Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 atas Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara a
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 atas Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dan selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum; | ||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa tidak dilampirkannya Form D Original dari Negara Asal Barang dikenakan Pemohon Banding memang tidak berkewajiban untuk menyerahkan ke pihak Terbanding Pemohon Banding pun tidak memiliki Form D tersebut karena Pemohon Banding tidak ada hubungan dengan pabrikan dimana barang tersebut berasal. Untuk masalah tidak dicontrengnya kolom Back to Back merupakan ketidaktahuan Pemohon Banding yang seharusnya tidak menyebabkan Form D tersebut dianggap tidak sah; | ||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon
Banding melakukan importasi berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan
lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal
Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014
dengan klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA
sebesar 0%; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 menetapkan KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 menggunakan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Backto- Back ATIGA ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding tidak ditemukan kesalahan pada Form D sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin; bahwa Pasal 26 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan “Untuk maksud-maksud Persetujuan ini, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah negara anggota dari negara anggota lainnya wajib diberlakukan sebagai suatu barang asal apabila barang tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi sebagai berikut:
bahwa Pasal 28 ayat (1) Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:
bahwa Pasal 30 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:
bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding disampaikan dengan PIB No. 265984 tanggal 30 Juni 2014 jenis barang KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Indonesia dan telah dilengkapi asli Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang diterbitkan oleh otoritas Singapura dan disampaikan kepada Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferential Tariff ATIGA; bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, menurut Majelis bahwa importasi KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, dengan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 telah memenuhi ketentuan kriteria asal barang. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 6403.40.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti tidak syahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Singapore sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ATIGA dengan mengisi kolom 4 Form D; bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Singapore yang menyatakan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang Singapore dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang Singapore adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferensial Tariff ATIGA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi sebesar 0%; |
||||||||
Menimbang | : |
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 265984 tanggal 30 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; | ||||||||
Mengingat | : |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14
November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap
Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor:
SPTNP-013619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 Juli 2014, atas nama PT
XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor
“KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang
sesuai
lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos
tarif
8527.21.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30
Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%, sehingga
bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah
nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.