Menurut Majelis |
: |
bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya
harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 (menurut Terbanding
sebesar Rp.651.712.576.181,00, sedangkan menurut Pemohon Banding
sebesar Rp.643.424.961.043,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon
Banding;
bahwa menurut Terbanding :
- Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar
Pengenaan Pajak
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp.8.287.615.138,00 karena berdasarkan ekualisasi peredaran
usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai;
- Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding
menyampaikan dokumen tambahan berupa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008 tanpa bukti penerimaan surat dari
Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru yang sebelumnya tidak diberikan;
- Berdasarkan
penelitian terhadap aplikasi (SIDJP pada KPP Madya Pekanbaru), ternyata
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 hanya berstatus
normal dan tidak ada pembetulan ke-1;
- Bahwa jumlah seluruh
penyerahan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008
sebesar Rp.121.490.181.200,00, sedangkan jumlah seluruh penyerahan SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008
yaitu sebesar Rp.130.143.024.323,00;
- Bahwa sesuai dengan hal-hal
tersebut di atas Pemohon Banding dengan jelas mengakui masih terdapat
selisih jumlah seluruh penyerahan dalam pembuatan SPT Masa Pembetulan
ke-1 Masa Pajak Maret 2008;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima
permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut :
1) |
Bahwa
sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor:
PHP-88/WPJ.02/KP.1000/2011 tanggal 10 Juni 2011, Terbanding
memberitahukan bahwa terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 8.971.687.852
dengan perincian sebagai berikut :
No. |
Keterangan |
Cfm
Pemeriksa
(Rp) |
1. |
Peredaran
Usaha Cfm SPT Masa PPN: |
|
|
-
Peredaran Usaha |
516.133.204.908,00 |
|
- Pajak
Ekspor |
17.559.112.079,00 |
|
Jumlah |
533.692.316.987,00 |
|
Pendapatan
Lain2 RBD Stearine |
115.461.734.079,00 |
|
Jumlah
Peredaran Usaha |
649.154.051.066,00 |
|
|
|
2. |
Peredaran
Usaha Cfm SPT Masa PPN: |
|
|
Jumlah DPP
PPN Januari - Desember 2008 |
643.424.961.043,00 |
|
Beda Waktu
Pelaporan : |
|
|
- Inv
No.116/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP |
(1.146.600.000,00) |
|
- Inv
No.118/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP |
(268.480.212,00) |
|
-
Pengakuan Ekspor di Januari 2009 SPM Des 2008, Inv Ekspor No.001/09 PEB
0XXXX Des 2008 |
(2.192.745.603,00) |
|
- Invoice
Des 2008, lapor PPN Jan. 2009 |
365.227.986,00 |
|
Jumlah
Beda Waktu |
(3.242.597.829,00) |
|
Jumlah
Peredaran Usaha |
640.182.363.214,00 |
|
Koreksi |
8.971.687.852,00 |
|
|
|
2) |
Bahwa
berdasarkan SPHP ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan
melalui surat tanpa nomor tanggal 16 Juni 2011 dengan penjelasan bahwa
selisih DPP PPN berasal dari :
- |
Perbedaan
Rekapitulasi DPP PPN masa Pajak Januari - Maret 2008 antara
Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar Rp 8.652.843.123,00 yaitu
:
Peredaran
Usaha Cfm SPT Masa PPN |
Cfm
Terbanding |
Cfm Pemohon
Banding |
Jumlah DPP
PPN Januari – Desember 2008 |
643.424.961.043,00 |
652.077.804.166,00 |
|
- |
Adanya
selisih kurs yang belum diperhitungakan oleh Terbanding sebesar Rp
318.844.729,00; |
- |
Bahwa
selisih DPP PPN antara Terbanding dengan Pemeriksa terjadi untuk
masa Pajak Maret 2008, dimana atas Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa
Pajak Maret 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat
pemeriksaan tidak diterima oleh Terbanding; |
|
|
|
3) |
Bahwa
berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN
Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6
Juli 2011 dengan jumlah PPN masih harus dibayar sebesar Rp
1,685.912.332,00; |
|
|
4) |
Bahwa
atas SKPKB PPN sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding
mengajukan keberatan melalui surat Nomor:
001/CSB-KBRT-PPN/MADYA/IX/2011 tanggal 29 September 2011 dengan alasan
bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan
SPT Masa Maret 2008 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan kepada
Pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan selisih kurs
sebagaimana yang telah disampaikan dalam tanggapan SPHP; |
|
|
5) |
Bahwa
pada tanggal 17 September 20012, Terbanding menerbitkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00036/WPJ.02/KP.1003/2012
tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008
Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, dimana terdapat
perubahan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut dari semula
Rp338,408.703.661,00 menjadi Rp 337.724.630.947,00; |
|
|
6) |
Bahwa
atas surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3
Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari - Desember 2008 No:
00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, yang isinya menolak keberatan
Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar tetap
seperti yang tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai; |
|
|
7) |
Bahwa
atas Surat Keputusan keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding
menyampaikan surat nomor: CSB/003/RS/08/12/KEP-923 tanggal 17 Oktober
2012 tentang permohonan penjelasan tertulis mengenai alasan yang
menjadi dasar untuk menolak pajak yang terutang dalam surat keberatan,
dan telah dijawab oleh Terbanding melalui surat nomor:
S-1407/WPJ.02/2012 tanggal 12 November 2012. Namun demikian dalam surat
jawaban Terbanding ini tidak menjelaskan secara detail perhitungan
koreksi DPP PPN;
|
|
|
8) |
Bahwa
terhadap surat keputusan keberatan Terbanding Nomor:
KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa
Pajak Januari - Desember 2008 No: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli
2011, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Nomor:
01/BandingPPN2008/CSB/12/2012 tanggal 20 Desember 2012; |
|
|
9) |
Bahwa
dalam setelah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor:
UB-12/WPJ.02/2013 tanggal 26 Maret 2012, maka dapat diketahui bahwa
koreksi Terbanding dan hasil ekualisasi menurut Pemohon Banding adalah
sebagai berikut :
No. |
Keterangan |
Cfm
Terbanding |
Cfm Pemohon
Banding |
1. |
Peredaran
Usaha Cfm SPT Masa PPN: |
|
|
|
-
Peredaran Usaha |
516.133.204.908,00 |
516.133.204.908,00 |
|
- Pajak
Ekspor |
17.559.112.079,00 |
17.559.112.079,00 |
|
Jumlah |
533.692.316.987,00 |
533.692.316.987,00 |
|
Pendapatan
Lain2 RBD Stearine |
115.461.734.079,00 |
115.461.734.079,00 |
|
Dikurangi
Beda Waktu : |
|
|
|
- FP Jan
09 (No.00000001), invoice Des08 (No.175)*) |
(422.227.986,00) |
(365.227.986,00) |
|
- Selisih
Kurs Beda Waktu |
|
(57.000.000,00) |
|
Jumlah
Peredaran Usaha |
648.731.823.080,00 |
648.731.823.080,00 |
|
|
|
|
2. |
Peredaran
Usaha Cfm SPT Masa PPN: |
|
|
|
Jumlah DPP
PPN Januari - Desember 2008 |
643.424.961.043,00 |
652.077.804.166,00 |
|
Beda Waktu
Pelaporan : |
|
|
|
- Inv
No.116/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP |
(1.146.600.000,00) |
(1.146.600.000,00) |
|
- Inv
No.118/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP |
(268.480.212,00) |
(268.480.212,00) |
|
-
Pengakuan Ekspor di Januari 2009 SPM Des 2008, Inv Ekspor No.001/09 PEB
0XXXX Des 2008 |
(2.192.745.603,00) |
(2.192.745.603,00) |
|
- Invoice
Des 2008, lapor PPN Jan. 2009 |
365.227.986,00 |
0,00 |
|
- Selisih
Kurs |
261.844.729,00 |
261.844.729,00 |
|
Jumlah
Beda Waktu |
(2.980.753.100,00) |
(3.345.981.086,00) |
|
Jumlah
Peredaran Usaha |
640.444.207.943,00 |
648.731.823.080,00 |
|
Koreksi
(1-2) |
8.287.615.137,00 |
0 |
|
|
|
10) |
Bahwa
berdasarkan perbandingan ekualisasi sebagaimana tercantum dalam
angka 9) berikut ini adalah perbedaan ekualisasi antara Terbanding dan
Pemohon Banding :
a. |
Perbedaan
nilai Rekapitulasi DPP PPN Januari - Desember 2008 sebagai berikut :
DPP
PPN Januari Desember 2008 menurut Terbanding |
Rp
643.424.961.043 |
DPP
PPN Januari - Desember 2008 menurut Pemohon Banding |
Rp
652.077.804.166 |
Selisih |
Rp
8.652.843.123 |
Selisih ini terjadi karena SPT Pembetulan PPN ke-1 Masa Pajak Maret
2008 tidak diakui oleh Terbanding yaitu sebagai berikut :
DPP
PPN Maret 2008 menurut Terbanding |
Rp
121.490.181.200 |
DPP
PPN Maret menurut Pemohon Banding |
Rp
130.143.024.323 |
Selisih |
Rp
8.652.843,123 |
Selisih tersebut di atas merupakan ekspor kepada ABC Ltd dengan Nomor
PEB 00XXXX tanggal 27 Maret 2008 dan Nomor Invoice
015/CSB-INV-E/111/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang dilaporkan dalam SPT
Masa PPN Pembetulan ke-1 Maret 2008 namun belum sempat dilaporkan ke
KPP Madya Pekanbaru. (Namun demikian SPT Masa ini telah disampaikan
baik dalam pemeriksaan maupun dalam penelitian keberatan); |
b. |
Terbanding
melakukan dua kali perhitungan beda waktu sebanyak dua kali
yaitu atas invoice No. 175 yang diterbitkan Desember 2008, namun Faktur
Pajak dilaporkan di Januari 2009 sebagairnana yang di bed tanda 1 pada
tabel angka 9), dengan perhitungan sebagai berikut :
Dalam perhitungan rekonsiliasi peredaran usaha menurut SPT PPH Badan
terdapat pengurangan beda waktu sebagai berikut :
Nilai
Invoice No. 175 yang tercatat di GL Desember 2008 adalah sebesar USD
950,000 x Rp 9.288/USD |
Rp
422.227.986 |
Nilai
yang dilaporkan dalam Faktur Pajak No. 0000001 Januari 2009
USD 950,000 x Rp 9.228/USD |
Rp
365,227.986 |
|
Rp
57.000.000 |
Selisih Kurs
Rp 57.000.000
Sementara dalam perhitungan rekonsiliasi peredaran
usaha menurut SPT Masa PPN juga terdapat penambahan beda waktu sebesar
Rp 365.227.986 yang berasal dari invoice Desember 2008 namun FP baru
diterbitkan di Januari 2009. |
c. |
Bahwa
dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa
selisih ekualisasi Pajak Penghasilan dan PPN menurut Terbanding sebesar
Rp8.287.615.137,00 adalah berasal dari:
-
Penjualan Ekspor di bulan Maret 2008 dengan PEB No.00XXXX sebesar |
Rp
8.652.843.123 |
-
Beda waktu antara invoice dan FP yang dihitung dua kali oleh Terbanding |
(Rp
365.227.986) |
-
Selisih |
Rp
8.287.615.137 |
|
|
|
|
11) |
Bahwa
berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas maka bantahan atas SUB
Terbanding ini dijadikan sebagai dasar untuk melakukan perubahan alasan
sengketa banding sebesar Rp 365.227.986 sebagaimana yang disampaikan
Pemohon Banding dalam surat bandingnya. |
bahwa dalam
persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung terkait ekspor
yang belum dilaporkan pada masa Maret 2008 sebesar Rp.8.652.843.123,00
berupa :
- |
Fotokopi
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008
Pembetulan ke-1; |
- |
Fotokopi
Invoice Nomor: 015/CSB-INV-E/III/2008
tanggal 31 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Persiapan Pengapalan No.
029/CSB-PP/III/2008; |
- |
Fotokopi
Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS
1/0039/CB.DSK/2008 tanggal 27 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS
1/0045/CB.DSK/2008 tanggal 17 April 2008; |
- |
Fotokopi
Proforma Invoice No. 07/CSB-PI/III/08
tanggal 26 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Packing List No : 07/CSB-PI/III/08 tanggal
26 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 26
Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Persetujuan Ekspor No :
00XXX0/PM/WBC.03/KPP.02/200 tanggal 27 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Bill of Lading tanggal 31 Maret 2008; |
- |
SPT
Masa PPN Masa Pajak Maret; |
bahwa berdasarkan data dan
keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Terbanding dan Pemohon
Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut :
bahwa koreksi Terbanding atas
Dasar Pengenaan Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus
dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 adalah hasil ekualisasi
antara SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 dengan SPT Pajak
Pertambahan Nilai tahun 2008;
bahwa dalam persidangan
Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah
merupakan penyerahan lokal yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
seharusnya Terbanding melakukan tindak lanjut dari hasil analisa
ekualisasi ekualisasi antara SPT Pajak Penghasilan Badan tahun 2008
dengan SPT Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 tersebut;
bahwa dalam persidangan Pemohon
Banding mengakui SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Maret 2008 terdapat
pembetulan, tetapi tidak diakui oleh Terbanding dan Pemohon Banding
mengakui perbedaan koreksi berasal dari penjualan ekspor kepada ABC
Ltd. sebesar Rp8.652.843.123,00, dengan menyerahkan bukti-bukti sebagai
berikut :
- |
Fotokopi
SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 Pembetulan ke-1; |
- |
Fotokopi
Invoice Nomor: 015/CSB-INV-E/III/2008 tanggal 31 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Persiapan Pengapalan No. 029/CSB-PP/III/2008; |
- |
Fotokopi
Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0039/CB.DSK/2008 tanggal 27
Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Surat Tanda Bukti Setor (STBS) No.STBS 1/0045/CB.DSK/2008 tanggal 17
April 2008; |
- |
Fotokopi
Proforma Invoice No. 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Packing List No : 07/CSB-PI/III/08 tanggal 26 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Pemberitahuan Ekspor Barang tanggal 26 Maret 2008; |
- |
Fotokopi
Persetujuan Ekspor No : 00XXX0/PM/WBC.03/KPP.02/200 tanggal 27 Maret
2008; |
- |
Fotokopi
Bill of Lading tanggal 31 Maret 2008; |
- |
SPT
Masa PPN Masa Pajak Maret; |
bahwa Majelis berpendapat bahwa
koreksi sebesar Rp8.652.843.123,00 tersebut adalah penyerahan ekspor
yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 0%;
bahwa Terbanding juga menghitung
beda waktu antara invoice dan Faktur Pajak dua kali sebesar
Rp365.227.986,00 sehingga harus dikurangkan kembali;
bahwa terdapat selisih pembulatan sebesar Rp1,00;
bahwa dengan demikian Majelis
berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri
sebesar Rp.8.287.615.138,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa dengan demikian Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor dan Penyerahan yang Pajak
Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d.
Desember 2008 menurut Majelis dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
- |
Dasar
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Penyerahan
Ekspor menurut Terbanding |
169.030.364.234,00 |
Koreksi
yang tidak dapat dipertahankan |
8.652.843.123,00 |
Penyerahan
Ekspor menurut Majelis |
177.683.207.357,00 |
|
|
|
- |
DPP
PPN
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding |
337.724.630.947,00 |
Koreksi
yang tidak dapat dipertahankan |
8.287.615.138,00 |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis |
329.437.015.809,00 |
|
|
Memutuskan |
: |
Menyatakan
mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 03 Oktober
2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 06
Juli 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebagaimana
telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-00036/WPJ.02/KP.1003/2012 tanggal 17 September 2012, atas nama XXX,
dengan penghitungan menjadi sebagai berikut:
Uraian |
Dalam
Rp |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
-
Ekspor |
177.683.207.357,00 |
-
Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri |
329.437.015.809,00 |
-
Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut |
144.957.581.000,00 |
Jumlah
Seluruh Penyerahan |
652.077.804.166,00 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
32.943.701.581,00 |
Jumlah
Pajak yang dapat diperhitungkan |
35.243.550.582,00 |
Jumlah
penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar |
(2.299.849.001,00) |
Kelebihan
pajak yang sudah dikompensasikan |
2.314.043.653,00 |
PPN
yang kurang dibayar |
14.194.652,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP |
14.194.652,00 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
28.389.304,00 |
Demikian diputus di Jakarta pada
hari Senin tanggal 16 Desember 2013 berdasarkan musyawarah Majelis XA
Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai
berikut:
Drs. DEF,
Ak., M.Sc.
Drs. GHI, M.Sc.
Drs. JKL, M.M.
MNO, S.H., M.M. |
sebagai Hakim
Ketua,
sebagai Hakim
Anggota,
sebagai Hakim
Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. |
dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 Maret
2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta
tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |