Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81734/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Bea Cukai

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Skimmilk Powder Medium Heat negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desembe


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81734/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Skimmilk Powder Medium Heat negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 90,329.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 111,600.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2928/KPU.01/2015 tanggal 6 April 2015, berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 5 Desember 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi;
     
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor 2x20' FCL Container "Skim Milk Powder Medium Heat" dari negara New Zealand yang diselesaikan formalitas kepabeanannya dengan PIB No. XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan harga CIF USD 2.509, 15 per MT dengan total CIF USD 90.329, 40. Oleh Terbanding, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan CIF USD 3.100, 02 per MT menjadi total CIF USD 111.600, 59 dengan menerbitkan SPTNP No. 023933/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 22 Desember 2014;
     
Menurut Majelis : bahwa Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Skimmilk Powder Medium Heat negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 yang  diberitahukan sebesar CIF USD 90,329.40 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD111,600.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

Bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

Bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilainilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 90,329.40 dengan jenis barang Skimmilk Powder Medium Heat jumlah barang 1440 BG, negara asal New Zealand, supplier/eksportir AAA Limited, B/L OOLU3091533700 tanggal 10 Nopember 2014, purchase order No. IKI409132 tanggal 4 September 2014 dan Invoice No. 2232233289 tanggal 10 Nopember 2014 sebesar CFR USD 90,329.40;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.3 (metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD111,600.00 dan Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp59.803.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus tiga ribu rupiah);

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Slip Transfer Bank CCC nomor MXCXR sebesar USD 348,713.24 untuk pembayaran Invoice No. Invoice 2232233289 tanggal 10 Nopember 2014 sebesar CFR USD 90,329.40, Invoice No. 223226831 tanggal 8 Nopember 2014 sebesar CFR USD 153,649.44, dan Invoice No. 2232233241 tanggal 10 Nopember 2014 sebesar CFR USD 104,729.40;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening koran Bank CCC USD periode 30 Nopember 2014 s.d. 31 Desember 2014 dengan mutasi tarikan sebesar sebesar USD 348,713.24 pada tanggal 19 Desember 2014;

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuans ebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurangkurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pelunasan pada Buku Besar Jurnal tanggal 19 Desember 2014 dengan mendebet pada akun hutang usaha sebesar Rp4.337.930.505,66 dan mengkredit pada akun Bank CCC sebesar Rp4.337.930.505,66;

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 90,329.40 yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2928/KPU.01/2015 tanggal 06 April 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023933/NOTUL/KPU-TP/DB.02/2014 tanggal 22 Desember 2014 atas nama Pemohon Banding menjadi CIF USD111,600.00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian diatas, surat atau tulisan yang diserahkan dan ada dalam berkas banding, pengakuan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabeanyang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 yang diberitahukan sebesar CIF USD 90,329.40;
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2928/KPU.01/2015 tanggal 06 April 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023933/NOTUL/KPU-TP/DB.02/2014 tanggal 22 Desember 2014 atas nama XXX dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: XXXXXX tanggal 05 Desember 2014 sebesar CIF USD 90,329.40 sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 oleh Majelis XVII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.     
DEF., S.Sos., M.H.     
GHI, S.E., M.E.     
JKL, S.H., M.H.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.