Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016

Kategori : PPh Badan

bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.40.341.024.680,00, (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp.16.704.495.667,00)), ya


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan
     
Tahun Pajak : 2005
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.40.341.024.680,00, (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp.16.704.495.667,00)), yang terdiri dari:

No. Pos Koreksi Jumlah (Rp)
1. Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman 21.609.488.556,00
2. Koreksi Positif Rugi Selisih Kurs 18.731.536.124,00
  Total 40.341.024.680,00
     
   
  1. Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman Rp 21.609.488.556,00
Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003;
     
Menurut Pemohon : bahwa pada tahun 2003, Perusahaan membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC ("ABC") — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam. Adapun pinjaman tersebut harus diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura ("BBB"), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut. Selanjutnya, atas pinjaman tersebut, Perusahaan dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman. Dalam pembukuan tahun 2005, Perusahaan mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00;

bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003;

bahwa Terbanding berpendapat, biaya bunga pinjaman tidak dapat dibebankan karena tidak jelas kapan pinjaman tersebut diterima, penggunaan pinjaman untuk apa saja, dan perhitungan bunga pinjamannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2003 Pemohon Banding membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC ("ABC") — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam;

bahwa pinjaman tersebut diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura ("BBB"), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut;

bahwa atas pinjaman tersebut, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman;

bahwa dalam pembukuan tahun 2005, Pemohon Banding mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku;

bahwa berdasarkan data dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa koronologis pinjaman yang diberikan oleh ABC tersebut, adalah sebagai berikut:

1) Bahwa pada tahun 1994, Pemohon Banding memperoleh ijin untuk mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dengan Ijin Bangunan Tanggal 7 Maret 1994 Nomer 285 Tahun 1994;
   
2) Pada tahun 1994, Pemohon Banding memperoleh dana dari pemegang saham (ABC) sebesar USD22,000,000.00 untuk membiayai renovasi sementara menunggu proses peminjaman (loan) dari bank, dana tersebut dicatat sebagai Advances from Shareholder pada sisi Kewajiban Lancar di Neraca Pemohon Banding;
   
3) Bahwa pada tahun 1995, Pemohon Banding memperoleh ijin untuk mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dengan Ijin Bangunan Tanggal 29 Maret 1995 Nomer 394 Tahun 1995;
   
4) Pada tahun 1995, Pemohon Banding memperoleh dana tambahan dari pemegang saham (ABC) sebesar USD12,100,000.00 untuk membiayai renovasi yang sedang berjalan, dana tersebut menambah jumlah Advances from Shareholder menjadi sebesar USD34,100,000.00;
   
5) Pada tahun 1996, Pemohon Banding kembali memperoleh dana dari pemegang saham (ABC) untuk membiayai renovasi yang sedang berjalan sebesar USD9,200,000.00. Saldo Advances from Shareholder yang dicatat menjadi sebesar USD43,300,000.00. Saat ini, Perusahaan masih dalam proses permohonan pinjaman jangka panjang dari bank untuk melunasi Advances tersebut di tahun 1997;
   
6) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen biaya terkait proses renovasi tersebut, karena renovasi bangunan dilakukan pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 yakni lebih dari 10 tahun yang lalu, namun Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, dan Ijin mendirikan bangunan pada tahun 1994 dan 1995 tersebut;
   
7) Bahwa dalam Pasal 28 Ayat (11) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP), disebutkan:
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”
   
8) Pada tahun 1997, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman sebesar USD40,000,000.00 dari DEF Investment Bank (Singapore) Pte Ltd dengan bunga pinjaman sebesar 0,2% di atas SIBOR per tahun, seluruh pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi sebagian Advances from Shareholder, sehingga saldo Advances from Shareholder di tahun 1997 menjadi USD3,300,000.00;
   
9) Pada tahun 1999, ABC membayarkan bunga atas pinjaman Pemohon Banding ke DEF pada tahun 1998 dan 1999 masing-masing sebesar USD1,086,677.00 dan USD1,172,722.00 (jumlah USD2,259,399.00). Untuk keperluan pembukuan, Pemohon Banding membukukan biaya bunga sebesar USD 2,259,399.00 dan jumlah tersebut adalah sebagai tambahan pada akun Advance from Shareholder;
   
10)  Pada tahun 2001, ABC mengambil alih dan melunasi saldo pokok hutang sebesar US$40,000,000.00 dan bunga berjalan atas hutang kepada DEF Investment Bank (Singapore) Pte Ltd. Pinjaman yang diambil alih oleh ABC tersebut dicatat sebagai Advances from Shareholder pada sisi Kewajiban Tidak Lancar di Neraca Pemohon Banding dan tidak berbunga;
   
11) Pada tahun 2003, Pemohon Banding mengikat perjanjian atas pinjaman sebesar USD 42,259,399.00 (terdiri dari USD 40,000,000.00 dan USD 2,259,399.00) dari ABC. Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% di atas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman, pinjaman tersebut diberikan terkait dengan pelunasan hutang Pemohon Banding kepada BBB yang sebelumnya telah dilunasi oleh ABC pada tahun 2001 dan untuk modal kerja, sebagaimana dinyatakan dalam Shareholders Loan Agreement tanggal 23 Desember 2003 yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua pihak;
   
12) Bahwa dalam perjanjian tersebut juga disebutkan, bahwa pinjaman tersebut adalah untuk keperluan modal kerja dan pembayaran pinjaman dari BBB NA yang digunakan untuk renovasi TTT Hotel di Bali yang dimiliki dan dioperasikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman kepada ABC, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
     
   
  1. Koreksi Selisih Kurs sebesar Rp18.731.536.124,00
Menurut Terbandng : Bahwa koreksi positif biaya lainnya - rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.123,00 terkait dengan koreksi Pemeriksa atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga hasil penelitian mengacu kepada hasil penelitian keberatan atas koreksi positif biaya biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.123,00 tersebut. Bagian besar dari rugi selisih kurs di dalam akun tersebut merupakan pencatatan selisih kurs atas pinjaman perusahaan dengan pihak ABC sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laporan laba rugi;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa menurut Majelis adalah koreksi Terbanding atas biaya lainnya-rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Biaya Lainnya (Indeks : B4.3) atau terdapat selisih sebesar Rp1,00 dari jumlah sengketa sesuai Surat Permohonan Banding dan Surat Uraian Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang melakukan koreksi positif biaya lainnyarugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00;

bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00, sehingga mengacu kepada hasil penelitian keberatan atas koreksi positif biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00;

Bahwa berdasarkan uraian penelitian keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 diketahui bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti penerimaan dana pinjaman, baik dari BBB NA Singapura maupun dari pihak ABC (ABC) serta bukti penggunaan atas pinjaman tersebut berupa bukti pembelian material, bukti pembayaran, serta bukti kontrak terkait dengan pelaksanaan kegiatan renovasi di tahun 1994 sampai dengan 1996
- dengan tidak diberikannya bukti pendukung terkait penerimaan dana pinjaman dari BBB NA Singapura dan ABC (ABC) serta bukti penggunaan atas pinjaman tersebut, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa biaya bunga pinjaman yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp.21.609.488.556,00 adalah biaya bunga pinjaman dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000;
- Berdasarkan hasil penelitian keberatan atas koreksi Pemeriksa terhadap Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 yang menolak keberatan Pemohon Banding, maka Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas biaya lainnya - rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 karena beban tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa pada sengketa biaya bunga pinjaman sebesar Rp21.609.488.556,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pinjaman Pemohon Banding dari Brunei Investment Agency pada tahun 2003 sebesar USD 42,259,399.00 (terdiri dari USD 40,000,000.00 dan USD 2,259,399.00) dan Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% di atas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman;

bahwa pinjaman tersebut diberikan terkait dengan pelunasan hutang Pemohon Banding kepada BBB yang sebelumnya telah dilunasi oleh ABC pada tahun 2001 dan untuk modal kerja, sebagaimana dinyatakan dalam Shareholders Loan Agreement tanggal 23 Desember 2003 yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua pihak;

bahwa karena dari ABC tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman dari BBB yang digunakan untuk renovasi bangunan terkait usaha Pemohon Banding serta untuk modal kerja, dan pinjaman tersebut dalam dalam bentuk mata uang asing, maka Majelis berpendapat bahwa kerugian selisih kurs dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan);

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:

“Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi diantaranya kerugian selisih kurs mata uang asing”;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan koreksi adalah adanya perbedaan penghitungan kompensasi pada Tahun 2005 disandingkan dengan SPT Lebih Bayar Tahun 2005, dimana atas SPT LB tersebut Pemohon Banding melaporkan rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00, sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp.23.636.529.013,00, yang terjadi akibat adanya 2 (dua) koreksi sebelumnya;
     
Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan perhitungan penghasilan neto fiskal menurut SPT Pemohon Banding, yaitu rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00, sehingga seharusnya dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak tidak terdapat penggunaan kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian ini seharusnya dibatalkan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 yang tidak disetujui oleh pemohon Banding;

bahwa adanya perbedaan perhitungan kompensasi kerugian di Tahun Pajak 2005 disebabkan karena adanya pemeriksaan SPT Lebih Bayar yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Pemohon Banding;

bahwa dalam SPT Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding melaporkan penghasilan neto rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00 sedangkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2005, terdapat Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan Koreksi Positif Biaya Lainnya - Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 yang berdampak pada perhitungan jumlah penghasilan neto menjadi laba sebesar Rp.23.636.529.013,00;

bahwa dalam proses keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 ini, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi positif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan Koreksi Positif Biaya Lainnya - Rugi Selisih Kurs sebesar Rp18.731.536.124,00 sehingga perhitungan laba atas penghasilan neto sebesar Rp.23.636.529.013,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dan menyatakan pemeriksaan bukanlah atas SPT Lebih Bayar akan tetapi atas SPT Nihil;

bahwa berdasarkan data dan keterangan Terbanding dan pemohon Banding, diketahui bahwa:
- bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Terbanding atas SPT Pemohon Banding yang menyatakan rugi sebesar Rp16.704.495.667,00;
- bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan sengketa biaya lainya-rugi selisih kurs Rp18.731.536.124,00;

bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan sengketa biaya lainya-rugi selisih kurs Rp18.731.536.124,00 yang telah diperiksa Majelis, maka pertimbangan Majelis di sengketa koreksi atas biaya bunga dan koreksi biaya lainnya-rugi selisih kurs juga berlaku untuk sengketa ini;

bahwa karena koreksi biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan koreksi biaya lainnya-rugi selisih kurs sebesar Rp18.731.536.124,00 dibatalkan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 ini juga harus dibatalkan;

bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan koreksi menurut Terbanding, Koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi yang tetap dipertahankan menurut Majelis adalah sebagai berikut :

Tabel Rincian Koreksi Sebagai Hasil Kesimpulan Majelis (dalam Rp):

No Koreksi DPP Nilai Koreksi Koreksi yang
tidak dapat
dipertahankan
menurut Majelis
Koreksi yang
tetap
dipertahankan
menurut Majelis
1 2 3 4 5 (3-4)
1 Biaya Bunga Pinjaman 21.609.488.556 21.609.488.556 -
2 Rugi Selisih Kurs 18.731.536.124 18.731.536.124 -
  Jumlah 40.341.024.680 40.341.024.680 -
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan oleh Pemohon Banding dikabulkan oleh Majelis, maka Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut :

No Uraian Jumlah (Rp)
1 Penghasilan Neto menurut Terbanding 23.636.529.013,00
2 Dikurangi koreksi yang tidak dapat dipertahankan 40.341.024.680,00
3 Penghasilan Neto menurut Majelis (16.704.495.667,00)
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2005 yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No Uraian Menurut Majelis (Rp)
1 Penghasilan Neto (Rugi) (16.704.495.667,00)
2 Kompensasi Kerugian -
3 Penghasilan Kena Pajak -
4 PPhTerutang -
5 Kredit Pajak -
6 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar -
     
Menimbang : bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp.40.341.024.680,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1873/WPJ.07/2013 tanggal 13 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00049/506/05/059/12 tanggal 19 Juni 2012 Tahun Pajak 2005, atas nama : XXX, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut :

No Uraian Menurut Majelis (Rp)
1 Penghasilan Neto (Rugi) (16.704.495.667,00)
2 Kompensasi Kerugian -
3 Penghasilan Kena Pajak -
4 PPhTerutang -
5 Kredit Pajak -
6 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar -

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, Ak., M.Sc.
Drs. DEF, M.Sc.
GHI, S.E., M.Si.
JKL, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.