M.XVIB/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1293/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72930/PP/M.XVIB/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1293/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015;
     
     
Menurut Tergugat   : bahwa secara formal, Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP merupakan wewenang yang diberikan pembuat Undang-Undang kepada Tergugat, sehingga tidak ada pelanggaran prosedur yang Tergugat lakukan terkait keputusan yang digugat oleh Penggugat;
     
Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan Tergugat karena menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak PPN yang diterbitkan oleh Tergugat tidak benar dan Penggugat juga tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Tergugat karena adanya jawaban klarifikasi pajak masukan yang menyatakan “Tidak Ada” sebesar Rp68.342.273,00;
     
Menurut Majelis : bahwa terhadap dasar hukum maupun dasar pertimbangan terhadap peristiwa hukum terkait dengan koreksi Tergugat atas dua Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000-XX.0000000X tanggal 15 Januari 2011 atas nama PT ABC sebesar Rp67.500.000,00 berdasarkan tindakan klarifikasi ulang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pelayanan Pajak Penjual terdaftar yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, jawaban klarifikasi menyatakan : Pertanggungjawaban dan sesuai dengan bukti Faktur Pajak a quo telah dilaporkan oleh PKP Penjual dan telah dibayar lunas dalam SPT Masa PKP Penerbit Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang, Majelis berpendapat Faktur Pajak Nomor 0X0.000-XX. 0000000X tersebut adalah sah dan dapat dikreditkan untuk mengurangi PPN terutang pada masa pajak yang bersangkutan;

bahwa oleh karenanya permohonan Penggugat dikabulkan dan koreksi Tergugat harus dibatalkan;

bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan Nomor 0X0.000.XX.000000X0 tanggal 20 Desember 2011 atas nama CV DEF sebesar Rp842.273,00 jawaban konfirmasi dijawab “Ada”, hal ini berarti dapat diyakini dan dipastikan Faktur Pajak Masukan a quo adalah Faktur Pajak yang sah dan dapat dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan pada masa pajak terkait, dengan pertimbangan sesuai dengan maksud pertanggungjawaban dari pihak Pembeli yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut: “..kecuali pembeli BKP atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang/pemberi jasa..” dan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 253/PJ.532/2000 disebutkan “Pembeli tidak dapat diminta pertanggungjawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang dapat membuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada Penjual”;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Tergugat harus dibatalkan dan permohonan gugatan dikabulkan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1293/WPJ.07/2015 tanggal 17 April 2015, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa No. 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2011, atas nama: XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIB dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. GHI, M.M.
Drs. JKL
MNO, S.E., Ak., M.B.T.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh
PQR, S.H., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-72930/PP/M.XVIB/99/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. STU, M.Si.
Drs. JKL
MNO, S.E., Ak., M.B.T.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
   
dengan dibantu oleh
PQR, S.H., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

tidak dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat.