Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81752/PP/M.IIIA/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp8.920.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81752/PP/M.IIIA/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2009
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp8.920.600,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa atas Pajak Masukan yang terdiri dari 4 (empat) lembar Faktur Pajak senilai Rp.8.920.600,- yang klarifikasinya dijawab oleh KPP terkait "Tidak ada" tidak dilakukan penelitian lebih lanjut atas aspek persyaratan formal Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Jangka Waktu Pengkreditan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, daftar wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak yang tidak sah sebagaimana dimaksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006, dan aspek tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
     
Menurut Pemohon : bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan beserta lampirannya tidak boleh bertentangan, dalam hal ini dengan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah terkait. Di dalam sistem perundang-undangan dikenal adanya hierarchie (urutan). Tata urutannya berjenjang dan sesuai tingkatannya. Ada peraturan yang lebih tinggi dan ada peraturan yang lebih rendah (misalnya : Grondwet, Wet, AM.v.B, Ordonnantie, Regeringsverordening, UUD, UU, PP, dll). Tata urutan peraturan tersebut tidak menghendaki adanya konflik atau pertentangan satu sama lain. Tidak lain diadakannya hierarki itu sendiri, karena memang tujuannya tidak dikehendakinya suatu ketidakpastian hukum, dimana setiap aturan memiliki porsinya, memiliki kekuatannya. Adapun dalam prosesnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; mengenai aturan yang sama. Apabila terjadi konflik, munculnya dua aturan mengenai hal yang sama, maka peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah. Hakikatnya, peraturan yang rendah tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dikenal dengan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis yang menjadi sengketa Banding ini adanya koreksi dari Terbanding berkaitan dengan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp8.920.600,00 yang tidak di setujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.920.600,00 yang terdiri dari 4 (Empat lembar Faktur Pajak) karena jawaban klarifikasi Pajak Keluaran dari KPP terkait dijawab tidak ada;

bahwa atas Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP terkait dan telah mendapat jawaban " tidak ada" sebesar Rp1.350.000,00 dan klarifikasi yang ''belum dijawab" sebesar Rp7.570.600,00 dinyatakan "Tidak Ada" dan tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;

bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak boleh mengoreksi transaksi aquo, karena Pemohon Banding telah melunasi tagihan Pajak Masukan kepada rekanan atau lawan transaksi; rekanan atau lawan transaksi telah membayarkan pajak keluaran rekanan sesuai bukti pembayaran pada Surat Setoran Pajak (SSP);

bahwa menurut Majelis tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak sesuai KEP-754/PJ/2001 adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa di dalam penjelesan surat Keputusan aquo, dinyatakan dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

bahwa dengan demikian menurut Majelis seharusnya KPP lokasi terlebih dahulu menerbitkan surat Teguran kepada PKP Penjual agar segera melaksanakan kewajibannya, bukan malah sebaliknya yaitu dengan tidak memperbolehkan Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukkannya;

bahwa dalam hal melaksanakan kewajiban perpajakannya, pemohon Banding di depan persidangan telah menunjukkan pelunasan tagihan Pajak Masukan kepada rekanan atau lawan transaksi;

bahwa Pasal 16 F Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah mengatur bahwa Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa;

bahwa kenyataannya rekanan atau lawan transaksi dari Pemohon Banding telah membayarkan pajak keluaran sesuai bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP);

bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan bukti kas uang keluar dan bukti penerimaan barang serta bukti lain berupa invoice yang telah dilaksanakan pemohon banding;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) sebagai berikut..

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74 sebagai berikut.

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78 sebagai berikut.

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 disebutkan sebagai berikut.

Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding harus dibatalkan.
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa Iainnya;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Keputusan     
Koreksi dibatalkan
-     Pajak Masukan         
Pajak yang dapat diperhitungkan Menurut Majelis         
Rp 173.371.255,00

Rp     8.920.600,00
Rp 184.492.582,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan Iainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/WPJ.19/2015 tanggal 26 Februari 2015, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00005/207/09/093/14 tanggal 28 Februari 2014, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak         
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri         
Pajak yang dapat diperhitungkan         
PPN Kurang/(Lebih) Bayar         
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya         
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar         
Rp 4.326.416.827,00
Rp    184.492.582,00
Rp    184.492.582,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00
Rp                      0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2016 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,     
DEF, S.H., M.Kn.     
GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A     
dengan dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding;