Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72901/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72901/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa jenis barang Adult Plastic Shoe Size:36- 40 (2 jenis barang) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik dan atau karet tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakit dengan cara injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XII-6401 pengertian waterproof footwear pos 6401 meliputi: "footwear constructed to protect against penetration by water or other liquids, yaitu; "alas kaki yang dibuat melindungi terhadap penetrasi air atau zat cair lainnya atau alas kaki yang dapat menahan penetrasi air;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 020603 tanggal 15 Januari 2015, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tentang tanggal 10 Juli 2012 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan bahwa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 128/PG/V/2015 tanggal 12 Mei 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015 dengan alasan sebagai berikut:       
  1. bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki dari karet /plastik, bila dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6401, jika alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air maka diklasifikasi pada pos 6402;
  2. bahwa berdasarkan EN to HS bahwa alas kaki diklasifikasi pada pos 6401 bukan dilihat dari alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan tahan air karet/plastik dan memenuhi kriteria pengerjaannya dengan molding, namun dilihat dari kemampuan alas kaki tersebut menahan penetrasi air atau cairan lainnya;
  3. bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwa alas kaki dari karet/plastik dan pengerjaannya dengan molding selain ada pada pos 6401 juga didapati pada pos 6402.99 yaitu: Non waterproof foofwear produced in one piece. (halaman XII-6402-1 butir-f), namun Explanatory Notes to the HS membedakan/mengklasifikasikan alas kaki tersebut berdasarkan kemampuan menahan air;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastic) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 020603 tanggal 15 Januari 2015, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) dengan bentuk tidak menutupi mata kaki terbuat dari bahan plastik (PVC) tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic dengan dibuat/dirakit dengan cara injection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu);

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Untuk keperluan Bab ini: istilah "karet" dan "plastik" meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”;

bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:
  1. Press Moulding;
  2. Injection Moulding;
  3. Slush Moulding;
  4. Rotational Casting;
  5. Dip Moulding;
  6. Assembly by Vulcanising;
  7. Bonding and Vulcanising;
  8. High Frequency Welding;
  9. Cementing”;
bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6401 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Uraian Barang Description of Goods
64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes
6401.10.00.00

6401.90.00.00
6401.92.00.00
6401.99.00.00
- Alas kaki dilengkapi logam pelindung
jari:
-Alas kaki lainnya:
--Menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut
-- Lain-lain
- Footwear incorporating a protective metal toe-cap:

- Other footwear:
-- Covering the ankle but not covering the knee
-- Other

bahwa berdasarkan contoh dan gambar barang impor yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan alas kaki tersebut tidak dapat menahan masuknya air;

bahwa mengacu pada Putusan Makamah Agung RI REG Nomor: 1011/B/PK/PJK/2014 tanggal 11 Februari 2015 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 44839/PP/M.VII/19/2013, menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 149839 tanggal 17 April 2012, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik), dan lain-lain (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan pada Catatan Subpos 6401 maupun pada Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 karena dianggap sudah diketahui oleh umum, oleh karenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki adalah apabila pemakai alas kaki tersebut, kakinya tidak kena air atau tidak basah bila alas kaki yang dipakainya terkena air;

bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6401 syaratnya adalah sebagai berikut:
bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet;
waterproof;
proses pembuatannya tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;

bahwa barang yang diimpor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), tidak memenuhi syarat tersebut di atas untuk diklasifikasikan pada pos 6401;

bahwa pos 6402 adalah alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6402 adalah sebagai berikut:
bagian atas dan sol terbuat dari plastik atau karet;
selain waterproof;
proses pembuatannya dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;

bahwa barang yang diimpor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), memenuhi syarat tersebut di atas untuk diklasifikasikan pada pos 6402;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah alas kaki terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (injection moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan merupakan alas kaki yang tidak dapat menahan masuknya air (nonwaterproof), sehingga memenuhi syarat untuk diklasifikasikan pada pos tarif 6402.99.90.00. Oleh karenanya, jenis barang berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020603 tanggal 15 Januari 2015 ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA)
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 020603 tanggal 15 Januari 2015 Ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dan mendapat preferensi tarif ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2489/KPU.01/2015 tanggal 20 Maret 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-001391/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 Januari 2015, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas barang impor berupa Adult Plastic Slipper Size 36-40 (Alas kaki dari plastik) (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 020603 tanggal 15 Januari 2015 adalah 6402.99.90.00 dan mendapat preferensi tarif ACFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., SH, MH
Drs. DEF, MM, MH
Drs. GHI, MM
JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.