Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72880/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 8529.10.30.00 dengan BM 5%;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 bisa terbit di negara asal berarti Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 benar dan bisa dipergunakan untuk pembebasan bea masuk impor;
     
Menurut Majelis : Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015;

bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 002/JViC/III/2016 tanggal 15 Maret 2016 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan alasan bahwa tidak ditemukan kesalahan pada Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Inside Antenna HFA08, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA);
       
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-ChinaFree Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
(b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
(c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
(d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-ChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2091/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 kepada AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa AAA Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor: 47000015789 tanggal 17 Juni 2015 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2091/KPU.01/2015 tanggal 20 April 2015, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us;
  2. For verification, we made an investigation with the exporter, ascertaining that the manufacturer of products covered by the certificate is BBB Auto Parts Co., Ltd.”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E15470ZC40150003 tanggal 12 Januari 2015 adalah sah dan dapat diterima.

Oleh karenanya, atas importasi Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 025985 tanggal 20 Januari 2015, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 025985 tanggal 20 Januari 2015 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015;
     
Mengingat  : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4162/KPU.01/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002220/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 06 Februari 2015, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 025985 tanggal 20 Januari 2015, jenis barang berupa Inside Antenna HFA08, klasifikasi pos tarif 8529.10.30.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. HYG, MM         
Drs. CFV, MM, MH         
Dr. NJM, SH, MM         
WSQ              
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.