Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69354/PP/M.XA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69354/PP/M.XA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00;
     
     
Menurut Terbanding : Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 karena berdasarkan ekualisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
     
Menurut Pemohon : bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp.8.971.687.852,00 sesuai dengan SKP sebelum dilakukan pembetulan, yang terdiri dari ekspor yang belum dilaporkan pada masa Maret 2008 sebesar Rp.8.652.843.123,00, yang mana Pemohon Banding sudah menyampaikan PEB nomor 00XXXX tanggal 27 Maret 2008, Packing List, invoice untuk dicek Terbanding apakah atas penjualan tersebut benar-benar merupakan ekspor atau penjualan lokal namun Terbanding belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Untuk selisih kurs sebesar Rp.57.000.000,00, yang oleh Terbanding dimasukkan sebagai komponen pada Rp.422.227.986,00, seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan karena merupakan entitas yang berbeda;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.651.712.576.181,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.643.424.961.043,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding :
  1. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 karena berdasarkan ekualisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008 tanpa bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru yang sebelumnya tidak diberikan;
  3. Berdasarkan penelitian terhadap aplikasi (SIDJP pada KPP Madya Pekanbaru), ternyata SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 hanya berstatus normal dan tidak ada pembetulan ke-1;
  4. Bahwa jumlah seluruh penyerahan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.121.490.181.200,00, sedangkan jumlah seluruh penyerahan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008 yaitu sebesar Rp.130.143.024.323,00;
  5. Bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding dengan jelas mengakui masih terdapat selisih jumlah seluruh penyerahan dalam pembuatan SPT Masa Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008;
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :

1) Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-88/WPJ.02/KP.1000/2011 tanggal 10 Juni 2011, Terbanding memberitahukan bahwa terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 8.971.687.852 dengan perincian sebagai berikut :
No. Keterangan Cfm Pemeriksa
(Rp)
1. Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:  
  - Peredaran Usaha 516.133.204.908,00
  - Pajak Ekspor 17.559.112.079,00
  Jumlah 533.692.316.987,00
  Pendapatan Lain2 RBD Stearine 115.461.734.079,00
  Jumlah Peredaran Usaha 649.154.051.066,00
     
2. Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:  
  Jumlah DPP PPN Januari - Desember 2008 643.424.961.043,00
  Beda Waktu Pelaporan :  
  - Inv No.116/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP (1.146.600.000,00)
  - Inv No.118/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP (268.480.212,00)
  - Pengakuan Ekspor di Januari 2009 SPM Des 2008, Inv Ekspor No.001/09 PEB 0XXXX Des 2008 (2.192.745.603,00)
  - Invoice Des 2008, lapor PPN Jan. 2009 365.227.986,00
  Jumlah Beda Waktu (3.242.597.829,00)
  Jumlah Peredaran Usaha 640.182.363.214,00
  Koreksi 8.971.687.852,00
   
2) Bahwa berdasarkan SPHP ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan melalui surat tanpa nomor tanggal 16 Juni 2011 dengan penjelasan bahwa selisih DPP PPN berasal dari :
- Perbedaan Rekapitulasi DPP PPN masa Pajak Januari - Maret 2008 antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar Rp 8.652.843.123,00 yaitu :     
Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN Cfm Terbanding Cfm Pemohon Banding
Jumlah DPP PPN Januari – Desember 2008 643.424.961.043,00 652.077.804.166,00
- Adanya selisih kurs yang belum diperhitungakan oleh Terbanding sebesar Rp 318.844.729,00;
- Bahwa selisih DPP PPN antara Terbanding dengan Pemeriksa terjadi untuk masa Pajak Maret 2008, dimana atas Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak diterima oleh Terbanding;
   
3) Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011 dengan jumlah PPN masih harus dibayar sebesar Rp 1,685.912.332,00;
   
4) Bahwa atas SKPKB PPN sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 001/CSB-KBRT-PPN/MADYA/IX/2011 tanggal 29 September 2011 dengan alasan bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan SPT Masa Maret 2008 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan kepada Pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan selisih kurs sebagaimana yang telah disampaikan dalam tanggapan SPHP;
   
5) Bahwa pada tanggal 17 September 20012, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00036/WPJ.02/KP.1003/2012 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, dimana terdapat perubahan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut dari semula Rp338,408.703.661,00 menjadi Rp 337.724.630.947,00;
   
6) Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari - Desember 2008 No: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar tetap seperti yang tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai;
   
7) Bahwa atas Surat Keputusan keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan surat nomor: CSB/003/RS/08/12/KEP-923 tanggal 17 Oktober 2012 tentang permohonan penjelasan tertulis mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak pajak yang terutang dalam surat keberatan, dan telah dijawab oleh Terbanding melalui surat nomor: S-1407/WPJ.02/2012 tanggal 12 November 2012. Namun demikian dalam surat jawaban Terbanding ini tidak menjelaskan secara detail perhitungan koreksi DPP PPN;
   
8) Bahwa terhadap surat keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari - Desember 2008 No: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Nomor: 01/BandingPPN2008/CSB/12/2012 tanggal 20 Desember 2012;
   
9) Bahwa dalam setelah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-12/WPJ.02/2013 tanggal 26 Maret 2012, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding dan hasil ekualisasi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
No. Keterangan Cfm Terbanding Cfm Pemohon Banding
1. Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:    
  - Peredaran Usaha 516.133.204.908,00 516.133.204.908,00
  - Pajak Ekspor 17.559.112.079,00 17.559.112.079,00
  Jumlah 533.692.316.987,00 533.692.316.987,00
  Pendapatan Lain2 RBD Stearine 115.461.734.079,00 115.461.734.079,00
  Dikurangi Beda Waktu :    
  - FP Jan 09 (No.00000001), invoice Des08 (No.175)*) (422.227.986,00) (365.227.986,00)
  - Selisih Kurs Beda Waktu   (57.000.000,00)
  Jumlah Peredaran Usaha 648.731.823.080,00 648.731.823.080,00
       
2. Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:    
  Jumlah DPP PPN Januari - Desember 2008 643.424.961.043,00 652.077.804.166,00
  Beda Waktu Pelaporan :    
  - Inv No.116/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP (1.146.600.000,00) (1.146.600.000,00)
  - Inv No.118/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP (268.480.212,00) (268.480.212,00)
  - Pengakuan Ekspor di Januari 2009 SPM Des 2008, Inv Ekspor No.001/09 PEB 0XXXX Des 2008 (2.192.745.603,00) (2.192.745.603,00)
- Invoice Des 2008, lapor PPN Jan. 2009 365.227.986,00 0,00
  - Selisih Kurs 261.844.729,00 261.844.729,00
  Jumlah Beda Waktu (2.980.753.100,00) (3.345.981.086,00)
  Jumlah Peredaran Usaha 640.444.207.943,00 648.731.823.080,00
  Koreksi (1-2) 8.287.615.137,00 0
   
10) Bahwa berdasarkan perbandingan ekualisasi sebagaimana tercantum dalam angka 9) berikut ini adalah perbedaan ekualisasi antara Terbanding dan Pemohon Banding :
a. Perbedaan nilai Rekapitulasi DPP PPN Januari - Desember 2008 sebagai berikut :
DPP PPN Januari Desember 2008 menurut Terbanding Rp 643.424.961.043
DPP PPN Januari - Desember 2008 menurut Pemohon Banding Rp 652.077.804.166
Selisih Rp     8.652.843.123
Selisih ini terjadi karena SPT Pembetulan PPN ke-1 Masa Pajak Maret 2008 tidak diakui oleh Terbanding yaitu sebagai berikut :
DPP PPN Maret 2008 menurut Terbanding Rp 121.490.181.200
DPP PPN Maret menurut Pemohon Banding Rp 130.143.024.323
Selisih Rp    8.652.843,123
Selisih tersebut di atas merupakan ekspor kepada ABC Ltd dengan Nomor PEB 00XXXX tanggal 27 Maret 2008 dan Nomor Invoice 015/CSB-INV-E/111/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pembetulan ke-1 Maret 2008 namun belum sempat dilaporkan ke KPP Madya Pekanbaru. (Namun demikian SPT Masa ini telah disampaikan baik dalam pemeriksaan maupun dalam penelitian keberatan);
b. Terbanding melakukan dua kali perhitungan beda waktu sebanyak dua kali yaitu atas invoice No. 175 yang diterbitkan Desember 2008, namun Faktur Pajak dilaporkan di Januari 2009 sebagairnana yang di bed tanda 1 pada tabel angka 9), dengan perhitungan sebagai berikut :
Dalam perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha menurut SPT PPH Badan terdapat pengurangan beda waktu sebagai berikut :
Nilai Invoice No. 175 yang tercatat di GL Desember 2008 adalah sebesar USD 950,000 x Rp 9.288/USD Rp 422.227.986
Nilai yang dilaporkan dalam Faktur Pajak No. 0000001 Januari 2009
USD 950,000 x Rp 9.228/USD
Rp 365,227.986
  Rp   57.000.000
Selisih Kurs                          Rp 57.000.000
Sementara dalam perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha menurut SPT Masa PPN juga terdapat penambahan beda waktu sebesar Rp 365.227.986 yang berasal dari invoice Desember 2008 namun FP baru diterbitkan di Januari 2009.
c. Bahwa dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa selisih ekualisasi Pajak Penghasilan dan PPN menurut Terbanding sebesar Rp8.287.615.137,00 adalah berasal dari:
- Penjualan Ekspor di bulan Maret 2008 dengan PEB No.00XXXX sebesar Rp 8.652.843.123
- Beda waktu antara invoice dan FP yang dihitung dua kali oleh Terbanding (Rp  365.227.986)
- Selisih Rp 8.287.615.137
   
11) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas maka bantahan atas SUB Terbanding ini dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perubahan alasan sengketa banding sebesar Rp 365.227.986 sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat bandingnya.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait ekspor yang belum dilaporkan pada masa Maret 2008 sebesar Rp.8.652.843.123,00 berupa :
- Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 Pembetulan ke-1;
- Fotokopi Invoice Nomor: 015/CSB-INV-E/III/2008 tanggal 31 Maret 2008;
- Fotokopi Persiapan Pengapalan No. 029/CSB-PP/III/2008;
- Fotokopi Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0039/CB.DSK/2008 tanggal 27 Maret 2008;
- Fotokopi Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0045/CB.DSK/2008 tanggal 17 April 2008;
- Fotokopi Proforma Invoice No. 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Packing List No : 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Persetujuan Ekspor No : 00XXX0/PM/WBC.03/KPP.02/200 tanggal 27 Maret 2008;
- Fotokopi Bill of Lading tanggal 31 Maret 2008;
- SPT Masa PPN Masa Pajak Maret;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 adalah hasil ekualisasi antara SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah merupakan penyerahan lokal yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut dari hasil analisa ekualisasi ekualisasi antara SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 terdapat pembetulan, tetapi tidak diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding mengakui perbedaan koreksi berasal dari penjualan ekspor kepada ABC Ltd. sebesar Rp8.652.843.123,00, dengan menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut :
- Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 Pembetulan ke-1;
- Fotokopi Invoice Nomor: 015/CSB-INV-E/III/2008 tanggal 31 Maret 2008;
- Fotokopi Persiapan Pengapalan No. 029/CSB-PP/III/2008;
- Fotokopi Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0039/CB.DSK/2008 tanggal 27 Maret 2008;
- Fotokopi Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0045/CB.DSK/2008 tanggal 17 April 2008;
- Fotokopi Proforma Invoice No. 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Packing List No : 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 26 Maret 2008;
- Fotokopi Persetujuan Ekspor No : 00XXX0/PM/WBC.03/KPP.02/200 tanggal 27 Maret 2008;
- Fotokopi Bill of Lading tanggal 31 Maret 2008;
- SPT Masa PPN Masa Pajak Maret;

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp8.652.843.123,00 tersebut adalah penyerahan ekspor yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%;

bahwa Terbanding juga menghitung beda waktu antara invoice dan Faktur Pajak dua kali sebesar Rp365.227.986,00 sehingga harus dikurangkan kembali;

bahwa terdapat selisih pembulatan sebesar Rp1,00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

- Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor
Uraian Jumlah (Rp)
Penyerahan Ekspor menurut Terbanding 169.030.364.234,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan     8.652.843.123,00
Penyerahan Ekspor menurut Majelis 177.683.207.357,00
   
- DPP PPN Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri
Uraian Jumlah (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding 337.724.630.947,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 8.287.615.138,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis 329.437.015.809,00
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 yang disengketakan oleh Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya, maka dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Dalam Rp
Dasar Pengenaan Pajak:  
- Ekspor 177.683.207.357,00
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 329.437.015.809,00
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 144.957.581.000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 652.077.804.166,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 32.943.701.581,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 35.243.550.582,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2.299.849.001,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 2.314.043.653,00
PPN yang kurang dibayar 14.194.652,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 14.194.652,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 28.389.304,00
     
Menimbang : bahwa oleh karena atas jumlah Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 disengketakan versi murni Pemohon Banding dikabulkan oleh Majelis namun jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Majelis berbeda dengan menurut Pemohon Banding, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 03 Oktober 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 06 Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00036/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal 17 September 2012, atas nama XXX, dengan penghitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian Dalam Rp
Dasar Pengenaan Pajak:  
- Ekspor 177.683.207.357,00
- Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 329.437.015.809,00
- Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 144.957.581.000,00
Jumlah Seluruh Penyerahan 652.077.804.166,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 32.943.701.581,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan 35.243.550.582,00
Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (2.299.849.001,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan 2.314.043.653,00
PPN yang kurang dibayar 14.194.652,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 14.194.652,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar 28.389.304,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DEF, Ak., M.Sc.
Drs. GHI, M.Sc.
Drs. JKL, M.M.
MNO, S.H., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding.