Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81735/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Whole Milk Powder WWW Brand negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 12 Maret 2


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81735/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2015
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Whole Milk Powder WWW Brand negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 12 Maret 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 142,924.32 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 170,726.07 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4823/KPU.01/2015 tanggal 25 Juni 2015, bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi PIB dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya. Berdasarkan penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor 1x401FCL Container "Whole Milk Powder Instant Fortified" dari negara New Zealand yang diselesaikan formalitas kepabeanannya dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 24 Pebruari 2015 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan harga CIF USD 2.527,22 per MT dengan total CIF USD 63.685,94. Oleh Terbanding, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan CIF USD 3.048,68 per MT menjadi total CIF USD 76.826,73 dengan menerbitkan SPTNP No. 004637/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 18 Maret 2015;
     
Menurut Majelis : bahwa Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Wholemilk Powder Instant Fortified WWW Brand negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Pebruari 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 63,685.94 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 76,826.73 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilainilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Pebruari 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 63,685.94 dengan jenis barang Skimmilk Powder Medium Heat jumlah barang 25.2000 TNE, negara asal New Zealand, supplier/eksportir RRR Limited, B/L 565754908 tanggal 30 Januari 2015, purchase order No. IK1501003 tanggal 8 Januari 2015 dan Invoice No. 2232394035 tanggal 30 Januari 2015 sebesar CFR USD 63,685.94.

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II (metode nilai transaksi barang identik) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 76,826.73 dan Pemohon Banding dikenakan tambahan bayar sebesar Rp35.180.000,00 (tiga puluh lima juta seratus delapan puluh ribu rupiah)

Bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding menyerahkan Slip Transfer Bank TTT nomor No MXCXX tanggal 13 Maret 2015 sebesar USD 253,164.74 untuk pembayaran Invoice No. 2232394035 tanggal 30 Januari 2015 sebesar CFR USD 63,685.94, Invoice No. 2232382320 tanggal 26 Januari 2014 sebesar CFR USD 99,149.40, dan Invoice No. 2232382388 tanggal 26 Januari 2014 sebesar CFR USD 90,329.40;

Bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening koran Bank TTT IDR periode 28 Februari 2015 s.d. 31 Maret 2015 dengan mutasi tarikan sebesar Rp1.332.190.000,00 pada tanggal 13 Maret 2015 dan Rekening koran Bank TTT USD periode 28 Februari 2015 s.d. 31 Maret 2015 dengan mutasi tarikan sebesar USD 152,169.74 pada tanggal 13 Maret 2015;
       
Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurangkurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Bahwa Undang-UndangNomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pelunasan pada Buku Besar Jurnal tanggal 13 Maret 2015 dengan mendebet pada akun hutang usaha sebesar Rp1.990.923.458,16 (USD 152,164.74) dan mengkredit pada akun Bank TTT USD sebesar Rp1.990.923.458,16 (USD 152,164.74);

Bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pelunasan pada Buku Besar Jurnal tanggal 31 Maret 2015 dengan mendebet pada akun hutang usaha sebesar Rp12.543.477.308,00 dan mengkredit pada akun Bank TTT IDR sebesar Rp12.543.477.308,00, dimana nilai sebesar Rp12.543.477.308,00 adalah gabungan dari pelunasan hutang impor selama bulan Maret 2015 sebanyak 17 (tujuh belas) transasksi, diantaranya adalah transaksi tanggal 13 Maret 2015 sebesar Rp1.332.190.000,00 (USD 101,000.00);

Bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 0XXXXXX tanggal 24 Pebruari 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 63,685.94 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4823/KPU.01/2015 tanggal 25 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004637/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 18 Maret 2015 atas nama Pemohon Banding menjadi CIF USD 76,826.73 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian diatas, surat atau tulisan yang diserahkan dan ada dalam berkas banding, pengakuan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabeanyang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Pebruari 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 63,685.94;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4823/KPU.01/2015 tanggal 25 Juni 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004637/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 18 Maret 2015 atas nama XXX dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 24 Februari 2015 sebesar CIF USD 63,685.94 sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.     
DEF., S.Sos., M.H.     
GHI, S.E., M.E.     
JKL, S.H., M.H.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.