Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80276/PP/M.IXB/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80276/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2016
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088, Negara asal China;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa impor atas barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016 tidak memenuhi Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, serta Rule 21 Attachment A Revised OCP ACFTA, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi AC-FTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding atas pembebanan tarif tersebut dikarenakan Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan yang berlaku pada Annex 3 Rules Of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dimana juga sudah sesuai dengan data pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan pada pengajuan keberatan dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016, jenis barang Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 82.279.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding sudah melakukan importansi sesuai dengan aturan yang berlaku pada Annex 3 Rules Of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area dimana juga sudah sesuai dengan data pendukung yang telah Pemohon Banding lampirkan pada pengajuan keberatan dan semua ini didukung oleh dokumen terkait yang dapat Pemohon Banding pertanggungjawabkan kebenarannya;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088 dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016;

bahwa Terbanding menolak pemberian fasilitas preferensi tarif bea masuk karena meragukan keabsahan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016, dan Terbanding mengirimkan Rejection Notification kepada Pejabat China yang menerbitkan Form E dengan Surat Nomor: S-750/KPU.01/2016 tanggal 04 Maret 2016, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;

bahwa Pasal 63 ayat (2) huruf b dengan penjelasanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan “Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim dapat meminta penjelasan kepada Pejabat TUN yang bersangkutan”;

Penjelasan:
Ketentuan ini merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu (Banding);
Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat (Pemohon Banding) dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat (Pemohon Banding) dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari);

bahwa Pasal 67 dengan Penjelasan menyebutkan “Berbeda dengan Hukum Acara Perdata, maka dalam Hukum Tata Usaha Negara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Penggugat (Pemohon Banding) bahwa keputusan yang digugat (diajukan Banding) itu melawan hukum”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluakan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa pajak akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat yang berwenang, dalam sengketa a quo Terbanding adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 yang menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 diragukan keabsahannya;

bahwa berdasarkan Pasal 63 dan Pasal 67 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, menegaskan bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dan mengingat bahwa Pemohon Banding dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama (subdinari) dan Pejabat Tata Usaha Negara itu selalu berkedudukan sebagai pihak yang mempertahankan keputusan yang telah dikeluarkannya terhadap tuduhan Pemohon Banding bahwa keputusan yang diajukan Banding itu melawan hukum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Sertifikat yang diterbitkan oleh pihak pelayaran (BBB (China) Co., Ltd.) tertanggal 03 Agustus 2016, pengangkutan dengan kapal Delos Wave 1601S dari Shanghai ke Jakarta merupakan pelayanan langsung (Direct Service), hanya berlabuh di Hong Kong, tidak berganti ke kapal lain;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis berpendapat SKA (Form E) yang telah menjelaskan identitas barangnya dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China dan Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa SKA-Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk ACFTA;

bahwa AC-FTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi atau konsultasi dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E16211900H130003 tanggal 26 Januari 2016 yang telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berpendapat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-002338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Februari 2016 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2220/KPU.01/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002338/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Februari 2016, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor barang berupa Stabilizer for PVC Naftomix FRD2088 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 09 Februari 2016, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M., M.H.
Drs. DEF, M.M.
Dr. GHI, S.H., M.M.
dengan dibantu oleh
JKL, S.E.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;