Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberita


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68755/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, jenis barang berupa Bisoprolol Fumarate, negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AIFTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.122.000,00 (lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan dalam banding ini adalah pengguguran fasilitas AIFTA karena berdasarkan penelitian Terbanding terhadap form Al nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database specimen signature (contoh tanda tangan)' yang dikeluarkan oleh Pejabat berwenang dari negara eksportir (Export Inspection Cou'ncil of India) sehingga pada barang yang diimpor diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);



Menurut Pemohon : bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “Bisoprolol Fumarate (Pos.2)”, pada PIB tersebut dicantumkan/dilampirkan Form AI sehingga Bea Masuk menjadi bebas 100% (BM 0%);



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014;

bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 berupa Bisoprolol Fumarate, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, menggunakan Form Al No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang diragukan kebenarannya sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: TP/ADM-Kep573/104 tanggal 23 Juli 2014 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang menyatakan bahwa Form AI No. 49185425 tanggal 01 April 2014 yang dilampirkan adalah sudah benar;

bahwa menurut Terbanding, PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-India Free Trade Area (Al-FTA) karena bahwa tanda tangan yang terdapat pada Form AI nomor 49185425 tanggal 01 April 2014 diragukan kebenarannya karena tidak terdapat dalam database spesimen signature (contoh tanda tangan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari negara eksportir (India), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan, sehingga ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk (MFN) menjadi sebesar 5%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014, dimana menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang dalam Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 berbeda dengan dibandingkan dengan "Specimen Signatures of the officers who have been authorized to attes the export documents vis. Certificate of origin, ... on behalf of Kolkata Chamber Of Commerce & industry", sehingga atas impor Pemohon Banding berupa Bisoprolol Fumarate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014 dalam pos tarif 2922.19.90.00 tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5%;

bahwa Article 1 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan “The AIFTA Certificate of Origin shall be issued by the Government authiorities (Issuing Authority) of the exporting party”;
       
bahwa Article 6 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan:
(a) The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the AIFTA Certificate of Origin to ensure that:
(i) the application and the AIFTA Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;
(ii)
The origin of the product is in conformity with the AIFTA Rules of Origin;
(iii) other statements of the AIFTA Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;
(iv) description, quantity and weight of products, marks and number on packages, number and type of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(b) Multiple items declared on a single invoice and single AIFTA Certificate of Origin shall be allowed, provided that each item qualifies separately in its own right.
  
bahwa Article 16 Operational Certification Procedure (OCP) Asean-India FTA menyatakan
a) The Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producer/exporter's cost statement based on the current cost and prices within a six-month time frame prior to the date of exportation subject to the following procedures:
(i) The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFTA Certificate of Origin concerned and specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given inj the said AIFTA Certificate of Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;
(ii) The issuing Authority shall respond to the request promptly and reply within (3) months after receipt of the request;
(iii) In case of reasonable doubt as to the authenticity or accuracy of the document, the Customs Authority of the importing Party may suspend provision of preferential tariff treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the good to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud; and
(iv) The retroactive check progress, including the actual process and the determination of whether the subject good is originating or not, should be completed and the result communicarted to the Issuing Authority within six (6) months. While the process of the retroactive check is being undertaken, subparagraph NO shall be applied;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan bahwa tarif bea masuk atas barang impor dari Negara anggota ASEAN dan Negara Republik India dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) untuk tahun 2010 sampai dengan 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), menyatakan:

Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form AI) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AI) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form AI) dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif yang berlaku secara umum;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Bisoprolol Fumarate yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 068071 tanggal 22 April 2014, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00 dan fasilitas ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 diterbitkan oleh YX of India dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang bernama XY;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 pada kolom 4 tidak dicontreng (√);

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi atas keabsahan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 kepada pihak penerbit Certifivate of Origin yaitu YX of India;

bahwa AI-FTA (Form AI) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah India untuk mencari bukti tidak sahnya Form AI yang telah dikeluarkan oleh Pejabat India. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form AI berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang India;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan keabsahan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 dari Pejabat India sebagai penerbit Form AI, dengan demikian Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi Tarif Bea Masuk AIFTA;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa Bisoprolol Fumarate, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00 menggunakan Form AI Nomor: 49185425 tanggal 01 April 2014 diberikan preferensi tarif skema AIFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa “Bisoprolol Fumarate”, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 068071 tanggal 22 April 2014 mendapat preferensi tarif bea masuk skema AIFTA dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-573/WBC.06/2014 tanggal 09 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT QQ Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 004620/WBC.06/KPP.0103/2014 tanggal 08 Mei 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 068071 tanggal 22 April 2014, jenis barang berupa “Bisoprolol Fumarate”, Negara asal India, Pos 2 PIB Klasifikasi Pos Tarif 2922.19.90.00 mendapat preferensi tarif skema AIFTA, sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD E. N. N   
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.