Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67947/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 67947/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk

 
Tahun Pajak : 2014

 
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk Pos 1 PIB, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China;






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E nomor E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014, kedapatan tidak disebut Name of manufacture dalam kolom 7 yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area. Dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;



Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada alasan Terbanding menggugurkan Form E Pemohon Banding dengan alasan Third Party Invoicing/Third Country Invoicing (Manufacturer) karena semuanya dari 1(satu) negara yaitu China, selanjutnya menurut hemat Pemohon Banding jelas instansi yang berwenang dalam mengeluarkan Form E telah sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia (ASEAN) dengan Pemerintah China;



Menurut Majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% berdasarkan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 menetapkan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang menggunakan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 101-COIN/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 secara eksplisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 dengan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan merupakan tarif untuk barang tersebut yang telah memperoleh Form E dari pemerintah China dan tidak terjadi perbedaan nama pemasok pada PO, Sales Contract, Invoice, Packing list dan Form E sehingga tidak terdapat kriteria sebagai Third Party Invoicing;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, Negara asal China, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas Double Locking Jack Stand TKR, negara asal China, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa dalam kolom 7 Form E tidak dicantumkan nama pemasok (Name of manufacture) sehingga pengisian Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area pada Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a)
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b)
The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c)
The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d)
Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e)
Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 7 OCP of ROO for ATIGA Overleaf Notes Rule 5 menyatakan “Description of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b)
Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c)
Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d)
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa kolom 7 Form E tertulis “Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party)”, tidak ada keharusan mencantumkan nama manufacturer;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4650/KPU.01/2014 tanggal 31 Desember 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014 kepada  QQ The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat QQ of The People's Republic of China Nomor: 3800501516 tanggal 16 Maret 2015 Re: Verification of Certificate of Origin No. E143800501390329, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. “After checking against our files, we confirm that this certificate was issued by our bureau and it is authentic and accurate;
  2. The goods covered by the certificate were manufactured in China. In the manufacture of goods, all material used were whooly obtained in China. The goods were intended to be transported to your country when they left China;
  3. The manufacturer’s name is AAA Co., Ltd.”;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143800501390329 tanggal 20 Oktober 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 459329 tanggal 13 November 2014, diberikan preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;



Menimbang  :
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 459329 tanggal 13 November 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;



Mengingat  :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-428/KPU.01/2015 tanggal 18 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-021138/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 18 November 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 459329 tanggal 13 November 2014, jenis barang berupa Double Locking Jack Stand TKR, klasifikasi pos tarif 8425.42.90.00, Negara asal China, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA S., SH, MH   
Drs. BB, MM, MH    
Drs. CC, MM    
DD E. N.N    
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: