Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 atas Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara a


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67955/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 atas Pos 1 s.d. 8 PIB, jenis barang berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), dan selanjutnya atas barang impor tersebut dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum;



Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak dilampirkannya Form D Original dari Negara Asal Barang dikenakan Pemohon Banding memang tidak berkewajiban untuk menyerahkan ke pihak Terbanding Pemohon Banding pun tidak memiliki Form D tersebut karena Pemohon Banding tidak ada hubungan dengan pabrikan dimana barang tersebut berasal. Untuk masalah tidak dicontrengnya kolom Back to Back merupakan ketidaktahuan Pemohon Banding yang seharusnya tidak menyebabkan Form D tersebut dianggap tidak sah;



Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 dengan klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 menetapkan KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 menggunakan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Backto- Back ATIGA ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya dengan skema tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) menjadi sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 005/JViC/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding tidak ditemukan kesalahan pada Form D sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebesar 0%;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, yang diimpor dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0%, menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dengan alasan importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan kriteria asal barang dan skema Back-to-Back ATIGA;

bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa menurut Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement, dalam melaksanakan kerjasama ATIGA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form D atau Surat Keterangan Asal Barang Form D, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The ASEAN Rules of Origin;

bahwa Pasal 26 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan “Untuk maksud-maksud Persetujuan ini, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah negara anggota dari negara anggota lainnya wajib diberlakukan sebagai suatu barang asal apabila barang tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi sebagai berikut:
a) suatu barang yang diproduksi atau diperoleh secara keseluruhan di negara anggota pengekspor sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Pasal 27; atau
b) suatu barang yang tidak secara keseluruhan diproduksi atau diperoleh di negara anggota pengekspor, ditetapkan bahwa barang-barang dimaksud memenuhi syarat berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 30”;

bahwa Pasal 28 ayat (1) Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:
a) “Untuk maksud-maksud Pasal 26 (b), barang wajib dikualifikasikan sebagai barang asal di negara anggota dimana pengerjaan atau pengolahan dilakukan:
  1. apabila barang dimaksud memiliki kandungan nilai regional (selanjutnya disebut sebagai “Kandungan Nilai ASEAN” atau “Kandungan Nilai Regional (RVC)”) tidak kurang dari empat puluh persen (40%) dihitung dengan menggunakan rumus sebagaimana diatur dalam Pasal 29;
  2. apabila semua bahan bukan asal yang digunakan dalam produksi barang dimaksud telah mengalami perubahan klasifikasi tarif (selanjutnya disebut sebagai "CTC") pada tingkat empat digit (seperti perubahan pada pos tarif) pada kode HS;
b) Setiap negara anggota wajib mengijinkan eksportir barang untuk memutuskan penggunaan sub ayat 1(a)(i) atau 1(a)(ii) dalam Pasal ini ketika menentukan barang dimaksud dikualifikasikan sebagai barang asal Negara Anggota”;

bahwa Pasal 30 Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN (ASEAN Trade in Goods Agreement) Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2010 menyatakan:
  1. “Kecuali dipersyaratkan dalam Persetujuan ini, barang asal Negara Anggota, yang digunakan di negara anggota lain sebagai bahan dalam produksi barang lainnya memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi, wajib dipertimbangkan berasal dari negara anggota dimana pengerjaan atau pengolahan hasil barang jadi terakhir dilakukan;
  2. Apabila Kandungan Nilai Regional bahan kurang dari empat puluh persen (40%), persyaratan Kandungan Nilai ASEAN yang akan diakumulasi menggunakan kriteria Kandungan Nilai Regional wajib secara langsung sesuai dengan persyaratan nilai dalam negeri yang sama dengan atau lebih dari dua puluh persen (20%). Pedoman Pelaksanaan dimaksud tercantum dalam Lampiran 6”;
bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Indonesia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;
bahwa jenis barang KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 yang telah dicantumkan kode fasilitas 06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (FormD) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Otoritas Singapore;

bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding disampaikan dengan PIB No. 265984 tanggal 30 Juni 2014 jenis barang KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal Indonesia dan telah dilengkapi asli Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang diterbitkan oleh otoritas Singapura dan disampaikan kepada Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), sehingga Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferential Tariff ATIGA;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, menurut Majelis bahwa importasi KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, dengan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 telah memenuhi ketentuan kriteria asal barang. Oleh karenanya, atas importasi barang impor berupa KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 6403.40.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014 mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa ATIGA (Form D) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti tidak syahnya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form D berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang Singapore sesuai yang dipersyaratkan dalam Perjanjian ATIGA dengan mengisi kolom 4 Form D;

bahwa sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak dapat membuktikan surat dari Pejabat Singapore yang menyatakan Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang Singapore dan distempel/dicap dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang Singapore adalah tidak sah, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Form D Nomor: 20145014341 tanggal 25 Juni 2014 adalah sah dan mendapat Preferensial Tariff ATIGA, sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi sebesar 0%;



Menimbang :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor “KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 265984 tanggal 30 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “KDDV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;



Mengingat   :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7389/KPU.01/2014 tanggal 14 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013619/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 24 Juli 2014, atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor “KD-DV5605NU9D DVD/CD Receiver, dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)”, Negara asal Indonesia, klasifikasi pos tarif 8527.21.00.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 265984 tanggal 30 Juni 2014, mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 September 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

FFF S., SH, MH    
Drs. GGG, MM, MH    
Drs. YYY, MM    
ZZZ E. NN    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding