Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68740/PP/M.IXA/19/2016
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan penetapan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68740/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan penetapan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pos 1 s.d. 3 PIB, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 422675 tanggal 20 Oktober 2014 klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.0000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dan pembebanan tarif Pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 7,5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.025.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan barang impor pos 1 s.d. 3 pada PIB nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014 merupakan "alas kaki tahan air dengan sot luar dan bagian atas dad karet atau dad plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu" maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan Bea masuk 15% (ACFTA); | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding berpendapat pada dasarnya pos 6401 adalah untuk alas kaki dari karet/plastik yang dapat menahan penetrasi air dan pos 6402 adalah untuk alas kaki dari plastik/karet yang tidak dapat menahan penetrasi air; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 422675 tanggal 20 Oktober
2014 dengan pemberitahuan berupa Adult
Plastic Shoe Size: 36-40# (alas
kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar
lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan
pembebanan
tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15% dengan alasan: Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air dengan sol Iuar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 042/PG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 dengan alasan bahwa alas kaki yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi (Non Waterproof footwear) dihasilkan produced in one piece, pengertian produced in one piece yaitu dihasilkan dengan satu kali produksi melalui injection molding sehingga bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atas dan sol menyatu (unseparated) dan bentuknya tidak menutupi mata kaki sedangkan pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014, ditetapkan oleh menjadi klasifikasi pos tarif 6401.99.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 15%, dengan alasan Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki tahan air dengan sol Iuar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Bab 64 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Untuk keperluan Bab ini: istilah "karet" dan "plastik" meliputi kain tenunan atau produk tekstil lainnya dengan lapisan bagian luar dari karet atau plastik yang dapat dilihat dengan mata telanjang; untuk keperluan ketentuan ini, tidak memperhitungkan berbagai perubahan warna yang dihasilkan”; bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki anti air yang baik bagian luar sol maupun bagian atasnya (lihat catatan penjelasan umum paragraf (C) dan (D)), terbuat dari karet (sebagaimana yang dijelaskan pada Catatan 1 Bab 40), dari bahan pelastik atau tekstil dengan lapisan luar dari karet atau pelastik yang dapat dilihat dengan mata belaka (lihat Catatan 3 (a) pada bab ini), asalkan bagian atasnya tidak terpasang hingga ke bagian solnya atau diproses sebagaimana yang disebutkan dalam posnya. Pos ini juga meliputi alas kaki yang dibuat untuk melindungi masuknya air atau zat cair lainnya, antara lain sepatu salju tertentu, sepatu luar serta sepatu boot untuk ski. Alas kaki yang juga termasuk dalam pos ini adalah alas kaki yang dibuat dari bahan tertentu (misalnya sol dari karet dan bagian atasnya dari kain tenunan dengan lapisan luar dari bahan pelastik yang dapat dilihat; untuk tujuan ketentuan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini juga meliputi alas kaki yang diperoleh melalui proses yang digambarkan berikut ini:
bahwa Explanatory Notes Catatan Subpos 6402 menyatakan “Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet, selain yang disebutkan pada pos No. 64.01. Alas kaki tersebut tetap dimasukkan dalam pos ini meskipun sebagian terbuat dari material tertentu (misalnya sol terbuat dari karet dan bagian atasnya terbuat dari kain tenun dengan lapisan luar dari bahan plastik yang dapat dilihat dengan mata belaka; untuk tujuan pengaturan ini, perubahan warna tidak diperhitungkan). Pos ini antara lain mencakup:
bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 6402 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan contoh dan gambar barang impor yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) diidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (Injection moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan alas kaki tersebut tidak dapat menahan masuknya air; bahwa mengacu pada Putusan Makamah Agung RI REG Nomor: 1011/B/PK/PJK/2014 tanggal 11 Februari 2015 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 44839/PP/M.VII/19/2013, menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor 149839 tanggal 17 April 2012, jenis barang berupa Children, Youth and Adult Plastic Footwear (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), menjadi klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa pengertian Waterproof tidak dijelaskan pada Catatan Subpos 6401 maupun pada Explanatory Notes Catatan Subpos 6401 karena dianggap sudah diketahui oleh umum, oleh karenanya pengertian umum Waterproof untuk alas kaki adalah apabila pemakai alas kaki tersebut, kakinya tidak kena air atau tidak basah bila alas kaki yang dipakainya terkena air; bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6401 syaratnya adalah sebagai berikut:
bahwa pos 6402 adalah alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik, sehingga untuk diklasifikasikan pada pos 6402 adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan identifikasi barang, Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah alas kaki terbuat dari bahan plastik yang bagian atas (upper) dan bagian bawah (sole) dicetak dengan proses pencetakan melalui penyuntikan (injection moulding) yang dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece) dan merupakan alas kaki yang tidak dapat menahan masuknya air (Non waterproof), sehingga memenuhi syarat untuk diklasifikasikan pada pos tarif 6402.99.90.00. Oleh karenanya, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014 ditetapkan ke dalam pada pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Adult Plastic Shoe Size: 36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 422675 tanggal 20 Oktober 2014 Ditetapkan ke dalam pos tarif 6402.99.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8795/KPU.01/2014 tanggal 22
Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-019341/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 27 Oktober 2014, atas nama
XXX,
dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: 422675
tanggal 20 Oktober 2014, jenis barang berupa Adult Plastic Shoe Size:
36-40# (alas kaki dari plastik), dan lain-lain (3 jenis barang sesuai
lembar lanjutan PIB), adalah 6402.99.90.00 dengan
pembebanan tarif bea
masuk ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor
yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.