Jenis
Pajak |
: |
Pajak
Pertambahan Nilai |
|
|
|
Tahun
Pajak |
: |
2011 |
|
|
|
Pokok
Sengketa |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar
Rp1.942.758,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut
Terbanding sebesar Rp3.631.406.493,00, sedangkan Pajak Masukan yang
dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar
Rp3.633.349.251,00), dengan rincian sebagai berikut:
No |
Koreksi
Positif atas Kredit Pajak |
Nilai
Sengketa
(Rp) |
1 |
Koreksi
Positif atas Konfirmasi Negatif |
1.329.000 |
2 |
Koreksi
Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur
Pajak Cacat) |
2
613.758 |
Nilai
sengketa terbukti |
1.942.758 |
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Terbanding |
: |
bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB
sebesar Rp613.758,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat
dikreditkan; |
|
|
|
Menurut Pemohon |
: |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah; |
|
|
|
Menurut Majelis |
: |
bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut :
I. |
Koreksi
Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar
Rp1.329.000,00
1. |
bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi
Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.329.000,00
yang hanya diperlihatkan bukti berupa foto kopi yang tidak disertai
bukti legalisasi dan berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak
Ada”. |
2. |
bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
1) |
Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan. |
2) |
Pasal
1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa: “Kekuatan
pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya.
Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta
ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan
serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa
dapat diperintahkan mempertunjukkannya". |
3) |
Mahkamah
Agung menegaskan: "Surat
bukti fotokopi yang tidak pernah
diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan
sebagai surat bukti" (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609
K/Pdt/1985). |
4) |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26
Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. |
5) |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ./2001 tentang
Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi
Sistem Informasi Perpajakan. |
|
3. |
bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
1) |
Berdasarkan
Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor,
dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang
terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada
Pemohon Banding sebagai pembeli. |
2) |
Berdasarkan
Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42/2009
disebutkan bahwa:
“Pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab
secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan
bukti bahwa pajak telah dibayar.”
Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa:
“Sesuai
dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada
pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah
seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa
bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila
ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada
penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat
menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau
pemberi jasa.” |
3) |
Hal
ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada
pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana
seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti
temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat
ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang
bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang
telah Pemohon Banding bayarkan. |
|
4. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015,
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak,
Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan
Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi
dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur
Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau
Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui
email tanggal 13 November 2015. |
5. |
bahwa
Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti
sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan
pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga
Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng
sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN. |
6. |
bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD
sebesar Rp1.329.000,00. |
|
II. |
Koreksi
Faktur Pajak yang diperoleh dari Tagihan BBB sebesar Rp613.758,00
sebagai Faktur Pajak Cacat
1. |
bahwa
menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi
Faktur Pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp613.758,00
sebagai Faktur Pajak Cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa BBB
yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui
bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000,
sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000. |
2. |
bahwa
menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
1) |
Berdasarkan
Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut
Undang-Undang PPN. |
2) |
Pasal
13 ayat (6) Undang-Undang PPN bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak. |
3) |
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan
dengan Faktur Pajak. |
4) |
Pasal
4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. |
5) |
Pasal
5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal
24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam
Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010. |
|
3. |
bahwa
menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding,
surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:
1) |
bahwa
NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa yang tercantum dalam
bukti tagihan telepon adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding
yang benar adalah 055.000. |
2) |
bahwa
kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan
ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk
menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah. |
3) |
bahwa
Pemohon Banding sudah melakukan permintaan pembetulan kode Kantor
Pelayanan Pajak di NPWP ke PT BBB setelah dilakukan pemeriksaan dan
sudah diperbaiki oleh PT BBB. |
4) |
bahwa
berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Nomor 42/2009
merupakan pengaturan mengenai informasi yang harus dicantumkan ke dalam
pembuatan faktur pajak, dimana dalam hal ini sehubungan dengan dokumen
yang dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan seluruh
informasi yang dibutuhkan, terlepas dari adanya kesalahan pada proses
pencantuman NPWP Wajib Pajak pada dokumen yang dipersamakan sebagai
faktur pajak berdasarkan dokumen yang telah Pemohon Banding sediakan
dapat diyakini bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang sesuai untuk
memanfaatkan pembayaran PPN tersebut. |
5) |
Berdasarkan
SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010 dalam angka 5 yang
menyatakan bahwa:
Pengusaha
Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara
lengkap dan benar karena:
- pengisian Kode Transaksi pada Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
- pengisian Kode Cabang pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
- pengisian Nomor Urut pada Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
dikenai
sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Dan dalam angka 6 dinyatakan bahwa;
Mengingat
kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka
atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena
Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak
tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan. |
|
4. |
Berdasarkan
Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015,
Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas
PPN Masukan dan menunjukan sampling tagihan PT BBB yang mencantumkan
NPWP yang benar atas permintaan Terbanding serta Pemohon Banding telah
mengirimkan melalui e-mail pada tanggal 13 November 2015. Pemohon
Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Invoice/Tagihan (yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak) dari PT CCC Indonesia yang dikoreksi
dan Payment Journal. |
5. |
bahwa
Majelis berpendapat sebagai berikut:
1) |
bahwa
sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas,
terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi
kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat
dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F
Undang-Undang PPN. |
2) |
bahwa
kesalahan pencantuman NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa
adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah
055.000 yang dilakukan oleh PT BBB sebagai pihak yang menyerahkan jasa
dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, adalah
diluar kekuasaan Pemohon Banding, dan untuk itu kepada Pemohon Banding
dapat diterapkan SE–151/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010,
sehingga atas
dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut dapat
dikreditkan. |
|
6. |
bahwa
berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan tidak dapat
mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Faktur Pajak yang
diperoleh dari tagihan BBB sebagai faktur yang cacat sebesar
Rp613.758,00. |
|
|
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai
sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung
pada penyelesaian sengketa lainnya; |
|
|
|
Menimbang |
: |
bahwa
berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka
dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai
berikut :
Uraian |
Jumlah (Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
75.505.005.867,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
3.187.203.968,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
|
Menurut
Terbanding
Rp3.631.406.493,00
|
|
Koreksi yang
tidak dapat dipertahankan Rp
1.942.758,00
|
|
Menurut
Majelis |
3.633.349.251,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(446.145.283,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
446.145.283,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan
ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku
dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
|
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3154/WPJ.07/2014 tanggal 15
Desember 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor
00985/207/11/055/13 tanggal 19 September 2013, atas nama : XXX,
sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011,
dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
75.505.005.867,00 |
PPN / Pajak
Keluaran yang harus dibayar sendiri |
3.187.203.968,00 |
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
3.633.349.251,00 |
PPN yang
kurang / (lebih) dibayar |
(446.145.283,00) |
Kelebihan
pajak yang telah dikompensasikan |
446.145.283,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus / (lebih) dibayar |
0,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
0,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016
berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan
Majelis Hakim sebagai berikut:
ABC
DEF
GHI |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota, |
yang dibantu oleh JKL sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin
tanggal 02 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera
Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh
Pemohon Banding. |