Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67965/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d. 9 PIB, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67965/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Pos 1 s.d. 9 PIB, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa atas importasi pemohon banding dengan PIB nomor pendaftaran 334576 tanggal 22 Agustus 2014 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dalam hal ketentuan Direct Consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan pada PIB nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014 dengan menggunakan fasilitas ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ACFTA dan atas barang yang diimpor tersebut dimuat di pelabuhan Hongkong;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 menetapkan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang menggunakan Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10% dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 6729/AHI-IMP/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan impor dengan pemberitahuan pada PIB nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014 dengan menggunakan fasilitas ACFTA dengan melampirkan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi ACFTA dan atas barang yang diimpor tersebut dimuat di pelabuhan Hongkong dan Form E Nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 telah sesuai dengan ketentuan OCP ACFTA;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Direct Consignment OCP ACFTA;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 8 (f) menyatakan “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa berdasarkan PIB Nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1402 Cartons, gross weight 2,423.13 kgs dengan nilai pabean sebesar FOB USD28,399.20 dan total CIF USD28,899.20 dengan pelabuhan muat Hong Kong, nama pemasok YYY Co., Ltd., dan nama kapal AS Catalania V.1405. Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas 54 (ACFTA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014;

bahwa Commercial Invoice Nomor: ACE20140521 tanggal 21 Mei 2014 diterbitkan di China, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai Invoce) dengan nilai sebesar total FOB USD28,399.20;

bahwa Bill of Lading Nomor: KE400191 tanggal 07 Agustus 2014 diterbitkan di Hong Kong, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai B/L sebanyak total 1402 Cartons, gross weight 2,423.13 kgs dengan pelabuhan muat Hong Kong, dan nama kapal AS Catalania V.1405;

bahwa Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014, pada kolom 7 tercantum jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai Form E), gross weight 2,423.13 kgs, nilai FOB sebesar USD28,399.20 dengan nama Eksportir YYY Co., Ltd., dan nama kapal AS Catalania V.1405 serta pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor: ACE20140521 tanggal 21 Mei 2014;

bahwa berdasarkan data pelengkap pabean berupa Commercial Invoice Nomor: ACE20140521 tanggal 21 Mei 2014, dan Bill of Lading Nomor: KE400191 tanggal 07 Agustus 2014, jenis barang yang diimpor yaitu Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebanyak total 1402 Cartons, gross weight 2,423.13 kgs dengan nilai pabean sebesar total FOB USD28,399.20 sesuai dengan yang tercantum dalam Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014;

bahwa Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Singapore sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ACFTA dengan mengisi kolom 4 Form E;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan konfirmasi keabsahan Form E nomor E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 kepada pihak penerbit Certificate of Origin, yaitu KLM;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat China yang menyatakan Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang China dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang China adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 adalah sah dan mendapat preferensial tarif ACFTA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E144401131730044 tanggal 07 Agustus 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 334576 tanggal 22 Agustus 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7228/KPU.01/2014 tanggal 07 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-015186/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 01 September 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 334576 tanggal 22 Agustus 2014, jenis barang berupa Neu Onetouch Spray Herbaline Green & Class Potpourri, dan lain-lain (9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), klasifikasi pos tarif 3307.49.10.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

EEE S., SH, MH    
Drs. FFF, MM, MH    
Drs. GGG, MM    
DFG.E.N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding