Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.40.341.024.680,00, (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp.16.704.495.667,00)), ya
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2005 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah mengenai koreksi
Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.40.341.024.680,00,
(menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut
Pemohon Banding sebesar (Rp.16.704.495.667,00)), yang terdiri dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa pada tahun 2003, Perusahaan membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC ("ABC") — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam. Adapun pinjaman tersebut harus diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura ("BBB"), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut. Selanjutnya, atas pinjaman tersebut, Perusahaan dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman. Dalam pembukuan tahun 2005, Perusahaan mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga
pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00; bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003; bahwa Terbanding berpendapat, biaya bunga pinjaman tidak dapat dibebankan karena tidak jelas kapan pinjaman tersebut diterima, penggunaan pinjaman untuk apa saja, dan perhitungan bunga pinjamannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2003 Pemohon Banding membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC ("ABC") — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam; bahwa pinjaman tersebut diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura ("BBB"), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut; bahwa atas pinjaman tersebut, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman; bahwa dalam pembukuan tahun 2005, Pemohon Banding mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 adalah untuk pembayaran bunga pinjaman kepada ABC, sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding; bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbandng | : | Bahwa koreksi positif biaya lainnya - rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.123,00 terkait dengan koreksi Pemeriksa atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga hasil penelitian mengacu kepada hasil penelitian keberatan atas koreksi positif biaya biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.123,00 tersebut. Bagian besar dari rugi selisih kurs di dalam akun tersebut merupakan pencatatan selisih kurs atas pinjaman perusahaan dengan pihak ABC sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan dalam laporan laba rugi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa menurut Majelis adalah koreksi Terbanding
atas biaya lainnya-rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00
sesuai Kertas Kerja Pemeriksaan Biaya Lainnya (Indeks : B4.3) atau
terdapat selisih sebesar Rp1,00 dari jumlah sengketa sesuai Surat
Permohonan Banding dan Surat Uraian Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang melakukan koreksi positif biaya lainnyarugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00; bahwa koreksi tersebut terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00, sehingga mengacu kepada hasil penelitian keberatan atas koreksi positif biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00; Bahwa berdasarkan uraian penelitian keberatan atas koreksi biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 diketahui bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan alasan sebagai berikut:
bahwa pada sengketa biaya bunga pinjaman sebesar Rp21.609.488.556,00, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan adanya pinjaman Pemohon Banding dari Brunei Investment Agency pada tahun 2003 sebesar USD 42,259,399.00 (terdiri dari USD 40,000,000.00 dan USD 2,259,399.00) dan Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% di atas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman; bahwa pinjaman tersebut diberikan terkait dengan pelunasan hutang Pemohon Banding kepada BBB yang sebelumnya telah dilunasi oleh ABC pada tahun 2001 dan untuk modal kerja, sebagaimana dinyatakan dalam Shareholders Loan Agreement tanggal 23 Desember 2003 yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua pihak; bahwa karena dari ABC tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman dari BBB yang digunakan untuk renovasi bangunan terkait usaha Pemohon Banding serta untuk modal kerja, dan pinjaman tersebut dalam dalam bentuk mata uang asing, maka Majelis berpendapat bahwa kerugian selisih kurs dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi diantaranya kerugian selisih kurs mata uang asing”; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas rugi selisih kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dalam banding ini juga terdapat sengketa mengenai Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan koreksi adalah adanya perbedaan penghitungan kompensasi pada Tahun 2005 disandingkan dengan SPT Lebih Bayar Tahun 2005, dimana atas SPT LB tersebut Pemohon Banding melaporkan rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00, sedangkan menurut perhitungan Terbanding adalah sebesar Rp.23.636.529.013,00, yang terjadi akibat adanya 2 (dua) koreksi sebelumnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa sesuai dengan perhitungan penghasilan neto fiskal menurut SPT Pemohon Banding, yaitu rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00, sehingga seharusnya dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak tidak terdapat penggunaan kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian ini seharusnya dibatalkan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif Kompensasi Kerugian
sebesar Rp.23.636.529.013,00 yang tidak disetujui oleh pemohon Banding; bahwa adanya perbedaan perhitungan kompensasi kerugian di Tahun Pajak 2005 disebabkan karena adanya pemeriksaan SPT Lebih Bayar yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Pemohon Banding; bahwa dalam SPT Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding melaporkan penghasilan neto rugi sebesar Rp.16.704.495.667,00 sedangkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2005, terdapat Koreksi Positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan Koreksi Positif Biaya Lainnya - Rugi Selisih Kurs sebesar Rp.18.731.536.124,00 yang berdampak pada perhitungan jumlah penghasilan neto menjadi laba sebesar Rp.23.636.529.013,00; bahwa dalam proses keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 ini, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi positif Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan Koreksi Positif Biaya Lainnya - Rugi Selisih Kurs sebesar Rp18.731.536.124,00 sehingga perhitungan laba atas penghasilan neto sebesar Rp.23.636.529.013,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dan menyatakan pemeriksaan bukanlah atas SPT Lebih Bayar akan tetapi atas SPT Nihil; bahwa berdasarkan data dan keterangan Terbanding dan pemohon Banding, diketahui bahwa:
bahwa karena sengketa ini terkait dengan sengketa biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan sengketa biaya lainya-rugi selisih kurs Rp18.731.536.124,00 yang telah diperiksa Majelis, maka pertimbangan Majelis di sengketa koreksi atas biaya bunga dan koreksi biaya lainnya-rugi selisih kurs juga berlaku untuk sengketa ini; bahwa karena koreksi biaya bunga sebesar Rp.21.609.488.556,00 dan koreksi biaya lainnya-rugi selisih kurs sebesar Rp18.731.536.124,00 dibatalkan oleh Majelis, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 ini juga harus dibatalkan; bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding berupa Koreksi Positif Kompensasi Kerugian sebesar Rp.23.636.529.013,00 tidak dapat dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan koreksi
menurut Terbanding, Koreksi yang tidak dapat dipertahankan dan koreksi
yang tetap dipertahankan menurut Majelis adalah sebagai berikut : Tabel Rincian Koreksi Sebagai Hasil Kesimpulan Majelis (dalam Rp):
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena itu jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan oleh
Pemohon Banding dikabulkan oleh Majelis, maka Penghasilan Neto Tahun
Pajak 2005 menjadi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena itu koreksi oleh Majelis terhadap jumlah PPh Badan
Tahun Pajak 2005 yang kurang/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena yang disengketakan versi murni Pemohon Banding sebesar Rp.40.341.024.680,00 dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1873/WPJ.07/2013
tanggal 13 September 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00049/506/05/059/12 tanggal 19
Juni 2012 Tahun Pajak 2005, atas nama : XXX, sehingga penghitungan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.