Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67961/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67961/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos Tarif Pos 1 dan 2 PIB, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States;






Menurut Terbanding   : bahwa klasifikasi pos tariff pembebanan untuk barang yang diimpor pada berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M XFP-IOG-S (Pos 1) dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-IGE-FE-E-T (Pos 2) ditetapkan kembali menjadi HS. 8517.62.49.00, BM. 10%;



Menurut Pemohon Banding : bahwa SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya. Maka sudah tepat apabila SFP dan XFP yang diimpor pada A7U 001279 diklasifikasikan ke dalam pos tariff 8517.62.2100 dengan Bea Masuk 0%;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014 dengan pemberitahuan berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk sesuai lembar lanjutan PIB. Pos 1 dan 2 PIB berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FEE-T, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014 menetapkan Pos 1 dan 2 PIB atas PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014, berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: LT141512-300-563.002 tanggal 27 Oktober 2014 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014 dengan alasan bahwa dengan berpedoman pada Lampiran I Mengenai Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized Sistem, ketentuan 2 (a) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor secara terurai atau terbongkar sesuai dengan PIB Nomor Pengajuan 001279 tersebut lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.2100 dengan Bea Masuk 0% karena sesungguhnya seluruh barang-barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan satu kesatuan unit sistem dari perangkat Router dengan tipe MX40. Modul XFP-IOG-S diaplikasikan ke dalam slot yang sudah tersedia di dalam modul chasis MX40, sedangkan modul SFP-1GE-FE-E-T diaplikasikan ke dalam modul MIC kemudian modul MIC tersebut dimasukkan ke dalam slot yang tersedia di dalam modul chasis MX40;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas Pos 1 dan 2 PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FEE-T, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States, klasifikasi pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10% dengan alasan 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Catatan 2 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut mempunyai karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau berdasarkan Ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung) yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar”;

bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized Sistem (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8517 menyatakan “Pos ini meliputi semua jenis aparat listrik yang dirancang untuk keperluan ini, termasuk aparat khusus yang menggunakan sistem gelombang pembawa. Aparat ini meliputi:
  1. Aparat telefoni;
  2. Aparat telegrafi;
  3. Aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital;
Sistem ini didasarkan pada modulasi gelombang pembawa listrik atau light beam dengan isyarat analogi atau digital. Kegunaannya diperoleh teknik modulasi gelombang pembawa dan modulasi kode pulsa (pulse code modulation/PCM) atau sistem digital lain. Sistem ini digunakan untuk mengirimkan segala jenis informasi (kata, data, gambar, dan sebagainya). Sistem ini meliputi semua kategori multiplexers dan perlengkapan sambungan bersangkutan untuk kabel logam atau serat optik. “Perlengkapan sambungan/line equipment” meliputi pesawat pengirim dan penerima atau konvertor elektro-optik. Modulator dan demodulator (modem) yang digabungkan juga diklasifikasikan di sini”;

bahwa berdasarkan Matriks dan Gambar Barang Impor serta contoh barang impor yang diperlihatkan Pemohon Banding dalam persidangan, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat Router yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Router;

bahwa penetapan Terbanding atas 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T menjadi klasifikasi pos tarif 8517.62.49.00 (lain-lain: aparat yang menggunakan sistem gelombang pembawa listrik atau menggunakan sistem digital selain Modem termasuk modem kabel, kartu modem, Konsentrator atau multiplexer) terbantahkan dengan identifikasi tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014 diidentifikasikan sebagai unit apparatus perangkat Router yang merupakan satu kesatuan dari sistem perangkat Router sehingga sesuai Catatan 2 (a) KUMHS BTKI 2012 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M dan SFP Capable of Support 10/100/1000 Speeds SFP-1GE-FE-E-T, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 107780 tanggal 24 Juni 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1 dan 2 PIB atas PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, adalah 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-895/WBC.06/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006784/WBC.06/KPP.0103/NP/2014 tanggal 15 Juli 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1 dan 2 PIB atas PIB Nomor: 107780 tanggal 24 Juni 2014, jenis barang berupa 10GE Pluggable Transceiver 850NM for 300M, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal United States, adalah 8517.62.21.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DDD S., SH, MH    
Drs. EFG, MM, MH    
Drs. FFF, MM    
GGG E. N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding