Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68085/PP/M.XIIB/36/2016

Kategori : PPh Pasal 26

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.060.241.917,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebagai berikut:


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68085/PP/M.XIIB/36/2016

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final
     
Tahun Pajak : 2011
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp1.060.241.917,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebagai berikut:
1.
2.
3.
4.
Koreksi Positif Desvac/Equipment Expenses
Koreksi Positif Management Fees sebesar
Koreksi Positif Interest Expenses
Koreksi Positif Royalties Expenses
Jumlah
Rp    201.896.048,00
Rp    351.176.890,00
Rp      46.784.299,00
Rp    460.384.680,00
Rp1.060.241.917,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;
     
Menurut Pemohon : bahwa mengingat tidak terdapat penghasilan atas royalties yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada ABC, SA (Perancis) maka dengan demikian tidak terdapat penghasilan royalties (i.e trade mark) yang bersumber dari Indonesia sehingga tidak terdapat Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang (yang harus dipotong), bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
     
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.060.241.917,00 dengan rincian sebagai berikut:

-
-
-
-
 
koreksi positif desvac/equipment expenses     
koreksi positif management fees sebesar     
koreksi positif interest expenses         
koreksi positif royalties expenses         
       jumlah    
Rp   201.896.048,00
Rp   351.176.890,00
Rp     46.784.299,00
Rp   460.384.680,00
Rp1.060.241.917,00

bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, ABC, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa sehingga atas:
  • koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan ABC (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;
  • koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis;
  • koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty;
  • koreksi royalties expense yang merupakan pembatalan (waived) perjanjian royalty dengan Pemohon Banding menerima credit note sehingga tidak ada penghasilan atas royalty yang dibayarkan;

bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1 dan Invoice Nomor: NO11000349/VX tanggal 31 Desember 2011, Credit Note Nomor: N11000375/VX tanggal 31 Desember 2011 tentang waiver royalties, General Ledger Royalties Expenses dan General Ledger A/P Royalties;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
  1. Dividen,
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Hadiah dan penghargaan;
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilainya; dan/atau
  8. Keuntungan karena pembebasan utang”;
       
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:
“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;”

bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak:
  1. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
  3. telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
  4. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
  5. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak”;

bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak Juni 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran Ke ABC, SA,;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1425/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822532011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT;

bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian atas jumlah yang dibayarkan meliputi:

Uraian Jumlah (Rp)
Desvac/Equipment Expenses 201.896.048,00
Management Fees 351.176.890,00
Interest Expenses 46.784.299,00
Royalty Expenses 460.384.680,00
Total 1.060.241.917,00
merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian yang tercermin pada saat Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam pembukuan;

bahwa atas alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas masing-masing biaya Majelis berpendapat untuk menerapkan tax treaty Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 dan karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tax treaty tidak bisa diterapkan;

bahwa Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp1.060.241.917,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berdasarkan musyawarah berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 menjadi sebagai berikut:
Uraian Jumlah (Rp) Menurut
Pemohon
Banding
Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan
Majelis
 Penghasilan Kena Pajak/Dasar  Pengenaan Pajak 0,00  1.060.241.917,00  1.060.241.917,00  0,00 
 PPh Pasal 26 yang Terutang 0,00  212.048.383,00  212.048.383,00  0,00 
 Kredit Pajak 0,00  0,00  0,00  0,00 
 PPh Kurang (Lebih) Bayar 0,00  212.048.383,00  212.048.383,00  0,00 
 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00  89.060.321,00  89.060.321,00  0,00 
 PPh yang rnasih harus Dibayar 0,00  301.108.704,00  301.108.704,00  0,00 
     
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
     
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1280/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00002/245/11/056/13 tanggal 25 April 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 36-082253-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2011 menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 1.060.241.917,00 
    
 PPh Pasal 26 yang Terutang 212.048.383,00 
 Kredit Pajak 0,00 
 PPh Kurang (Lebih) Bayar 212.048.383,00 
 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP 89.060.321,00 
 PPh yang rnasih harus Dibayar 301.108.704,00 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00080/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. GHI, MA, MPA.
JKL, SH.
Drs. MNO, MSi.
PQR
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;