Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberita
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.122.000,00 (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah pengguguran fasilitas AIFTA karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap form Al nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database specimen signature (contoh tanda tangan)' yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang dari negara eksportir (Export Inspection Cou'ncil of India) sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); | ||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Bisoprolol Fumarate (Pos.2)”, pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form AI sehingga Bea Masuk menjadi bebas 100% (BM 0%); | ||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor:
068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal
India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, fasilitas
ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0%
dengan menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP/ADM-Kep573/104 tanggal 23 Juli 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang menyatakan bahwa Form AI No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang dilampirkan adalah sudah benar; bahwa menurut Terbanding, PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-India Free Trade Area (Al-FTA) karena bahwa tanda tangan yang terdapat pada Form AI nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database spesimen signature (contoh tanda tangan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara eksportir (India), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014, dimana menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 berbeda dengan dibandingkan dengan "Specimen Signatures of the officers who have been authorized to attes the export documents vis. Certificate of origin, ... on behalf of Kolkata Chamber Of Commerce & industry", sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Bisoprolol Fumarate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 dalam pos tarif 2922.19.90.00 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%; bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”; bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:
bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan
bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan bahwa tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan: Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 diterbitkan oleh YX of India dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang bernama XY; bahwa berdasarkan pemeriksaan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 pada kolom 4 tidak dicontreng (√); bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 kepada pihak penerbit Certifivate of Origin yaitu YX of India; bahwa AI-FTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form AI yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AI berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang India; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan keabsahan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 dari Pejabat India sebagai penerbit Form AI, dengan demikian Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk AIFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa Bisoprolol Fumarate, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00 menggunakan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 diberikan preferensi tarif skema AIFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; |
||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa “Bisoprolol Fumarate”, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 068071 tanggal 22 April 2014 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014; | ||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09
Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT QQ
Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam
SPTNP Nomor: 004620/WBC.06/KPP.0103/2014 tanggal 08 Mei 2014, atas nama
XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 068071
tanggal 22 April 2014, jenis barang berupa “Bisoprolol
Fumarate”,
Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00
mendapat preferensi tarif skema AIFTA, sebesar 0%, sehingga bea masuk
dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.