Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80346/PP/M.VIIB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80346/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dengan menggunakan cargo tracking pada laman resmi pengangkut diketahui bahwa terdapat kegiatan bongkar muat dan perpindahan sarana pengangkut atas barang yang diimpor di Busan, Korea Selatan. Barang dari China diangkut dengan menggunakan kapal BBB dengan No. Voyage XXXXE kemudian singgah di Busan, Korea Selatan dan berganti dengan kapal KMTC 1NCHEON dengan No. Voyage XXXXS;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat Through BL karena BL yang Pemohon Banding gunakan dari pelabuhan LIANYUNGGANG sampai Jakarta hanya 1 BL yaitu KMTCLYG0111533;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan importasi barang dengan melewati Busan, Korea Selatan tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes terkait Direct Consignment;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas jawaban konfirmasi dari issuing authority Anhui Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China nomor : AH1611 tanggal 28 Maret 2016 yang menyatakan bahwa Form E No. E153400910830071 yang diterbitkan oleh Anhui Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China asli dan benar serta barang impor tidak mengalami pengerjaan apapun saat transit di Busan, Korea Selatan;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-672/KPU.01/2016 tanggal 04 Februari 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-672/KPU.01/2016 tanggal 04 Februari 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016815/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 03 Desember 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Polyacrylamide, Anionic Polymer-1962 Baik/Baru) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 01 Desember 2015, pos tarif 3906.90.9900 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 06 Oktober 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.