Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81811/PP/M.IB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.473.140.892,00 yang tid


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81811/PP/M.IB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2013
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.473.140.892,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor atas In Land Trucking sebesar Rp2.473.140.892 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Dokumen Ekspor Pemohon Banding, yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List diketahui bahwa nilai ekspor yang dicantumkan oleh Pemohon Banding dalam PEB berbeda dengan nilai penjualan menurut Invoice. Perbedaan tersebut disebabkan adanya komponen biaya "In Land Trucking" yang terdapat pada Invoice tetapi tidak masuk kedalam nilai ekspor menurut PEB. In Land Trucking adalah ongkos angkut truk peti kemas dari gudang eksportir sampai ke pelabuhan muat;
     
Menurut Pemohon : Bahwa sesuai dengan Purchase Order, disebutkan bahwa cara penyerahan barang adalah ex-works, dan bukan FOB. Fotokopi Sample Purchase Order telah diserahkan kepada Majelis Hakim pada persidangan tanggal 26 Oktober 2016 sebagai bahan pertimbangan;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2013 sebesar Rp.2.473.140.892,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data yang terdapat dalam Invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), cara penyerahan barang untuk penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Free on Board (FOB);

bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding, nilai ekspor yang juga merupakan DPP PPN atas ekspor yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding seharusnya terdiri dari Nilai Barang di gudang (Ex Works) ditambah dengan besarnya biaya pengangkutan dari gudang ke pelabuhan muat (In Land tracking), sedangkan Pemohon Banding hanya melaporkan DPP PPN ekspor sebesar nilai barang Ex Works;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan kontrak perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pembelinya, dan Puchase Order yang diterbitkan oleh pembeli, dinyatakan dengan tegas bahwa harga barang yang disepakati adalah harga barang di gudang (Ex Works), sehingga seluruh biaya angkutan dari gudang ke pelabuhan muat merupakan tanggung jawab pembeli;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, nilai ekspor yang dilaporkan sebagai pendapatan dan sebagai DPP PPN ekspor adalah nila jual barang di gudang (Ex Works), sedangkan biaya pengangkutan dari gudang sampai dengan pelabuhan yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding dimintakan penggantian kepada pembeli dan bukan merupakan bagian dari pendapatan ekspor;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa antara lain berupa:

1) Copy Sale and Purchase Agreement antara Pemohon Banding dengan BBB Rubber Industries Ltd dan terjemahannya;
2) Copy Purchase Order dari BBB Rubber Industries Ltd;
3) Copy Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;
4) Copy Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
5) Copy Packing List;
6) Copy Bill of Lading;
7) Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Ekspor yang diterbitkan oleh DJBC;
8) Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Barang;
9) Copy SPT PPN Masa Juni 2013;
10) Copy dokumen dan bukti-bukti lainnya yang terkait sengketa;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 kontrak Perjanjian Jual Beli antara Pemohon Banding dengan BBB Rubber Industries Ltd, diatur sebagai berikut:
8.1. Dari waktu ke waktu selama masa berlakunya Perjanjian ini, CCC dapat memesan Produk kepada Supplier dengan menentukan masing-masing barang, menentukan kuantitas, harga, serta tanggal pengiriman, metode pengiriman, destinasi dan instruksi pengiriman lainnya.
8.2. Supplier akan menerima pesanan dari CCC dan menyerahkan konfirmasi pesanan kepada CCC … (selanjutnya akan disebut sebagai “Kontrak Individu”). ..”
2) bahwa berdasarkan Purchase Order yang diterbitkan oleh BBB Rubber Industries Ltd, antara lain dinyatakan:
i. Shipment : Please refer to the shipment stated on each order;
ii. Deliver date : Please follow the deliverydate stated on each order;
iii. Term : Ex Works;
iv. Payment : T/T remittance 60 days after B/L date;
3) bahwa dalam PEB, pada Data Transaksi Ekspor, angka 33 ditulis FOB, dengan nilai barang yang diekspor sebesar nilai Ex Works;
bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan PEB dinyatakan bahwa term atau syarat traksaksi ekspornya adalah Free on Board (FEB) namun nilai ekspor yang dicantumkan dalam PEB adalah nilai ekspor Ex Works, tidak termasuk biaya angkut dari gudang ke pelabuhan muat (In Land Tracking);
4) bahwa dalam Invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, terdapat nilai tagihan Pemohon Banding kepada BBB Rubber Industries Ltd, yang dirinci dalam 2 (dua) bagian yaitu : besarnya Nilal Ex Works dan besarnya nilai In land Tracking, dan keduanya dijumlahkan sebagai total nilai tagihan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa dari seluruh dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dapat dibuktikan bahwa syarat penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada BBB Rubber Industries Ltd adalah Ex Works;

bahwa terdapat ketidaksesuaian/kesalahan Pemohon Banding dalam melaporkan kegiatan ekspornya dalam PEB, yakni angka 33 seharusnya dilaporkan sebagai Ex Works, namun Pemohon Banding dilaporkan sebagai FOB, meskipun nilai ekspor yang dicantumkan adalah nilai Ex Works;

bahwa terhadap pendapat Pemohon persyaratan penyerahan yang berlaku adalah sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tentang syarat-syarat penyerahan yaitu dengan cara ex-works, yang menurut Majelis sesuai dengan pengertian umum perdagangan dalam DDD atau DDD yang disebutkan sebagai berikut :

“ex works means the seller delivers when it places the goods at the disposal of the buyer at the seller’s premises or at another named places (i.e. works, factory, wherhuose etc). The seller doesn’t need to load on any collecting vichicle, nor does it to clear the goods for export, where such cleareance is applicable”,

Yang artinya sebagai berikut :
Ex works adalah bagian dari DDD (DDD) dalam persyaratan penjualan ex works yang memiliki kewajiban utama adalah pembeli untuk memikul semua biaya dan resiko terhadap barang. Selain itu pembeli harus bertanggungjawab juga dalam pengurusan formalitas melakukan ekspor. Penyerahan dengan ex works dilakukan pada gudang penyimpanan barang penjual (loco gudang penjual);

bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan Pemohon Banding dalam mencantumkan syarat penjualan ekspornya dalam PEB, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa syarat penjualan ekspornya adalah FOB, karena berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang melandasi terjadinya transaksi ekspor tersebut seluruhnya menyatakan bahwa syarat penjualan ekspornya adalah Ex Works;

bahwa oleh karena terbukti bahwa syarat penjualan ekspornya adalah Ex Works, maka Majelis berpendapat bahwa nilai ekspor dan DPP PPN atas ekspor adalah nilai ekspor berdasarkan Ex Works, tidak termasuk biaya angkutan dari gudang ke pelabuhan angkut yang dikeluarkan Pemohon Banding yang selanjutnya diganti oleh pembeli;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana bebearapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor; 28 tahun 2007, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12:
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;
(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Memori penjelasan pasal 29 Ayat (2), antara lain dinyatakan:
“ Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;.

bahwa dalam sengketa ini, telah terjadi kesalahan dalam pelaporan kegiatan ekspor dalam PEB, yang seharusnya dilaporkan Ex Works namun dilaporkan FOB oleh Pemohon Banding, namun nilai ekspor yang dilaporkan telah sesuai dengan seluruh dokumen dan bukti yang melandasi terjadinya transaksi penjualan ekspor;

bahwa sudah seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding untuk menguji kebenaran materiilnya, apakah yang benar adalah syarat penjualan berdasarkan Ex Works atau berdasarkan FOB;

bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti kepada Terbanding, namun Terbanding tetap mempertahankan koreksinya yang didasarkan pada dokumen PEB yang memang terbukti tidak sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang melandasi terjadinya transaksi ekspor yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN atas ekspor Masa Juni 2013 sebesar Rp.2.473.140.892,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2453/WPJ.07/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor: 00072/407/13/052/14 tanggal 3 Juli 2014, atas nama: Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjualan Ekspor     
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut     
Jumlah seluruh penyerahan     
PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan     
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar     
Rp  216.519.279.328,00
Rp  198.259.776.633,00
Rp         831.140.172,00
Rp  415.610.196.133,00
Rp    19.825.977.547,00
Rp    22.731.818.843,00
Rp(    2.905.841.296,00)

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.E., M.Si.     
DEF, Ak., M.Si.     
GHI, S.E., Ak., M.B.T.     
dengan dibantu oleh :
JKL, S.H., M.Hum.  
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri Terbanding.