Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 0


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68754/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa   : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 3 PIB, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.054.000,00 (sembilan juta lima puluh empat ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa karena isian pada kolom 1 products consigned from pada Form E disebutkan “AAA Imp & Exp Corp.,Ltd.” yang merupakan Trading Company dan bukan pabrikan (manufacturer), namun pada kolom 7 tidak mencantumkan nama Manufacturer, sehingga Form tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka skema AC-FTA;



Menurut Pemohon : bahwa barang yang Pemohon Banding impor memang benar adanya berasal dari negara China dengan bukti B/L Nomor AMIGL140212359A tanggal 03 Oktober 2014 menyebutkan “Port of Loading: “Shanghai, China” dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014.

Shipment-shipment Pemohon Banding yang sebelumnya juga hanya mencantumkan nama eksportir di Form E;



Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), yang menggunakan Form E Nomor: E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: FO 0001/SRY/CB/II/15 tanggal 03 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berasal dari negara China dan telah dilengkapi Form E dengan nomor referensi E143216016110194 tanggal 08 Oktober 2014 serta FGH The People's Republic of China telah menyatakan bahwa Form E tersebut valid dengan surat pernyataannya nomor: 20150203A-3 tanggal 03 Februari 2015;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 12.5% (Pos 1) dan 0% (Pos 2 dan 3) dengan alasan bahwa supplier AAA Imp & Exp Corp., Ltd. merupakan perusahaan trading, tetapi tidak mencantumkan nama pemasok (name of manufacturer) dalam kolom 7 Form E sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures ROO ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4740/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: EXXXXXX0XXXX0XXX tanggal 08 Oktober 2014 kepada FGH of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat FGH of The People's Republic of China Nomor: JSXX0XX tanggal 27 Februari 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. EXXXXX0XXXX0XXX, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. “After checking against our files, we confirm that the certificate was issued by us and it is authentic and true;
  2. The products covered by the Form E were manufactured in factories in HJK and JKL China;
  3. Judging by the above facts, we are of the opinion that the products meet the requirements of the Rule of Origin ASEAN-China FTA”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: EXXXXXX0XXXX0XXX tanggal 08 Oktober 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 416614 tanggal 15 Oktober 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 416614 tanggal 15 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8205/KPU.01/2014 tanggal 10 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018392/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 16 Oktober 2014, atas nama XXX dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 416614 tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Cable 02YSWK2Y 3.6/9 1-50 Flexline ½ ‘S V45465-B19-C176-L6-CT Leoni, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 8544.20.21.00 (Pos 1) dan 8536.90.99.00 (Pos 2 dan 3), Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0% sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH    
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: