Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68832/PP/M.XIA/10/2016

Kategori : PPh Pasal 21

bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68832/PP/M.XIA/10/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa koreksi negatif objek PPh Pasal 21 merupakan Koreksi terkait koreksi positif yang dilakukan Terbanding pada direct labor cost di HPP, yang merupakan hasil analisa Prosentase kenaikan UMR terhadap kenaikan direct labor cost Pemohon Banding;
     
Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan data yang ada, atas Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan ke pegawai Pemohon Banding, Pemohon Banding mempunyai bukti pembayarannya, Pemohon Banding telah laporkan dalam SPT PPh 21 setiap bulannya, dan atas PPh 21-nya telah Pemohon Banding setorkan. Dalam proses pemeriksaan 2011 yang telah berlangsung, Pemohon Banding pun telah memberikan data-data seperti daftar karyawan, daftar gaji setiap bulan nya, dan bukti - bukti pembayaran gajinya;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun 2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011 naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun 2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%;
bahwa berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00 yaitu selisih antara Obyek PPh Pasal 21 menurut General Ledger sebesar Rp14.914.674.733,00 dibandingkan dengan Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar Rp17.322.546.403,00 kemudian ditambah dengan Penyesuaian sebesar Rp1.205.000,00;
   
2) bahwa dalam persidangan terungkap, menurut Terbanding diketahui :
a) Terdapat selisih antara nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di dalam pembayaran gaji dalam rekening koran dengan yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp772.045.503,00;
b) Bahwa berdasarkan dokumen/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan juga diketahui bahwa bukti penerimaan gaji dari karyawan dilakukan secara manual serta banyak yang tidak ditandatangani oleh karyawan sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa biaya gaji tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding kepada karyawan;
   
3) bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010;
   
4) bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:
a. Pembayaran gaji pegawai terbagi menjadi 3 yaitu :
1) Tanggal 05 setiap bulannya untuk Operator,
2) Tanggal 20 setiap bulannya untuk Operator dan,
3) Tanggal 30 setiap bulannya untuk pegawai tetap;
b. Alur Pemberian upah kepada karyawan dilakukan melalui dua cara yaitu :
1) Via Bank QQQ langsung kepada rekening bank karywan penerima dan,
2) Via Cash setelah Pemohon Banding mengambil uang tunai dari Bank QQQ kemudian membayarkan secara tunai kepada karyawan;
   
5) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti sebagai berikut:
  1. Contoh pembayaran Gaji bulan Maret 2011 dan Agustus 2011 sesuai dengan penugasan Majelis Hakim pada sidang tanggal 04 Mei 2015;
  2. Periode pembayaran tanggal 20 dan 5 diberikan kepada karyawan tidak tetap dan periode pembayaran tanggal 30 diberikan kepada karyawan tetap;
  3. Pembayaran gaji karyawan tidak tetap menggunakan dua macam daftar gaji, yaitu daftar gaji barcode dan non barcode. Daftar gaji Barcode adalah daftar gaji untuk karyawan yang sudah mempunyai Kartu NIK (nomor induk karyawan) dan masa kerjanya sudah lebih dari tiga bulan dan langsung terhubung dengan system Payroll. Daftar gaji non barcode adalah daftar gaji untuk karyawan training yang belum melewati masa kerja 3 (tiga) bulan, sehingga masih menggunakan system manual;
  4. Dalam Daftar Gaji terdapat karyawan yang tidak menandatangani, antara lain:
  • Daftar gaji periode 1-15 Maret 2011 terdapat 15 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp4.075.000,00,
  • Daftar gaji periode 16-31 Maret 2011 terdapat 9 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.070.500,00,
  • Daftar gaji periode 1-20 Agustus 2011 terdapat 7 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.657.500,00,
  • Daftar THR Agustus 2011 terdapat 13 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp9.688.050,00;
  1. Bukti-Bukti Pembebanan Gaji Bulan Maret dan Agustus 2011 (1 Odner);
  2. Rekapitulasi PPh Pasal 21;
  3. Rekapitulasi Objek PPh Pasal 21;
  4. Ekualisasi PPh Pasal 21 (Contoh Bulan Maret dan Bulan Agustus);
   
6) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar Rp17.322.546.403,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam General Ledger sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.949.876,00;
   
7) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara pembayaran gaji sesuai General Legder sebesar Rp17.325.496.279,00 dengan data pembayaran gaji menurut rekening koran sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga tidak lagi terdapat selisih;
   
8) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara data pembayaran gaji menurut rekening koran sebesar Rp16.552.245.776,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 menurut General Ledger sebesar Rp17.324.291.279,00 yang dilakukan Terbanding, sehingga terdapat selisih sebesar Rp772.045.503,00. Bahwa menurut rincian Pemohon Banding selisih tersebut diakibatkan oleh Terbanding belum memasukkan dalam perhitungan angka menurut General Ledger atas dua akun yaitu atas akun 11330 sebesar Rp85.570.000,00 dan akun 113301 sebesar Rp33.045.060,00 sehingga jumlahnya menjadi sebesar Rp773.539.560,00;
   
9) bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan sampel ekualisasi untuk bulan Maret dan Agustus 2011 sesuai permintaan Majelis sebagai berikut:
No   Cfm SPT PPh
Ps 21
Cfm GL Cfm RK Bank Selisih GLSPT Selisih SPT-RK
1 Maret 2011 1.388.891.307 1.392.968.494 1.391.763.494 4.077.186 1.250.000
2 Agustus 2011 1.877.040.416 1.877.131.677 1.877.131.677 NIHIL 91.260
   
10) bahwa menurut Majelis, selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 21 antara rekening koran bank dengan general legder dengan selisih sebesar Rp772.045.503,00 sesuai perhitungan Terbanding, telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;
   
11) bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran gaji telah dicatat dalam pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun sebagian kecil tidak menandatangani daftar gaji, jumlah tersebut tidak material dan wajar terjadi dalam administrasi pembayaran gaji pegawai yang jumlahnya mencapai 1.847 pegawai pada tahun 2011;
   
12) bahwa menurut Majelis, perhitungan kewajiban perpajakan oleh Pemohon Banding dihitung sesuai dengan pembukuan yang dilakukan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum sesuai diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP. Pembukuan/Akuntansi adalah mencatat semua kejadian ekonomi sesuai dengan realisasinya bukan perencanaan atau bukan sesuatu yang seharusnya terjadi atau diharapkan terjadi. Pengakuan biaya gaji adalah sesuai dengan realisasi kejadian ekonomi yaitu pembayaran gaji karyawan dengan uang tunai atau melalui bank yang dilakukan oleh Perusahaan atas jasa tenaga kerja. Undang-Undang perpajakan mengakui bahwa kewajiban memotong PPh Pasal 21 oleh Perusahaan atas pendapatan karyawan adalah sesuai dengan apa yang dicatat dalam pembukuan kecuali diatur lain oleh Undang-Undang perpajakan, misalnya untuk pemberian kenikmatan atau natura kepada karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
   
13) bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Perpajakan tidak mengatur apakah penghasilan karyawan yang harus dipotong pajak memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak. Ketidaktaatan terhadap suatu ketentuan dalam hal ini adalah Peraturan tentang UMR, tidak menjadikan beban tersebut menjadi tidak dapat dihitung dan dilakukan pemotongan pajak atas penghasilannya. Ketentuan UMR bertujuan untuk melindungi karyawan/buruh agar tidak diperlakukan dengan pembayaran gaji yang rendah oleh Perusahaan;
   
14) bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga dihitung kembali sebagai berikut :
Uraian Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 :
    (i)     Menurut Terbanding                                   Rp 14.913.469.733,00
    (ii)    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan      Rp   2.409.076.670,00
    (iii)    Menurut Majelis
PPh Pasal 21 Terutang
Kredit Pajak
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya
PPh Pasal 21 Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh Pasal 21 ymh/(Lebih) Dibayar



17.322.546.403,00  
56.981.510,00  
56.981.510,00  
0,00  
0,00  
0,00  
0,00  
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-696/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00014/501/11/436/13 tanggal 15 Mei 2013, atas nama : XXX, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Uraian Jumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 Terutang
Kredit Pajak
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya
PPh Pasal 21 Kurang / (Lebih) Bayar  
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh Pasal 21 ymh/(Lebih) Dibayar
17.322.546.403,00  
56.981.510,00  
56.981.510,00  
0,00  
0,00  
0,00  
0,00  

Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 05 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XI A Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut:

ABC                 
DEF                 
GHI                 
yang dibantu oleh JKL
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.