Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1395/B/PK/PJK/2016

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berk


 

PUTUSAN
Nomor 1395/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. AAA, tempat kedudukan di Desa QQQ Kecamatan WWW Langkat-Sumatera Utara, Alamat Surat: PT BBB, Komplek EEE II Mabar Jl.RRR V No.X Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20371 dalam hal ini diwakili oleh CCC selaku Direktur PT. AAA ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1251/PJ./2016, tanggal 21 Maret 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang telah diterima tanggal 29 Agustus 2013 atas Surat Permohonan Pengurangan dan atau pembatalan SKP Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Tahun 2006 No. 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 sesuai dengan UU KUP No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Perubahan ketiga atas UU KUP No. 6 Tahun 1983, pasal 36 ayat 1 huruf b dan Penggugat menyatakan sangat keberatan atas Keputusan Tergugat tersebut dengan Dasar Hukum:

Dasar Hukum

Bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang diterima tanggal 29 Agustus 2013, atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b, dengan nomor SKPKB Nomor : 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008;

Bahwa Terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 telah memberikan ruang ketidakpastian hukum terhadap pembayar pajak dan Penggugat tidak sependapat serta membantah sepenuhnya atas Surat Keputusan tersebut;

Bahwa alasan dari Tergugat menolak formal gugatan ini adalah tidak berdasar sebab yang dimohonkan Penggugat adalah pembatalan SKP berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b berdasarkan keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41631/PP/M.IV/99/2012 yang diucap tanggal 27 November 2012 yang amar putusannya adalah sebagai berikut:

Pendapat Majelis:

bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dan atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor : 004/ACCSWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008;

Bahwa atas keberatan SKPKB tersebut telah diterbitkan keputusan oleh Tergugat yaitu Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 yang pada intinya diterima sebagian;

Bahwa atas keputusan Tergugat Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tersebut, Penggugat mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 010/ACC-SWP/TAX/VIII/2009 tanggal 10 Agustus 2009;

Bahwa atas surat permohonan banding tersebut, telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tanggal 19 Oktober 2010 yang menyatakan permohonan banding Tidak Dapat Diterima karena Keputusan Terbanding Nomor: KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 bukan Merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding yang disebabkan surat keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP);

Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010 tersebut, Pengugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung RI yang diserahkan Penggugat dalam persidangan diketahui bahwa atas Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.IX/10/2010 tersebut telah keluar hasil Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali Penggugat;

Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : 04/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-00020/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 1 Maret 2012 yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP;

Bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa dasar tidak memenuhi persyaratan formal tersebut karena pada saat proses Pengurangan atau PembataIan SKP, Tergugat belum memperoleh hasil Keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, sehingga atas Surat Pengurangan atau PembataIan SKP Tidak Benar dengan surat Nomor: 04/SWP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 tersebut di tolak formal;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-26620/PP/M.XI/10/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: 004/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;

Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak menyebutkan:

(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor: S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Perysaratan Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak Namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 24 Nopember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat dapat melaksanakan Pasal 36 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tafa Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

Bahwa amar Putusan tersebut diatas memberikan artian bahwa Penggugat telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal mengajukan gugatan atas SKP tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf b dan alasan Tergugat menolak formal tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga sepatutnya Majelis yang memeriksa Perkara ini dapat membuka kembali materi pokok sengketa demi kepastian hukum;

Menimbang dan Mengingat

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23A, Pasal 23 dan Pasal 25 Undangundang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara RI tahun 1970 nomor, 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor, 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

Pasal 86, Pasal 88 ayat (2 dan 3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 36 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor16 tahun 2000;

Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan pajak;

Kesimpulan

Bahwa oleh karena Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum maka dimohonkan majelis yang memeriksa perkara ini dapat membuka kembali unsur materi sengketa pajak sebagaimana tersebut dibawah ini;

Segi Materi

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam upaya Permohonan pembatalan SKP ini adalah mengenai koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 yang dilakukan Pemeriksa sebesar Rp.2.277.755.180,00 sehingga Kantor Pelayanan Pajak KPP Madya Medan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 (SKPKB) Nomor: 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:

Perkiraan Penggugat Tergugat Selisih
Biaya Perjalanan Dinas 0 667.714.957 667.714.957
Biaya Asuransi 0 260.539.828 260.539.828
Biaya Keamanan 0 201.963.194 201.963.194
Lain-lain 0 1.147.537.201 1.147.537.201
0 2.277.755.180 2.277.755.180

Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Peggugat sangat keberatan dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya Perjalanan dinas sebesar Rp.667.714.957,00

Bahwa Penggugat atas koreksi Pemeriksa pada biaya ini karena biaya ini merupakan biaya reimbursement untuk perjalanan dinas karyawan Penggugat seperti tiket pesawat, tiket bus, bensin, taxi, dan biaya perjalanan dinas lainnya. Dimana atas biaya tersebut merupakan biaya yang secara riil terjadi dalam perjalanan dinas bukan tunjangan yang diberikan kepada karyawan dalam perjalanan dinas dan Penggugat sudah memberikan ledger, sample atas buktibukti pengeluaran kas, Surat Perjalanan Dinas dan bukti pertanggungjawaban karyawan atas penggunaan uang muka untuk biaya perjalanan atas biaya perjalanan dinas;

2. Biaya Asuransi sebesar Rp.260.539.828,00

Bahwa berdasarkan SPUH peneliti keberatan dan berdasarkan pembukuan Penggugat baik ledger biaya astek hanya sebesar Rp.88.255.925,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.172.283.903,00 merupakan biaya asuransi kantor, peralatan perusahaan dan pabrik (property risk protection) untuk kantor pusat Medan dan Kantor cabang Paiton; bahwa adapun Penggugat telah memberikan seluruh Bukti pengeluaran bank untuk asuransi kantor, peralatan perusahaan dan pabrik dan Polis Asuransi sehingga koreksi pemeriksa untuk biaya asuransi yang merupakan obyek PPh Pasal 21 seharusnya hanya sebesar Rp.88.255.955,00;

3. Biaya Keamanan sebesar Rp.201.963.194,00

Bahwa Penggugat keberatan dikarenakan biaya ini merupakan biaya untuk menjaga keamanan yang dibayarkan kepada suatu instansi pemerintah/badan/organisasi, dimana hal ini Penggugat sudah memberikan ledger dan Bukti Pengeluaran Kas yang berkaitan dengan biaya keamanan tersebut, dimana pembayaran yang dilakukan langsung ke instansi terkait bukan kepada orang pribadi sehingga seharusnya berdasarkan UU PPh yang berlaku, biaya ini bukanlah merupakan objek PPh Pasal 21;
Bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi pemeriksa dibatalakan dikarenakan koreksi dari pemeriksa tidak benar;

4. Biaya Lain-lain sebesar Rp.1.147.537.201,00

Bahwa koreksi tidak diketahui atas apa dan dasarnya (kemungkinan koreksi di dalam PPh Badan, makan kantin yang sudah dikenakan PPh 21).

Berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, Penggugat mohon koreksi pemeriksa dibatalkan dikarenakan koreksi dari pemeriksa tidak benar;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat Diproses, atas nama : PT AAA, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-XXX.000, beralamat di Desa QQQ Kec WWW Langkat- Sumatera Utara, Alamat Surat: PT BBB, Komplek EEE II Mabar Jl.RRR V No. X Saentis Percut Sei Tuan, Deli Serdang 20371, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 21 Rp   5.220.789.699,00
PPh Pasal 21 Terutang Rp      548.082.505,00
Kredit Pajak Rp      497.141.422,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar Rp        50.941.083,00
Saksi Administrasi :
- Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp        14.263.445,00
- Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp                        0,00
PPh Pasal 21 yang kurang/ (lebih) dibayar Rp        65.204.528,00
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juli 2015;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 April 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Bahwa Undang-undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b, menyatakan apabila setelah perkara diputus, ditemukan bukti yang sangat menentukan yang pada perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak menyatakan ” Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”

Bahwa Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Pasal 91 huruf e menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut ” Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku”. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015, terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bahwa kekhilapan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang telah susah paya membayar pajak. Oleh karenanya putusan ini tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 dengan alasan hukum dalam amar putusannya dalam hal.28 alinea ke 5 menyatakan ” Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis mengikuti pertimbangan Majelis dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut, dan berpendapat koreksi Tergugat sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Keberatan Nomor : KEP-296/PJ.07/2009 tanggal 13 Mei 2009 tetap dipertahankan sehingga jumlah PPh Pasal 21 Yang Masih Harus dibayar adalah sebesar Rp. 65.204.528,00.”

Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 05 Desember 2011 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 26620/PP/M.IX/10/2010 antara PT. AAA (Pemohon Peninjauan Kembali) Melawan Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali), Bukti 2. Hal 20 Yang Amar Putusannya adalah sebagai berikut : ”

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
  • Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar, yaitu tidak terdapat putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan yang berlaku;
  • Pengadilan Pajak menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima, adalah tepat, karena terdapat ketentuan formal yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding, yaitu pengajuan keberatan terhadap SKPKB PPh 21 Januari-Desember 2006, dilakukan oleh Gian Gunawan/kuasa, yang ternyata bukan karyawan Pemohon Banding, dan bukan konsultan pajak, karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor.22/PMK.03/2008, dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 22/PMK.03/2008;

Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. Suryawindu Pertiwi adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak”.

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang amar putusannya justru menguatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 26620/PP/M.IX/10/2010 yang menyatakan bahwa ”hal bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan di atas Majelis berpendapat, karena Surat Keberatan Nomor 002/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga dengan demikian Keputusan Terbanding bukan merupakan keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.

Bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 60409/PP/M.IVA/2015 tanggal 24 Maret 2015 juga bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012 yang subjek dan objek pajak yang sama yaitu tentang Gugatan Pembatalan SKPKB, yang amar Putusannya menyatakan dalam hal. 20 alenea ke 4-8 ”bahwa atas surat Nomor S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan surat 02/SWP/PP/2012 tanggal 02 Mei 2012;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan pajak Nomor : 26620/PP/M.XI/10/2010 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 532/B/PK/PJK/11 tanggal 5 Desember 2011 diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor : 004/ACC-SWP/TAX/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP sehingga Majelis berkesimpulan Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan;

Bahwa Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak menyebutkan ”

(4) setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Bahwa ketetapan diatas Majelis berkesimpulan bahwa karena Penggugat belum pernah melakukan upaya keberatan maka Penggugat boleh mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak yang tidak benar; Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015, terdapat kekhilapan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan dan berubah-ubah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan;

Bahwa pengadilan pajak tidak dapat memberikan putusan yang sifatnya mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya dalam konteks subyek dan obyek pajak yang sama, serta apalagi yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012, seharusnya yang dapat memberikan pertimbangan Hukum atas Putusan Pengadilan Pajak adalah Institusi MAHKAMAH AGUNG peradilan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan perundang-undangan ada upaya hukum luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002

menyatakan ” 77 ayat (3) menyatakan : ” Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Oleh karenanya ada kekeliruan hukum yang nyata-nyata dalam putusan tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka putusan pengadilan pajak Nomor : Put.60409/PP/M.IVA/99/2015 tanggal 24 Maret 2015 ini harus batal demi hukum.

Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan a quo karena adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor 41631/PP/M.IV/99/2012 tanggal 27 November 2012 halaman 20 alenea menyatakan ”bahwa pasal 36 ayat (1) huruf b Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Direktur Jenderal Pajak dapat : mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat wewenang untuk membatalkan Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00003/201/06/123/08 tanggal 15 Februari 2008 tersebut ada pada Tergugat;

Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan Surat Tergugat Nomor S-00026/WPJ.01/KP.0703/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Memenuhi Syarat Formal sudah benar, sehingga permohonan Penggugat ditolak namun dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 532/B/PK/PJK/2011 tanggal 5 Desember 2011, maka sesuai Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 Tergugat Dapat Melaksanakan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;”.

Oleh sebab itu berdasarkan putusan pengadilan pajak a quo diatas maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan terakhir kali dengan Nomor : 019/SWP/IX/2013 tanggal 19 September 2013 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP dan telah dijawab dengan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan Nomor : S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 dengan jawaban bahwa gugatan tidak memenuhi persyaratan formal.

Bahwa jawaban dari Termohon Peninjauan Kembali bukan merupakan jawaban yang sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku dan jawaban surat atau keputusan yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali selalu berubah-ubah dan tidak konsisten dalam obyek dan subyek hukum yang sama, akibatnya menimbulkan ketidakpastian dan atau ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum, yang menurut Undang-undang Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) demi keadilan seharusnya membuka materi untuk menguji kembali akan koreksi yang digugat oleh Pemohon Peninjauan Kembali. Namun justru Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukannya sehingga hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali mencari keadilan terabaikan dengan dalil bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formal, bahwa berdasarkan fakta hukum dan juga dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali Tidak Dapat Membuktikan Dalil persyaratan formal mana yang dilanggar oleh Pemohon Peninjauan Kembali, secara hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar dan tidak ada aturan hukum formal yang dilanggar.

Bahwa menurut ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Pasal 3 menyatakan :

Pasal 3


(1) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, makapermohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Bahwa berdasarkan pada ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, maka oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar sesuai dengan ketentuan yuridis formal namun dijawab dengan surat – surat oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang menurut Pemohon Peninjuan Kembali (dahulu Penggugat) bukan merupakan suatu keputusan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang sehingga surat pemberitahuan jawaban dari Termohon Penilaian Kembali atas Surat yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali dengan Nomor : 015/SWP/VIII/2013 tanggal 19 Agustus 2013 bukan suatu keputusan. Oleh sebab itu terlewatinya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) yaitu 12 bulan, maka secara hukum permohonan yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali disetujui, hal ini sesuai dengan ketentuan yaitu : Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Bahwa pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan, ”Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan." Bahwa menurut ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sudah tepat meletakan dasar hukum gugatan tersebut seperti diatur dalan ketentuan tersebut diatas, sehingga surat gugatan yang pernah disampaikan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Bahwa sebagai dasar hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) meletakan dasar hukum formalnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 21/PMK.03/2008 tanggal 06 Februari 2008, tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali dalam keadaan masa transisi karena Tahun Pajak Sengketa adalah tahun 2006 dan peraturan ini berlaku untuk tahun pajak yang tahun pajaknya tahun pajak 2008 sebagaimana di sebutkan dalam pasal 11.

Pasal 11 menyatakan ”Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008.”

Terakhir kali peraturan ini dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali bahwa Undagundang ini dasarkan pada Tahun Pajak diatas Tahun 2007 pemberlakuannya sehingga bila dijadikan dasar hukum penolakan formal maka akan bertentangan dengan Pasal II ayat (1) UU No 28 Tahun 2007 Tentang KUP yang menyebutkan : “Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.”

Bahwa Fakta-fakta hukum tersebut diatas telah nyata-nyata menyebutkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) salah menerapkan aturan dan peraturan perpajakan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, maka pihak yang harus dihukum adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), untuk tegaknya kepastian hukum positif bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) bahwa surat yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan keputusan, bilamana surat yang disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali merupakan suatu keputusan maka Termohon Peninjauan Kembali salah menerapakan tentang tatacara atau aturan sebagaimana yang dimaksudkan ketentuan dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Pasal 3 ayat (3) menyebutkan “(3)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang maka Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya mendapat Keputusan yang adil namun Termohon Peninjauan Kembali berdalil dengan tidak memenuhi syarat dengan alasan yang berbeda-beda tidak konsisten sehingga merugikan Pemohon Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, seharusnya bila mana Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan sebagaimana dimaksud maka kewajiban dari Termohon adalah melaksanakan aturan atau ketentuan tersebut, kecuali tidak diatur dalam Undang-undang atau tata cara perpajakan dimaksud.

Oleh sebab Pemohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan Termohon Peninjauan Kembali tidak melaksanakan ketentuan yang dimaksudkan diatas sehingga sudah sepatutnya Termohon Peninjauan Kembali harus dihukum karena tidak melaksanakan ketentuan itu yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Peninjauan Kembali.

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Nomor : S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tentang Pemberitahuan Surat Diproses atas nama Penggugat, NPWP: 0X.X0X.X0X.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp65.204.528,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Surat Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: S-1783/WPJ.01/KP.0708/2013 tanggal 22 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Tidak Benar Tidak Dapat diproses Tahun 2006 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Register Nomor 1393/B/PK/PJK/2016 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) yang diucap pada sidang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 01 Desember 2016 yang amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat. Lagi pula Keputusan yang diterbitkan Tergugat telah melampaui tenggang waktu 12 (dua belas) bulan vide Surat Gugatan Penggugat Nomor 018/SWP/PAJAK/IX/2013 tanggal 19 September 2013 dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jo Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AAA dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AAA tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-60409/PP/M.IVA/99/2015, tanggal 24 Maret 2015;

MENGADILI KEMBALI,


Mengabulkan gugatan dari Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, oleh Dr. H. FWS, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VXM, S.H., M.S. dan YKP, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh LDR, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd/

Dr. H. VXM, S.H., M.S

ttd/

YKP, S.H., M.H
Ketua Majelis,

ttd/

Dr. H. FWS, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,

ttd/

LDR, S.IP., S.H., M.Hum
Biaya-biaya 
1. Meterai ……................................... Rp       6.000,00
2. Redaksi …….................................. Rp       5.000,00
3. Administrasi …................................ Rp2.489.000,00
Jumlah …............................................ Rp2.500.000,00


 
 

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



TPK, SH
NIP : XX0000XXX