Putusan Mahkamah Agung Nomor : 250/B/PK/Pjk/2016

Kategori : KUP

bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014 yang telah berkek


 

PUTUSAN
Nomor 250/B/PK/Pjk/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal GH No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. CCC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2714/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

melawan:


PT ADF, beralamat di AF Plaza Tower II Lantai 27, Jalan M.H. FG Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, diwakili oleh Lanny, selaku Direktur Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Hukum:
  1. Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi:
    “Gugatan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
  2. Ketentuan tentang Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 tentang Gugatan
  3. Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 berbunyi:
    “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding”;
Bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Permohonan Pemberian Imbalan Bunga atas Kelebihan Bayar Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal 2 November 2009 Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 (“SKPKB PPN Tahun Pajak 2007”) sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Agustus 2012, melalui surat Nomor 049/DSS-FIN/X-2012 tanggal 2 Oktober 2012 yang diterima oleh Tergugat tanggal 3 Oktober 2012;
Bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan surat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang isinya menyatakan bahwa permohonan Penggugat tersebut di atas belum dapat diproses sampai Putusan Peninjauan Kembali telah diterima dari Mahkamah Agung sesuai Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011;
Bahwa menurut pendapat Penggugat, demi berjalannya asas keadilan serta Azaz-azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, maka seharusnya DJP dalam hal ini khususnya Tergugat tidak menolak permohonan yang Penggugat ajukan mengingat permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000 dan ditegaskan kembali dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007;
an Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya;
Bahwa adapun latar belakang dan hal-hal yang mendasari pendapat Penggugat tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa telah diterbitkan SKPKB PPN Tahun Pajak 2007 Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal 2 November 2009 sebesar Rp 7.027.399.104,00;
  2. Bahwa atas SKPKB PPN tersebut telah dilunasi seluruhnya oleh Penggugat dengan cara pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK- 01339/Xl/WPJ.07/KP.0603/2009 tanggal 17 November 2009;
  3. Bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-935/WPJ.07/2010 tanggal 28 September 2010 memutuskan menerima sebagian keberatan Penggugat dan mengurangkan atas SKPKB PPN tersebut menjadi sebesar Rp6.497.477.972,00. Atas Keputusan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan Banding;
  4. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 yang diucapkan tanggal 30 Agustus, memutuskan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Tergugat) Nomor KEP-935/WPJ.07/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Tahun Pajak 2007 Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal 2 November 2009 sehingga besarnya PPN Tahun Pajak 2007 dihitung kembali menjadi sebesar Rp 199.318.166,00;
  5. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-00076/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Penggugat;
  6. Bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000, apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
  1. Bahwa mengacu pada peraturan Pasal 27 A Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2000, Penggugat berhak atas imbalan bunga sebesar Rp 3.023.116.707 dengan perhitungan sebagai berikut:
    Jumlah pembayaran atas SKPKB PPN Tahun Pajak 2007 :
    Pengembalian kelebihan bayar sesuai KEP-935/WPJ.07/2010:
    Permohonan Banding:
    Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Putusan Pengadilan
    No.Put.39900/PP/M.XI/16/2012:
    Jumlah kelebihan bayar SKPKB PPN:
    Imbalan Bunga 2% x 24 bulan:
    Rp  7.027.399.104
    (Rp    529.921.132)
    Rp  6.497.477.972

    (Rp   199.318.166)
    Rp  6.298.159.806
    Rp  3.023.116.707
  1. Bahwa dasar peraturan yang dijadikan dasar penolakan oleh Tergugat yaitu Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah sangat tidak tepat dan tidak berdasar karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut hanya merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya;
Bahwa dalam Pasal II ayat (1) Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 mengatur bahwa:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Paiak 2001 sampai dengan Tahun Paiak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: PT. ADF, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: AF Plaza, Tower II, Lt.27, Jl. MH. FG No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014, tanggal 18 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2714/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.3490/PAN/2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI


Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Bahwa dasar hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
    1.1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2007), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 48:
    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
    Pasal II ayat (1):
    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
    1.2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP 2000), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 11 ayat (2)
    Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C;
    Pasal 11 ayat (3):
    Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan;
    Pasal 27A ayat (1):
    Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
    Pasal 27A ayat (3):
    Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
    1.3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan PP 80), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 36 ayat (1):
    Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
    1.4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 1 angka 1:
    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    Pasal 43 ayat (1):
    Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;
    Pasal 43 ayat (4):
    Imbalan bunga juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak;
    Pasal 43 ayat (6) huruf c:
    Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: c. dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
    Pasal 45:
    Apabila permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang, kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Putusan Banding;
    Pasal 65:
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
    Pasal 66:
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
    1.5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-40), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 2 huruf c:
    Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat : c. Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
    Pasal 3 ayat (3):
    Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding;
    Pasal 8 huruf c:
    SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan :
    c. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
    1.6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga (selanjutnya disebut dengan PMK-195), antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 2 huruf a:
    Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:
    1. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang KUP;
      Pasal 3 ayat (1) huruf b:
      Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak :
    2. batas waktu penerbitan SPMIB sampai dengan tanggal penerbitan SPMIB dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
    1.7.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya dsiebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
    Penjelasan Pasal 78:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  1. Bahwa pendapat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas pokok sengketa gugatan ini sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak, antara lain menyatakan sebagai berikut:
    Putusan a quo halaman 20:
    bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan :
    Pasal (6)
    “Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
    3. Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
    Bahwa pada huruf a dan b Peraturan Pemerintah di atas terdapat frasa “Wajib Pajak mengajukan” dengan demikian pelaksanaan huruf c akan terpenuhi apabila Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    Bahwa fakta persidangan Peninjauan Kembali diajukan oleh Tergugat, dengan demikian dasar hukum Tergugat untuk memberikan imbalan bunga apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung adalah tidak tepat;
    Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 86 dan Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Tergugat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan;
    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penundaan pembayaran imbalan bunga yang dimohon oleh Penggugat mengingat imbalan bunga adalah bagian dari kelebihan pembayaran bunga sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa yang menjadi objek sengketa gugatan yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 Tentang Penolakan Permintaan Imbalan Bunga;
  3. Bahwa kronologis timbulnya sengketa gugatan terhadap Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 adalah sebagai berikut:
    4.1.
    Bahwa Surat Jawaban atas Permohonan Imbalan Bunga Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 diterbitkan sehubungan dengan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor 049/DSSFIN/X-2012 tanggal 02 Oktober 2012 perihal Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 Agustus 2012.
    4.2.
    Bahwa adapun surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 Agustus 2012 yang telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 935/WPJ.07/2010 tanggal 28 September 2010 tentang Keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor 00107/207/07/058/09 tanggal 02 November 2009;
    4.3.
    Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 Agustus 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00076/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 08 Oktober 2012 tentang pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
    4.4.
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) selain keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga seharusnya mendapatkan imbalan bunga sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp1.707.222.720,00 dengan Surat Nomor 049/DSS-FIN/X-2012 tanggal 02 Oktober 2012;
    4.5.
    Bahwa terhadap Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor 049/DSSFIN/X-2012 tanggal 02 Oktober 2012 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan surat S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 yang memberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan belum dapat diproses karena terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39900/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 Agustus 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dari Mahkamah Agung;
    Bahwa hal ini didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74;
  1. Bahwa Tahun Pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun Pajak 2007, namun Putusan Pengadilan Pajak dan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Imbalan Bunga dikeluarkan pada Tahun 2012;
    Bahwa Tatacara Pemberian Imbalan Bunga bukan terkait materinya, sehingga Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga harus tunduk kepada peraturan yang sekarang berlaku;
  2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menggunakan Dasar Hukum UU KUP Tahun 2000 dimana saat itu belum ada UU Pengadilan Pajak tahun 2002, adapun Peninjauan Kembali diatur dalam UU Pengadilan pajak;
    Bahwa apabila mengacu pada UU KUP 2000 pastinya tidak akan tercantum disana, oleh karena tidak diatur, maka harus memakai ketentuan yang baru yang sudah mengakomodir hal tersebut karena aturan yang baru dibuat, setelah UU Pengadilan Pajak diterbitkan.;
    Bahwa merujuk pada PP 74 Pasal 43 ayat (6), jelas dikatakan bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan bahwa dalam hal atas putusan banding diajukan permohonan peninjauan kembali, imbalan bunga diberikan apabila putusan peninjauan kembali telah diterima oleh Dirjen Pajak dari Mahkamah Agung;
  3. Bahwa karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpegang bahwa timbulnya hak atas imbalan bunga baru terjadi saat putusan banding diterbitkan pada tahun 2012 maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) bisa merujuk pada PP 74;
    Bahwa dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sedang melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) belum dapat memproses lebih lanjut permohonan pemberian imbalan bunga karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dibatasi oleh ketentuan ini yaitu menunggu Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
  4. Bahwa harus diperhatikan dua hal yaitu Tata Cara dan Materi dari imbalan bunga itu sendiri;
    Bahwa terkait dengan materi imbalan bunga, adalah hal-hal yang menyebabkan timbulnya imbalan bunga yaitu imbalan bunga itu timbul karena apa, perhitungannya seperti apa;
    Bahwa masalah materi ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengacu pada Undang-Undang yang bersangkutan dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak pernah mempermasalahkan materi imbalan bunga tersebut;
    Bahwa namun mengenai tata caranya yaitu kapan diberikan imbalan bunga, dalam UU KUP Tahun 2000 belum dijelaskan, oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap mengacu pada UU KUP yang berlaku saat ini dan pelaksanaannya ada di PP 74 dimana disebutkan bahwa imbalan bunga ini akan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berikan setelah ada putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung;
  5. Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyatakan sebagai berikut :
    Bahwa dasar peraturan yang dijadikan dasar penolakan oleh Tergugat yaitu Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 adalah sangat tidak tepat dan tidak berdasar karena Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut hanya merupakan peraturan tata cara pelaksanaan dari Undang-Undang KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007, dengan demikian ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut seharusnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam UU KUP yang merupakan induknya adalah pernyataan yang keliru dan salah dalam menafsirkan;
    Bahwa dalam hal pengaturan Imbalan Bunga, PP 74 Tahun 2011 tidak pernah bertentangan dengan UU KUP yang merupakan induknya;
  6. Bahwa kelebihan pembayaran pajak sebagai konsekuensi diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak telah dikembalikan seluruhnya kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan dalam surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai jawaban permohonan pemberian imbalan bunga, tidak pernah dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) "menolak" permohonan Imbalan Bunga, melainkan hanya menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian imbalan bunga tersebut diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dari Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74;
  7. Bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak mengatur mengenai tata cara pemberian imbalan bunga;
    Bahwa tata cara yang bersangkutan diatur dalam Peraturan Pemerintah sehubungan dengan amanat dari ketentuan Pasal 48 UU KUP yang mengatur bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
  8. Bahwa mengingat hak atas imbalan bunga terkait penerbitan Putusan Pengadilan Pajak yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) baru timbul pada tahun 2012, maka sekalipun secara materi pemberian imbalan bunganya didasarkan pada UU KUP Tahun 2000, namun tata cara pemberiannya mengikuti ketentuan dalam PP 74 sebagai aturan pelaksanaan yang berlaku pada tahun tersebut;
  9. Bahwa mengacu pada ketentuan dalam Pasal 43 ayat (6) PP 74, mengingat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengajukan Peninjauan Kembali atas Put.39900/PP/M.XI/16/2012 tanggal 30 Agustus 2012 dan hingga saat ini belum mendapat keputusan dari Mahkamah Agung, maka pemberian imbalan bunga kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) baru dapat dilaksanakan setelah Putusan dan Mahkamah Agung diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
  10. Bahwa dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sebagaimana yang tertuang pada halaman 20 putusan a quo, yaitu sebagai berikut:
    Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 43 ayat (6) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang menyatakan :
    “Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
    3. Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
    Bahwa pada huruf a dan b Peraturan Pemerintah di atas terdapat frasa “Wajib Pajak mengajukan” dengan demikian pelaksanaan huruf c akan terpenuhi apabila Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    Bahwa fakta persidangan Peninjauan Kembali diajukan oleh Tergugat, dengan demikian dasar hukum Tergugat untuk memberikan imbalan bunga apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung adalah tidak tepat;
  11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak sependapat dengan penafsiran Majelis Hakim tersebut dengan alasan :
    15.1
    Bahwa dalam Pasal 43 ayat (6) huruf c tidak ada frasa “Wajib Pajak mengajukan” seperti dalam huruf a dan huruf b;
    Bahwa oleh sebab itu, huruf c tidak dapat ditafsirkan sama dengan huruf a dan huruf b seperti penafsiran yang dilakukan oleh Majelis Hakim;
    15.2.
    Bahwa apabila peraturan ini memang memaksudkan huruf c sebagai Peninjauan Kembali yang khusus diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Peraturan Pemerintah ini pasti akan mencantumkan frasa ‘Wajib Pajak mengajukan’ sama halnya dengan huruf a dan huruf b;
    Bahwa namun dalam hal peraturan perundang-undangan ini tidak mencantumkan frasa “Wajib Pajak mengajukan”, maka huruf c tersebut juga berlaku apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Banding tersebut;
    15.3.
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang menyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
    15.4.
    Bahwa atas pemberian imbalan bunga dalam aturan perpajakan telah diatur secara jelas dalam Pasal 43 ayat (6) huruf c PP 74, yang menyatakan :
    Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
    2. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan apabila terhadap Putusan Banding tidak diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; atau
    3. Dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung;
    15.5.
    Bahwa berdasarkan aturan di atas, maka Majelis Hakim telah nyata-nyata salah menafsirkan Pasal tersebut dengan menyatakan :
    “...dengan demikian pelaksanaan huruf c akan terpenuhi apabila Wajib Pajak (Penggugat) mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
    Bahwa fakta persidangan Peninjauan Kembali diajukan oleh Tergugat, dengan demikian dasar hukum Tergugat untuk memberikan imbalan bunga apabila putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung adalah tidak tepat”;
    Bahwa dengan demikian, kesalahan dalam menafsirkan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam memutuskan sengketa ini;
    15.6.
    Bahwa dalam putusannya Majelis juga sama sekali tidak mempertimbangkan itikad baik dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang telah melakukan prosedur atas pemberian imbalan bunga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  1. Bahwa Majelis Hakim tidak dapat memutuskan sebuah sengketa semata-mata hanya dalam rangka memenuhi asas keadilan dan melanggar ketentuan yang berlaku dan mengenyampingkan kebenaran materiil yang terungkap dalam persidangan;
  2. Bahwa seandainya imbalan bunga tersebut diberikan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain kerugian pada pendapatan negara karena adanya imbalan bunga yang diberikan, tindakan memberikan imbalan bunga tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi karena merugikan negara dan memperkaya orang lain dengan memberikan imbalan bunga tanpa ada aturan perundang-undangan yang mendasarinya;
  3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan meminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk memproses lebih lanjut mengenai Imbalan Bunga yang diminta Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tanpa menunggu hasil Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung merupakan Putusan yang keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, sehingga diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014 tanggal 18 Juli 2014 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54213/PP/M.XIB/99/2014 tanggal 18 Juli 2014 yang menyatakan :
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: PT. ADF, NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: AF Plaza, Tower II, Lt.27, Jl. MH. FG No.51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM


Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: Penggugat, NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
  1. Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dalam perkara a quo yaitu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat) Nomor S-1839/WPJ.07/KP.0809/2012 tanggal 27 Desember 2012 tetang Permohonan Imbalan Bunga tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan mengesampingkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak merupakan hak dasar Penggugat yang wajib dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) jo Pasal 27A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Bahwa dengan demikian, tidak tedapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,


Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 2 Mei 2016 oleh H. XYZ, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH., MS., dan Dr. GGG, SH., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;



Anggota Majelis :

      







Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :







Panitera Pengganti



 




Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, S.H.
NIP XX0000XXX
 

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H.M. FFF, SH., MS.,

        ttd/

Dr. GGG, SH., CN.,

Ketua Majelis :

ttd/

H. XYZ, SH., MH.,





Panitera Pengganti

ttd/

HHH, SH., MH.,