Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68477/PP/M.VA/16/2016
Kategori : Bea Cukai
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.186.199.333,00 terdiri dari
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68477/PP/M.VA/16/2016Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak
Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar
Rp.186.199.333,00 terdiri dari
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Koreksi
Pajak Masukan dijawab “tidak ada” sebesar Rp
53.883.990,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak Desember 2011 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari KPP terkait diperoleh jawaban "tidak ada" atas faktur pajak masukan yang diklarifikasi. Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp. 132.315.343,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi tim Pemeriksa terhadap pajak masukan Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp 132.315.343 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, yaitu Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP tertentu yang bersifat strategis. BKP tertentu yang bersifat strategis tersebut berupa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-31/PMK.03/2008; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | Koreksi
Pajak Masukan dijawab “tidak ada” sebesar Rp
53.883.990,00 Atas pajak masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, Pemohon Banding telah memberikan bukti dokumen pendukung berupa Bukti Pengeluaran Kas dan telah menyerahkan kepada Pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2012 Koreksi Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP strategis sebesar Rp. 132.315.343,00 bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang dilakukan Pemohon Banding selama masa pajak Desember 2011 adalah penyerahan (penjualan) Tandan Buah Segar (TBS), dimana tidak ada penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) atau senilai Rp 0,00 atau sebesar 0% dari keseluruhan penyerahan di masa pajak Desember 2011. Bentuk penyerahan Pemohon Banding selama Desember 2011 adalah penyerahan yang terutang pajak (CPO dan Kernel) sehingga Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan CPO dan Kernel dapat dikreditkan; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan
dan Surat Uraian Banding, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan
keberatan melalui surat Nomor: TAX/194/A/KTU/EXT/IV/2013 tanggal 25
April 2013 yang diterima Terbanding tanggal 26 April 2013 sesuai
Lembaran Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01003480/007/apr/2013; bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah memberikan keputusan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 dengan ketetapan menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding; bahwa atas keputusan Terbanding, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding melalui Surat Nomor: TAX/218/A/KTU/EXT/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang diterima Kantor Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014; bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp.53.883.990,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
bahwa dalam pengajuan banding, atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 132.315.343,00 yang terkait dengan kegiatan menghasilkan BKP Tertentu yang bersifat Strategis, Pemohon Banding menyampaikan alasan sebagai berikut :
bahwa untuk membuktikan dalil para pihak, baik Terbanding maupun Pemohon Banding Majelis telah meminta kepada para pihak untuk menyampaikan bantahan dan/atau alasan-alasan dengan disertai bukti/dokumen yang menjadi dasar bantahan dan/atau alasan-alasan tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, sedangkan Pemohon Banding menyampaikan Akta Notaris, Identitas dan Ijin Kuasa Hukum, Copy Surat Keberatan; bahwa untuk pemeriksaan materi sengketa, Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen-dokumen terkait transaksi pajak masukan yang dikoreksi Terbanding tersebut tetapi Pemohon Banding tidak menyampaikannya dalam persidangan; bahwa Pemohon Banding hanya hadir pada sidang pertama dan ketiga dan belum pernah menyerahkan dokumen/bukti transaksi kepada Majelis, sedangkan pada persidangan ke 2, ke 4, ke 5 dan ke 6 tidak hadir dalam persidangan sehingga Majelis mancukupkan persidangan mengingat tidak ada keseriusan Pemohon Banding khususnya 3 (tiga) kali persidangan terakhir berturut-turut tanpa ada alasan dan pemberitahuan tidak hadir; Surat Panggilan/undangan menghadiri persidangan sebagai berikut :
bahwa oleh karena ketidakhadiran Pemohon Banding dan tidak adanya bukti/dokumen yang memadai, maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terkait kebenaran alasan Pemohon Banding yang menyatakan :
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Terbanding telah menyampaikan dokumen berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan serta kehadirannya untuk diminta penjelasan dan/atau klarifikasi atas koreksi positif Pajak Masukan yang telah dilakukan, sedangkan kepada Pemohon Banding tidak dapat diminta penjelasan atau bantahan yang disertai bukti pendukungnya atas koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa dengan demikian, Majelis menetapkan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.186.199.333,00 dan menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menolak banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor: KEP-355/WPJ.20/2014 tanggal 14 April 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor:
00004/407/11/007/13 tanggal 04 Februari 2013 atas nama: XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada tanggal 13 Mei 2015 oleh Hakim Majelis VA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
dan Putusan Nomor: Put.68477/PP/M.VA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.