Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68255/PP/M.XVIIIB/99/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak T


  Putusan Nomor : PUT-68255/PP/M.XVIIIB/99/2016

Jenis Pajak : Gugatan atas Pengembalian Kelebihan PPnBM
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
     
     
Menurut Terbanding : Tergugat melalui Surat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 menolak permohonan Penggugat karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003, dimana Penggugat bukanlah pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM atas kendaraan bermotor sebesar Rp279.154.862,00 yang dipungut oleh PT. ZZZ dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.0XX0XXXX tanggal 25 Januari 2014, karena pihak yang dipungut berdasarkan Faktur Pajak tersebut adalah WWW NPWP 000;
     
Menurut Penggugat : bahwa permohonan pengembalian PPnBM yang seharusnya tidak terutang tetap harus dilayani oleh Tergugat, baik permohonan yang diajukan oleh Penggugat yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang;
     
Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 008/AG/B/II/2015 tanggal 20 Januari 2015, penjelasan tertulis, penjelasan lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya Penggugat tidak setuju atas Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 20 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut :
  1. bahwa Penggugat mengakui adanya kesalahan tulis pada nomor dan tanggal surat gugatan, dimana Nomor Surat Gugatan tertulis 008/AG/B/II/20015 seharusnya 008/AG/B/II/2015 dan pada tanggal surat tertulis 20 Januari 2015 seharusnya 20 Februari 2015;
  2. bahwa pada saat pembelian/penyerahan kendaraan bermotor dari PT ZZZ kepada WWW, telah dipungut PPn BM berdasarkan invoice, dokumen dan faktur pajak;
  3. bahwa PPn BM yang seharusnya tidak terutang dan terlanjur dipungut oleh pabrikan/importir kepada dealer, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPn BM oleh BBB karena PPn BM yang dipungut tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan tanpa nomor dan tanpa tanggal, penjelasan tertulis Nomor S-4508/PJ.07/2015 tanggal 29 Juli 2015, dan penjelasan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Penggugat adalah sebagai berikut :
  1. bahwa berdasarkan hasil penelitian, identitas pemilik kendaraan bermotor yang tercantum dalam STNK dan BPKB atas nama BBB NPWP 000, bukan atas nama Penggugat NPWP 000 selaku perusahaan yang memiliki izin usaha angkutan kendaraan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya;
  3. bahwa Penggugat bukanlah pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM atas kendaraan bermotor sebesar Rp279.154.862,00, karena pihak yang dipungut oleh PT ZZZ adalah WWW NPWP 000;
  4. bahwa antara Penggugat dengan BBB merupakan subyek pajak yang berbeda dan mempunyai hak dan kewajiban yang tidak dapat dicampuradukkan;
  5. bahwa terdapat perbedaan harga jual dalam daftar kendaraan yang dibuat Penggugat untuk diminta restitusi dengan Daftar Lampiran Faktur Pajak dari PT ZZZ dan tidak terdapat rincian PPn BM dalam lampiran faktur pajak;
  6. bahwa permohonan Penggugat telah melewati jangka waktu 12 (dua belas bulan) setelah bulan terjadinya impor. PIB PT QQQ Nomor 000000-000XXX-X0XX0XX0-X00X0X tanggal 22 Maret 2012 dan Nomor 000000-00XX0X-X0XX0XXX-X00X0X tanggal 30 Maret 2012, sedangkan permohonan pengembalian pertama diajukan tanggal 18 Desember 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jendetal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003;

Pendapat Majelis
   
bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa gugatan ini adalah :
  1. Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  3. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Atas Barang Mewah;
  4. Pasal 2 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang menolak Permohonan Pengembalian Kelebihan PPn BM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang dimana permohonan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan NPWP 000 sedangkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor tersebut atas nama WWW NPWP 000, menurut Majelis permohonan Penggugat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003, karena antara Penggugat dengan WWW merupakan subyek pajak yang berbeda;

bahwa permohonan pertama yang diajukan Penggugat disampaikan pada tanggal 18 Desember 2014 sedangkan impor barang yang dilakukan oleh PT QQQ dilakukan pada tanggal 22 dan 30 Maret 2012, sehingga permohonan Penggugat melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya impor kendaraan bermotor. Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa pengajuan permohonan pengembalian PPn BM tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003;

bahwa mengingat permohonan Penggugat untuk meminta pengembalian kelebihan PPn BM tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 dan setelah Majelis melakukan musyawarah, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ketentuan yang berlaku, serta keyakinan hakim, pada akhirnya Majelis berpendapat pendapat Tergugat dapat dipertahankan;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat KPP Pratama Watampone Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama Penggugat Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut :

DVX
HGK
BMN
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
dengan dibantu oleh PYT sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.