Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67966/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67966/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan basil penelitian jenis barang pada internet diketahui XFP merupakan transceiver untuk high speed computer network dan telecomunication link dengan menggunakan optical fiber (www.wikipedia 2014). XFP memiliki fungsi yang sama dengan small form-factor pluggable transceiver (SFP), tetapi wujud fisik dari XFP transceiver sedikit lebih besar dari (SFP);



Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP adalah modul transceiver yang merupakan modul untuk koneksi GE optical ke modul processing. SFP berfungsi, untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian dihantarkan ke jaringan. Agar fungsi konversi dapat dilaksanakan SFP tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (Mother-Board). Soket SFP biasanya ditemukan di Modul Antarmuka (interface) perangkat atau di Switch Ethernet. Dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi keberbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;



Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 6, 7, 9 PIB berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014 berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pada pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasi sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast ethernet) atau sebaliknya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT150076-300-645.000 tanggal 23 Januari 2015 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan alasan bahwa 10x10GE/XFP merupakan bagian perangkat DWDM PSS-36 yang berfungsi untuk mengkonversi sinyal optikal menjadi electrikal dengan kapasitas 10Gbps ke dalam modul matrik processing perangkat, modul tersebut terdiri atas 10 cage (rumah XFP). ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 adalah variant dari SFP/XFP yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem/module yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke optikal maupun sebaliknya.

Barang ini berfungsi sebagai adaptor;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 6, 7, 9 PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L- 40/+85 (Pos 9), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast Ethernet) atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S- 64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L- 40/+85 (Pos 9), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8517.62.59.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dengan alasan 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasikan sebagai aparatus berisi komponen-komponen elektronik aktif yang memerlukan catu daya listrik berfungsi mengubah besaran optik menjadi besaran electrik (fast Ethernet) atau sebaliknya;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
Bagian: Berdasarkan ketentuan umum dengan melihat klasifikasi dari bagian (lihat Catatan Penjelasan umum Bagian XVI), bagian dari aparat dalam pos ini juga diklasifikasikan di sini;

bahwa berdasarkan Gambar Barang Impor dan pemeriksaan dalam persidangan, 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9) diidentifikasikan sebagai bagian dari keseluruhan sistem/modul yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke sinyal optikal maupun sebaliknya, berfungsi sebagai adaptor;

bahwa penetapan Terbanding atas Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor 156074 tanggal 16 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 (lain-lain: aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor: 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), diidentifikasikan sebagai bagian dari keseluruhan sistem/modul yang digunakan sebagai alat untuk mengkonversi sinyal elektrik ke sinyal optikal maupun sebaliknya, berfungsi sebagai adaptor, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Memutuskan :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 10x10GE/XFP (Pos 6), ALU XFP S-64-2B/10GBE BASE E-40/+85 (Pos 7), dan ALU XFP I-64.1/10 GBE Base L-40/+85 (Pos 9), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 158089 tanggal 18 September 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor: 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1134/WBC.06/2014 tanggal 15 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-009226/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 14 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 6, 7, 9 PIB atas PIB Nomor: 158089 tanggal 18 September 2014, jenis barang berupa CMDX 1:8 B6 MUX/DEMUX, dan lain-lain (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.70.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding